SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Home / Berita / Breaking News / Kriminal

Selasa, 8 Agustus 2023 - 20:02 WIB

Teng! Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

JAKARTA, INSPIRASIJAMBI.COM – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Putusan hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N. Yosua Hutabarat dianulir.

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA seperti dikutip Detik, Selasa (8/8/2023).

BACA JUGA  Lapor Pak Kapolri! Ilegal Drilling di Senami Batanghari Jambi Terus Beraktivitas

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan memutuskan putusan hukuman mati Ferdy Sambo.

Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA  Gema Malam Takbir, Bupati Tanjung Jabung Barat Buka Festival Pawai Takbiran Idul Fitri 1445 H

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

Permohonan kasasi Putri Candrawathi ditolah oleh MA. MA hanya mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

BACA JUGA  Ketua BPD Desa Ture Terkesan Menghambat Pembangunan Desa Nya Sendiri.

“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian putusan yang disampaikan MA.

Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.

Share :

Baca Juga

Berita

Koperasi Sehati Makmur Abadi Simpang Sungai Rengas Diduga Tidak Memiliki Izin

Berita

Polda Jambi Gelar Acara Pembinaan Personel Dalam Rangka Pencegahan Radikalisme

Berita

AKP Ivan Ripa’i Peduli Lingkungan Batang Asam

Berita

Hasil Uji Laboratorium, PT APL Terbukti Melakukan Pencemaran Limbah ke Sungai Batanghari 

Berita

LSM Mappan Apresiasi Polda Jambi Terkait Dugaan Penghancuran Aset Gedung Lansia

Berita

Pemadaman Listrik Pagi Ini Di Wilayah Ulu, Simak Informasi Lengkapnya

Berita

Dua Alat Berat PT DAS Perbaiki Jalan Masyarakat Desa Lubuk Bernai Dan Lubuk Lawas

Berita

Nah, Buntut Masalah Limbah, DLH Kabupaten Batanghari Berikan Sanksi Administratif Kepada PT. APL