Surat Edaran Gubernur Jambi Di Kangkangi Pelaku Usaha Angkutan Batu Bara.

Avatar

- Redaksi

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Usaha Angkutan Batu Bara Dari Riau dan Tebo Kangkangi Surat Edaran Gubernur Jambi.

 

 

Tanjabbar – Maraknya mobil angkutan batu bara siang dan malam Tampa kenal waktu dan Tampa ikut aturan yang tertuang dalam surat edaran Gubernur Jambi.

Mobil jenis Fuso angkutan batu bara beroperasi dari Selensen Riau dan dari kabupaten Tebo Jambi menuju Dermaga yang ada di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

 

Surat edaran gubernur Jambi no 8 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara di wilayah provinsi Jambi, di Kangkangi oleh pelaku usaha angkutan batu bara namun tidak ada tindakan tegas dari pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat dan pemerintah provinsi Jambi.

BACA JUGA  Begini Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terkait Helikopter Polda Jambi

 

Hal ini tampak setiap harinya, siang maupun malam mobil Fuso dengan muatan puluhan ton tetap exis di tengah jalan lintas timur dari batas riau ke dermaga di Desa Pematang Tembesu dan dari sisi lainnya kilometer 73 dan lintas simpang niam ke Dermaga Desa Pematang Tembesu dengan keadaan tidak mengenal jam operasi sebagai mana yang di kabarkan di Surat Edaran (SE), Gubernur Jambi.

 

Dengan ke adaan ini, masyarakat Tanjung Jabung Barat khususnya di kecamatan muara Papalik, Merlung, Tungkal Ulu dan Batang Asam menduga Surat Edaran Gubernur Jambi tersebut hanya isapan jempol belaka bagi pelaku usaha angkutan batu bara. Hingga sampai saat ini Pelaku Usaha Angkutan Batu Bara ini tidak mengenal waktu dalam operasi di jalan lintas timur tersebut.

BACA JUGA  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

 

Menurut sumber, notabene masyarakat Tungkal ulu berinisial ND mengatakan jika aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini gubernur Jambi namun tetap saja aturan tersebut di Kangkangi pelaku usaha, berarti kurangnya ketegasan dari pemerintah provinsi Jambi. Ucap ND saat ditemui di kediamannya, pada Selasa 14/2/2023.

 

Masyarakat lainnya juga berpendapat bahwasanya ketegasan Gubernur Jambi yang tertuang dalam ketentuannya (SE), mestinya mendapat dukungan penuh dari pemkab Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA  Kebersamaan Kades Dan Babinsa Desa Penyabungan. KALAU REZEKI IDAK KEMANO !!

 

“Mesti nya pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat mendukung penuh surat edaran gubernur Jambi no 8 tersebut” ujar Yadi.

 

Lebih lanjut Yadi menjelaskan ” sudah seharusnya lah, surat edaran gubernur Jambi ini menjadi prioritas utama agar di ikuti serta setiap poin-poin didalamnya di ikut agar masyarakat tidak dirugikan” tambah Yadi.

 

Melalui media ini, Yadi berharap pihak kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Provinsi Jambi untuk menindak tegas Pelaku Usaha Angkutan Batu Bara yang dinilai nakal dan dengan kesengajaan nya mengkangkangi Surat edaran gubernur tersebut (..)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua Orang Pelaku Pembunuhan Di Tungkal Ulu Diamankan Polisi
Fikirman Halawa Pelaku Kriminal Diburu Ratusan Warga Desa Taman Raja, Begini Nasib Orang Tua Pelaku
Acara Perpisahan SMK Negeri 6 Tanjab Barat Berjalan Dengan Meriah
Dua Warga Tungkal Ulu Diserang Orang Tidak Dikenal, Polisi Sebut Kantongi Identitas Pelaku
Breaking News! Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Sengkati Kecil
Tujuh Siswi Aliyah Di Kota Seberang Tanjung Jabung Barat Dilecehkan Oknum Kepala Sekolah
PLN Kuala Tungkal Dengan Sigap Berupaya Lakukan Penormalan Paska Gangguan Petir
Calon Bupati Atau Wakil Bupati Tanjab Barat, Bang Badi Diprediksi Unggul Di Pilkada
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 15:31

Fikirman Halawa Pelaku Kriminal Diburu Ratusan Warga Desa Taman Raja, Begini Nasib Orang Tua Pelaku

Rabu, 1 Mei 2024 - 14:57

Dua Warga Tungkal Ulu Diserang Orang Tidak Dikenal, Polisi Sebut Kantongi Identitas Pelaku

Senin, 29 April 2024 - 11:34

Breaking News! Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Sengkati Kecil

Sabtu, 20 April 2024 - 16:40

Tujuh Siswi Aliyah Di Kota Seberang Tanjung Jabung Barat Dilecehkan Oknum Kepala Sekolah

Kamis, 18 April 2024 - 20:04

PLN Kuala Tungkal Dengan Sigap Berupaya Lakukan Penormalan Paska Gangguan Petir

Kamis, 11 April 2024 - 11:26

Welmuel Gulo Sang Pelaku Maling Dirumah Warga Telah Di Jinakkan Oleh Polsek Tungkal Ulu

Sabtu, 23 Maret 2024 - 16:20

Terungkap! Dua Orang Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Di Tebo Bunuh Adik Kelasnya

Sabtu, 23 Maret 2024 - 08:08

PT Jadeston Sepelekan Surat Perjanjian, Anggota DPRD Provinsi Jambi Mohh. Rendra Ramadhan Berang

Berita Terbaru