Diduga Kades Desa Tabun Selewengkan Dana Desa

Avatar

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 11:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – Diduga kuat terjadi penyelewengan Dana Desa yang tidak transparan oleh Kepala Desa (Kades) AZWAR di Desa Tabun, Kecamatan VII KOTO, Kabupaten Tebo. Dugaan ini terkait dengan proyek desa Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Pembuatan Kandang) yang menggunakan dana APBDes tahun 2020-2024.

Dana APBDes yang digunakan untuk proyek ini adalah sebagai berikut:
– *Tahun 2020*: Rp 74.723.600, Rp 84.000.000, dan Rp 2.778.400
– *Tahun 2021*: Rp 98.000.000 dan Rp 6.000.000
– *Tahun 2022*: Rp 111.334.200 dan Rp 7.000.000
– *Tahun 2023*: Rp 6.000.000
– *Tahun 2024*: Rp 114.102.800 dan Rp 6.000.000

BACA JUGA :  DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses

Diduga program ini adalah fiktif dan terjadi penyalahgunaan wewenang Dana APBDes. Kades AZWAR saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tentang Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Pembuatan Kandang, menjawab “Maaf bu tidak ada”. Hal ini terkesan adanya maladministrasi (penyalahgunaan wewenang) yang menggunakan dana desa.

BACA JUGA :  Ditlantas Polda Jambi Gelar Operasi Zebra Siginjai Selama 14 Hari

Salah satu warga Desa Tabun yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa tidak ada alat produksi peternakan apa lagi pembuatan kandang. Warga lainnya meminta keterbukaan AZWAR sebagai Kades Desa Tabun terhadap dana desa karena merugikan masyarakat di desa Tabun. Jumat (25/4/2025)

Warga meminta Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten, Inspektorat Daerah Kabupaten, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa Kades Desa Tabun.

BACA JUGA :  PKK Desa Teluk Leban Bawa Tema Musim Berumo Pada Parade Budaya

Tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Ancaman hukuman korupsi adalah penjara seumur hidup, penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Berita Terkait

Sinergi Kunci Keberhasilan, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Kolaborasi Penuh Pemkab dan DPRD Sambut APBD 2027
Bupati Anwar Sadat Dukung UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Siap Perluas Akses Pasar Produk Lokal
Semangat Tahun Ajaran Baru, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen
PLN ULP Kuala Tungkal Jadwalkan Pemeliharaan Kelistrikan Demi Keandalan Layanan Masyarakat
Dorong UMKM Naik Kelas, SKK Migas – MontD’Or Oil Tungkal Ltd Fasilitasi Alat dan Bimtek Membatik Kader PKK Mengupeh
Peluang Emas di Gerbang Laut China, Mursyid Sonsang Sorot Peran Strategis Hainan FTP bagi Jambi
Semangat Kemerdekaan RI ke-81: PT DAS Gelar Turnamen Sepak Bola, Resmi Dibuka GM DAS Grup Candra Sihombing
Bupati Tanjab Barat Tinjau Panen Melon Kuala Dasal, Dorong Hortikultura Jadi Penopang Ekonomi Petani
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 22:11

Sinergi Kunci Keberhasilan, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Kolaborasi Penuh Pemkab dan DPRD Sambut APBD 2027

Senin, 20 Juli 2026 - 20:25

Bupati Anwar Sadat Dukung UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Siap Perluas Akses Pasar Produk Lokal

Senin, 20 Juli 2026 - 20:07

Semangat Tahun Ajaran Baru, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen

Senin, 20 Juli 2026 - 14:47

PLN ULP Kuala Tungkal Jadwalkan Pemeliharaan Kelistrikan Demi Keandalan Layanan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:12

Dorong UMKM Naik Kelas, SKK Migas – MontD’Or Oil Tungkal Ltd Fasilitasi Alat dan Bimtek Membatik Kader PKK Mengupeh

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:07

Semangat Kemerdekaan RI ke-81: PT DAS Gelar Turnamen Sepak Bola, Resmi Dibuka GM DAS Grup Candra Sihombing

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:22

Bupati Tanjab Barat Tinjau Panen Melon Kuala Dasal, Dorong Hortikultura Jadi Penopang Ekonomi Petani

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:16

Monetisasi Gas Sengeti, Tonggak Baru Ketahanan Energi dan Investasi Jambi

Berita Terbaru