SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Home / Kriminal

Senin, 3 Oktober 2022 - 20:44 WIB

Cabuli Santriwati Sejak 2019, Oknum Pimpinan Ponpes Dibekuk Polisi

MUARO JAMBI – Seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Muaro Jambi diduga telah melakukan tindakan terpuji kepada santriwatinya.

Dirinya, AA (47) harus berurusan dengan pihak kepolisian resort Muaro Jambi, karena tega melakukan pencabulan terhadap korbannya.

Lebih bejatnya lagi, aksi bejatnya itu dia lakukan sejak tahun 2019 lalu dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.

BACA JUGA  DPRD Komisi lll Batang Hari Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat

Kasat Reskrim AKP Shirlen mengatakan tersangka terakhir kali melakukan aksinya pada September 2022 lalu, dimana korban diminta oleh pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh layaknya suami isteri.

AA (47) melakukan aksinya dengan cara merayu. Setelah rayuan gombalnya termakan oleh korban, pelaku kemudian malancarkan aksinya. Usai melakukan perbuatannya, pelaku meminta kepada korban untuk tidak menyebutkan kepada siapapun.

BACA JUGA  IWO Batanghari Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan dan Panti Asuhan

“Kejadiannya di salah satu kamar di Pondok Pesantren yang tersangka pimpin,” kata Kasatreskrim AKP Shirlen.

Perbuatan bejat AA (47) itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Tidak terima dengan perlakuan bejat sang pimpinan Ponpes. Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

BACA JUGA  Beredar Kabar Petinggi Imigrasi Kuala Tungkal Di Tangkap Sat Narkoba Polres Tanjabbar.

Atas dasar itu, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan disangkakan pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2015 Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kejari Batanghari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi SPALD-T Tahun Anggaran 2019

Kriminal

Polres Batanghari Amankan Dua Terduga Pelaku Pemerkosaan di Marosebo Ulu

Breaking News

Tampa Izin PT Djambi Waras Alihkan Sungai, Dewan Berharap APH Bertindak!

Breaking News

2 Gudang Tempat Timbunan BBM Ilegal di Pijoan di Police Line

Berita

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Mengamankan 4 Orang Pelaku ilegal Driling.

Batanghari

Bejat !! Diduga Gadis Dibawah Umur Di Hamili Ayah Tiri.

Kriminal

How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Finansial

Entrepreneurs Embrace In-House Fitness