Teng! Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Avatar

- Redaksi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 20:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, INSPIRASIJAMBI.COM – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Putusan hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N. Yosua Hutabarat dianulir.

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA seperti dikutip Detik, Selasa (8/8/2023).

BACA JUGA :  Energize Jaringan Transmisi Berjalan Lancar, Hari Ini PLN Kuala Tungkal Akan Operasikan Gardu Induk Pelabuhan Dagang

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan memutuskan putusan hukuman mati Ferdy Sambo.

Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA :  Sinergi Polri dan Pers Terjalin Hangat di Hari Pers Nasional 2026, Kapolsek Tungkal Ulu Sambut Kunjungan Jurnalis

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

Permohonan kasasi Putri Candrawathi ditolah oleh MA. MA hanya mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

BACA JUGA :  Sekda Muhammad Azan Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Dilingkup Pemda Batanghari

“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian putusan yang disampaikan MA.

Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.

Berita Terkait

PLN ULP Kuala Tungkal: Pekerjaan Peningkatan Jaringan, Pemadaman Terjadwal Sabtu 9 Mei 2026 Demi Layanan Lebih Andal
Bupati dan Wabub Tanjab Barat Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Lokasi Kebakaran Teluk Nilau : Bantuan Mengalir
Dugaan Cabul di Tanjab Barat, Pria 34 Tahun Jadi Tersangka, Korban Remaja 19 Tahun
PT Velindo Aneka Tani Serahkan Rp 2,7 Miliar untuk Pembangunan Kebun Masyarakat
Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Teluk Nilau
Komitmen Majukan Pendidikan! Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Upacara Hardiknas 2026
Pro Buruh! DPRD Tanjab Barat Terima Audiensi Serikat Pekerja
Dana Desa Rawa Medang Disorot! Rp 134 Juta Diduga Fiktif, Guru Ngaji Dikabarkan Tak Dibayar 3 Tahun
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:16

PLN ULP Kuala Tungkal: Pekerjaan Peningkatan Jaringan, Pemadaman Terjadwal Sabtu 9 Mei 2026 Demi Layanan Lebih Andal

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:53

Bupati dan Wabub Tanjab Barat Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Lokasi Kebakaran Teluk Nilau : Bantuan Mengalir

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:09

Dugaan Cabul di Tanjab Barat, Pria 34 Tahun Jadi Tersangka, Korban Remaja 19 Tahun

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:15

PT Velindo Aneka Tani Serahkan Rp 2,7 Miliar untuk Pembangunan Kebun Masyarakat

Senin, 4 Mei 2026 - 23:52

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Teluk Nilau

Senin, 4 Mei 2026 - 21:28

Pro Buruh! DPRD Tanjab Barat Terima Audiensi Serikat Pekerja

Senin, 4 Mei 2026 - 20:51

Dana Desa Rawa Medang Disorot! Rp 134 Juta Diduga Fiktif, Guru Ngaji Dikabarkan Tak Dibayar 3 Tahun

Senin, 4 Mei 2026 - 12:11

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu untuk Semua

Berita Terbaru