Diduga Kades Desa Tabun Selewengkan Dana Desa

Avatar

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 11:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – Diduga kuat terjadi penyelewengan Dana Desa yang tidak transparan oleh Kepala Desa (Kades) AZWAR di Desa Tabun, Kecamatan VII KOTO, Kabupaten Tebo. Dugaan ini terkait dengan proyek desa Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Pembuatan Kandang) yang menggunakan dana APBDes tahun 2020-2024.

Dana APBDes yang digunakan untuk proyek ini adalah sebagai berikut:
– *Tahun 2020*: Rp 74.723.600, Rp 84.000.000, dan Rp 2.778.400
– *Tahun 2021*: Rp 98.000.000 dan Rp 6.000.000
– *Tahun 2022*: Rp 111.334.200 dan Rp 7.000.000
– *Tahun 2023*: Rp 6.000.000
– *Tahun 2024*: Rp 114.102.800 dan Rp 6.000.000

BACA JUGA :  Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Ratusan Paket Sembako

Diduga program ini adalah fiktif dan terjadi penyalahgunaan wewenang Dana APBDes. Kades AZWAR saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tentang Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Pembuatan Kandang, menjawab “Maaf bu tidak ada”. Hal ini terkesan adanya maladministrasi (penyalahgunaan wewenang) yang menggunakan dana desa.

BACA JUGA :  Bupati Anwar Sadat Gelar Open House, Pererat Silaturahmi Usai Sholat Idul Adha

Salah satu warga Desa Tabun yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa tidak ada alat produksi peternakan apa lagi pembuatan kandang. Warga lainnya meminta keterbukaan AZWAR sebagai Kades Desa Tabun terhadap dana desa karena merugikan masyarakat di desa Tabun. Jumat (25/4/2025)

Warga meminta Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten, Inspektorat Daerah Kabupaten, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa Kades Desa Tabun.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Pembunuhan Driver Maxim di Jambi Ternyata Mahasiswa Aktif

Tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Ancaman hukuman korupsi adalah penjara seumur hidup, penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kades Lubuk Bernai Fauzi Hadiri Harlah Muslimat NU Tungkal Ulu ke-80 di Desa Berasau
Ketua DPRD Tanjab Barat Perkuat Sinergi, Hadiri Perpisahan Kajari
Pemkab Tanjab Barat Sampaikan Apresiasi Penuh Haru di Perpisahan Kejari Anton Rahmanto
PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Energi Hijau, Pasang Solar Panel di SMKN 15
Dugaan Pelanggaran Berat! Kandang Ayam di Pinang Gading Operasi Tanpa AMDAL, Solar Subsidi Jadi Gunakan
Pelaku Maling Sepeda Listrik di Pelabuhan Dagang Diringkus Polsek Tungkal Ulu
Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional
Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:15

Kades Lubuk Bernai Fauzi Hadiri Harlah Muslimat NU Tungkal Ulu ke-80 di Desa Berasau

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:55

Ketua DPRD Tanjab Barat Perkuat Sinergi, Hadiri Perpisahan Kajari

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:51

Pemkab Tanjab Barat Sampaikan Apresiasi Penuh Haru di Perpisahan Kejari Anton Rahmanto

Senin, 27 April 2026 - 19:45

PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Energi Hijau, Pasang Solar Panel di SMKN 15

Jumat, 24 April 2026 - 20:35

Dugaan Pelanggaran Berat! Kandang Ayam di Pinang Gading Operasi Tanpa AMDAL, Solar Subsidi Jadi Gunakan

Kamis, 23 April 2026 - 15:19

Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57

Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:52

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025

Berita Terbaru