TANJABBAR – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuala Tungkal kembali mengingatkan seluruh masyarakat dan pelanggan di wilayah kerjanya agar selalu disiplin membayar tagihan listrik tepat waktu, paling lambat setiap tanggal 20 di setiap bulannya.
Peringatan tegas ini disampaikan guna menghindari serangkaian sanksi bertingkat yang akan diberlakukan secara otomatis, mulai dari pemutusan aliran sementara hingga pembongkaran peralatan kelistrikan bagi siapa saja yang menunda atau menunggak kewajiban pembayaran.
Melalui imbauan yang disebarkan ke seluruh desa, kelurahan, dan pusat-pusat keramaian, pihak PLN ULP Kuala Tungkal menjabarkan secara rinci tahapan tindakan yang akan diambil jika kewajiban pembayaran tidak dilunasi sesuai jadwal yang ditetapkan. Langkah ini diterapkan demi menjaga keberlangsungan pelayanan dan operasional perusahaan dalam menyuplai energi listrik yang andal bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Berikut rincian lengkap tahapan sanksi yang diberlakukan PLN ULP Kuala Tungkal sesuai lama penunggakan:
Tunggakan 1 Bulan
Bagi pelanggan yang belum melunasi tagihan hingga lewat tanggal 20 di bulan berjalan, sanksi pertama yang diterapkan adalah Pemutusan Sementara melalui Pemasangan Segel pada MCB. Artinya, aliran listrik akan diputus sementara sebagai peringatan awal, dan pelanggan tidak dapat menggunakan listrik kembali hingga seluruh kewajibannya diselesaikan.
Tunggakan 2 Bulan
Jika tunggakan berlanjut hingga masuk bulan kedua, meskipun belum melewati tanggal 20, tindakan akan diperberat oleh petugas. PLN ULP Kuala Tungkal akan melakukan Pemutusan Sementara tahap lanjut, yang meliputi pemutusan pada titik pengukur energi (kWh Meter + MCH) atau pemutusan sambungan utama. Ketentuan ini berlaku merata, bahkan bagi pelanggan yang sedang dalam proses migrasi ke meteran prabayar. Pada tahap ini, akses aliran listrik akan diputus total sepenuhnya.
Tunggakan Lebih dari 2 Bulan
Ini adalah tahapan terberat yang akan dilakukan petugas lapangan PLN ULP Kuala Tungkal. Apabila tunggakan berlangsung lebih dari dua bulan dan melewati tanggal 20, maka pihak perusahaan akan mengambil langkah tegas berupa Pembongkaran Ramping Peralatan. Tindakan ini mencakup pencabutan alat ukur (kWh Meter + MCH), pemutusan kabel jaringan, hingga penonaktifan status keanggotaan pelanggan secara permanen dalam sistem layanan. Untuk bisa menyambung kembali di kemudian hari, persyaratan dan biaya yang harus diselesaikan tentu jauh lebih besar, lebih rumit, dan memakan waktu lama.
Manajemen PLN ULP Kuala Tungkal menegaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan adil, transparan, dan merata bagi seluruh pelanggan di wilayah Kuala Tungkal dan sekitarnya, tanpa terkecuali. Hal ini mutlak diperlukan demi menjaga keberlanjutan penyediaan energi listrik yang stabil, berkualitas, dan dapat dinikmati bersama.
Pihak perusahaan menghimbau agar masyarakat menjadikan pembayaran listrik sebagai prioritas utama setiap bulannya, guna menghindari ketidaknyamanan akibat padamnya aliran listrik mendadak serta terbebani biaya tambahan pemasangan kembali.
“Listrik adalah kebutuhan dasar dan kunci kehidupan yang lebih baik. Mari kita dukung pelayanan PLN ULP Kuala Tungkal dengan membayar tepat waktu. Ingat selalu: Tanggal 20 adalah batas akhir pembayaran setiap bulan,” demikian pesan imbauan resmi yang disampaikan, mengajak seluruh warga untuk disiplin dan saling mendukung demi kelistrikan yang andal dan aman.







