Cabuli Santriwati Sejak 2019, Oknum Pimpinan Ponpes Dibekuk Polisi

Avatar

- Redaksi

Senin, 3 Oktober 2022 - 20:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO JAMBI – Seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Muaro Jambi diduga telah melakukan tindakan terpuji kepada santriwatinya.

Dirinya, AA (47) harus berurusan dengan pihak kepolisian resort Muaro Jambi, karena tega melakukan pencabulan terhadap korbannya.

Lebih bejatnya lagi, aksi bejatnya itu dia lakukan sejak tahun 2019 lalu dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.

BACA JUGA :  Warga Pematang Gadung Batanghari di Serang Beruang

Kasat Reskrim AKP Shirlen mengatakan tersangka terakhir kali melakukan aksinya pada September 2022 lalu, dimana korban diminta oleh pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh layaknya suami isteri.

AA (47) melakukan aksinya dengan cara merayu. Setelah rayuan gombalnya termakan oleh korban, pelaku kemudian malancarkan aksinya. Usai melakukan perbuatannya, pelaku meminta kepada korban untuk tidak menyebutkan kepada siapapun.

BACA JUGA :  Tampa Izin PT Djambi Waras Alihkan Sungai, Dewan Berharap APH Bertindak!

“Kejadiannya di salah satu kamar di Pondok Pesantren yang tersangka pimpin,” kata Kasatreskrim AKP Shirlen.

Perbuatan bejat AA (47) itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Tidak terima dengan perlakuan bejat sang pimpinan Ponpes. Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

BACA JUGA :  Camat Ismail Melepas 24 Atlit Voli Marosebo Ulu Menuju Haornas Batanghari

Atas dasar itu, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan disangkakan pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2015 Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Operasi Pekat II Siginjai 2025, Polres Batanghari Berhasil Ungkap 40 Kasus
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Terjadi Pembiaran Oknum Pemain Ilegal Drilling Di Batang Hari Inisial JK, WM, ER, JN, Ada Apa APH?
Cek Volume Minyak Kita Kemasan Botol maupun Pouch di Pabrik, Dirreskrimsus Polda Jambi : Ukuran sesuai Isi
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Anak Dibawah Umur Diamankan Karena Terlibat Narkoba
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Sopir Truk
Kasus Dugaan Skandal Perzinahan Pegawai Bank, Pelapor Bawa Saksi Kunci
Berita ini 218 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:04

Bupati Fadhil Pertahankan Predikat WTP Atas Laporan Keuangan Daerah Untuk Ke-12 Kalinya

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:52

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Bencana Karhutla Tahun 2025

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:53

Bupati Fadhil Serahkan Bantuan Hewan Kurban dari Presiden RI Kepada Masyarakat

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:41

Bupati MFA Tunaikan Sholat Idul Adha Berjamaah di Masjid Miftahul Huda

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:29

Peringati Hari Kartini, Ini Harapan El Firsta Waka I DPRD Batanghari

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:45

Bupati Fadhil Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117

Sabtu, 17 Mei 2025 - 07:06

Bupati Batanghari Fadhil Arief Menghadiri Talkshow di CNBC-TV

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:26

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah

Berita Terbaru

Berita

Pers Rumah Bersama, Tantangan dan Harapan

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:01