Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Avatar

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuala Tungkal kembali mengingatkan seluruh masyarakat dan pelanggan di wilayah kerjanya agar selalu disiplin membayar tagihan listrik tepat waktu, paling lambat setiap tanggal 20 di setiap bulannya.

Peringatan tegas ini disampaikan guna menghindari serangkaian sanksi bertingkat yang akan diberlakukan secara otomatis, mulai dari pemutusan aliran sementara hingga pembongkaran peralatan kelistrikan bagi siapa saja yang menunda atau menunggak kewajiban pembayaran.

Melalui imbauan yang disebarkan ke seluruh desa, kelurahan, dan pusat-pusat keramaian, pihak PLN ULP Kuala Tungkal menjabarkan secara rinci tahapan tindakan yang akan diambil jika kewajiban pembayaran tidak dilunasi sesuai jadwal yang ditetapkan. Langkah ini diterapkan demi menjaga keberlangsungan pelayanan dan operasional perusahaan dalam menyuplai energi listrik yang andal bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA :  Kapolda Jambi Hadiri Pembukaan Apel Kasatwil Polri Tahun 2023 di Jakarta

Berikut rincian lengkap tahapan sanksi yang diberlakukan PLN ULP Kuala Tungkal sesuai lama penunggakan:

Tunggakan 1 Bulan

Bagi pelanggan yang belum melunasi tagihan hingga lewat tanggal 20 di bulan berjalan, sanksi pertama yang diterapkan adalah Pemutusan Sementara melalui Pemasangan Segel pada MCB. Artinya, aliran listrik akan diputus sementara sebagai peringatan awal, dan pelanggan tidak dapat menggunakan listrik kembali hingga seluruh kewajibannya diselesaikan.

Tunggakan 2 Bulan

Jika tunggakan berlanjut hingga masuk bulan kedua, meskipun belum melewati tanggal 20, tindakan akan diperberat oleh petugas. PLN ULP Kuala Tungkal akan melakukan Pemutusan Sementara tahap lanjut, yang meliputi pemutusan pada titik pengukur energi (kWh Meter + MCH) atau pemutusan sambungan utama. Ketentuan ini berlaku merata, bahkan bagi pelanggan yang sedang dalam proses migrasi ke meteran prabayar. Pada tahap ini, akses aliran listrik akan diputus total sepenuhnya.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Tungkal Fashion Street 2

Tunggakan Lebih dari 2 Bulan

Ini adalah tahapan terberat yang akan dilakukan petugas lapangan PLN ULP Kuala Tungkal. Apabila tunggakan berlangsung lebih dari dua bulan dan melewati tanggal 20, maka pihak perusahaan akan mengambil langkah tegas berupa Pembongkaran Ramping Peralatan. Tindakan ini mencakup pencabutan alat ukur (kWh Meter + MCH), pemutusan kabel jaringan, hingga penonaktifan status keanggotaan pelanggan secara permanen dalam sistem layanan. Untuk bisa menyambung kembali di kemudian hari, persyaratan dan biaya yang harus diselesaikan tentu jauh lebih besar, lebih rumit, dan memakan waktu lama.

Manajemen PLN ULP Kuala Tungkal menegaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan adil, transparan, dan merata bagi seluruh pelanggan di wilayah Kuala Tungkal dan sekitarnya, tanpa terkecuali. Hal ini mutlak diperlukan demi menjaga keberlanjutan penyediaan energi listrik yang stabil, berkualitas, dan dapat dinikmati bersama.

BACA JUGA :  DPRD Tanjung Jabung Barat Gelar Buka Bersama Romadhon 1445 Hijriah

Pihak perusahaan menghimbau agar masyarakat menjadikan pembayaran listrik sebagai prioritas utama setiap bulannya, guna menghindari ketidaknyamanan akibat padamnya aliran listrik mendadak serta terbebani biaya tambahan pemasangan kembali.

“Listrik adalah kebutuhan dasar dan kunci kehidupan yang lebih baik. Mari kita dukung pelayanan PLN ULP Kuala Tungkal dengan membayar tepat waktu. Ingat selalu: Tanggal 20 adalah batas akhir pembayaran setiap bulan,” demikian pesan imbauan resmi yang disampaikan, mengajak seluruh warga untuk disiplin dan saling mendukung demi kelistrikan yang andal dan aman.

Berita Terkait

PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:49

PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:02

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:23

Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:38

Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:18

Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:36

Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:16

Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:24

Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53