Problematika Penemuan Hukum oleh Notaris dalam Perspektif Politik Hukum

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 22:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Pandu Pramono, S.H. / Mahasiswa Magister Kenotarian Universitas jambi

OPINI – Dalam sistem hukum nasional, Notaris memegang kedudukan penting sebagai pejabat umum yang diberi mandat negara untuk membuat akta autentik. Hal ini ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (UUJN). Akta autentik yang diterbitkan Notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan berfungsi sebagai instrumen pencegahan sengketa, sehingga menempatkan Notaris sebagai unsur kunci dalam menjamin kepastian hukum, ketertiban, serta perlindungan hukum bagi masyarakat.

Namun, dinamika kebutuhan hukum masyarakat sering kali tidak sejalan dengan kecepatan pembentukan regulasi. Dalam praktik ditemukan kekosongan hukum (rechtsvacuum), ketidakjelasan norma, serta keberadaan norma terbuka yang membutuhkan penafsiran lebih lanjut. Kondisi inilah yang mendorong Notaris untuk melakukan penemuan hukum (rechtvinding) agar pelayanan kenotariatan tetap berjalan dengan efektif dan sesuai tujuan hukum.

BACA JUGA :  Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI SDN 33/I Sungai Rengas Berlangsung Meriah

Penemuan hukum tersebut pada umumnya dilakukan melalui penafsiran sistematis, historis, dan teleologis terhadap aturan yang berlaku, dengan tetap berlandaskan asas-asas fundamental hukum perdata seperti kepastian hukum, kebebasan berkontrak, dan itikad baik. Dengan pendekatan ini, Notaris diharapkan mampu merumuskan akta yang sah, benar, dan sesuai kehendak para pihak serta ketentuan hukum.

Akan tetapi, ruang penemuan hukum Notaris tidak sepenuhnya bebas. Politik hukum jabatan Notaris sebagaimana tertuang dalam UUJN membatasi kewenangan Notaris secara tegas dan bersifat limitatif, serta disertai berbagai kewajiban, larangan, dan mekanisme pengawasan. Notaris dilarang menciptakan norma baru atau bertindak melampaui kewenangan, terutama terhadap ketentuan hukum bersifat imperatif.

Di sinilah letak persoalan utama. Praktik kenotariatan menuntut fleksibilitas agar kebutuhan masyarakat terpenuhi, sementara kebijakan politik hukum jabatan menekankan kepastian dan pembatasan kewenangan. Kondisi ini menempatkan Notaris dalam posisi dilematis antara responsivitas terhadap kebutuhan praktik dan kepatuhan ketat terhadap batas normatif.

BACA JUGA :  Notaris di Persimpangan Penemuan Hukum dan Politik Hukum

Permasalahan semakin nyata dengan munculnya berbagai isu aktual dalam dunia kenotariatan, seperti dugaan pemalsuan akta, kelalaian administratif, pelanggaran etik, hingga persoalan keabsahan identitas pada era digital. Walaupun UUJN telah mengatur pengawasan melalui Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris, perbedaan penafsiran antar lembaga sering kali menjadikan Notaris berada pada posisi rentan. Tidak jarang tindakan yang dilakukan dengan itikad baik justru dinilai sebagai pelampauan kewenangan (ultra vires).

Dari perspektif politik hukum, pembentuk undang-undang terlihat lebih menekankan aspek pengendalian dan kepastian hukum daripada memberikan ruang tafsir yang luas bagi Notaris. Akibatnya, banyak Notaris memilih sikap sangat berhati-hati untuk menghindari risiko hukum, yang pada akhirnya dapat menghambat fungsi Notaris sebagai penjamin kepastian hukum.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Tebo Aspan Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMPN 45 Tebo

Para akademisi menilai bahwa diperlukan pembaruan kebijakan yang seimbang dan progresif. Politik hukum jabatan Notaris idealnya tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan hukum yang proporsional bagi Notaris yang menjalankan tugas secara profesional dan sesuai etika jabatan. Kejelasan batas kewenangan, penyelarasan penafsiran antar lembaga, serta penguatan penerapan UUJN dinilai sebagai kebutuhan mendesak.

Dengan demikian, penemuan hukum oleh Notaris semestinya dipandang sebagai sarana pendukung tercapainya tujuan politik hukum jabatan Notaris, yakni kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat—bukan sebaliknya menjadi sumber persoalan baru. Implementasi UUJN yang lebih tegas dan proporsional diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas penerapan norma, sehingga Notaris dapat menjalankan perannya secara optimal dalam perkembangan hukum modern.

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:02

Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:37

SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:36

BUMDesa Lampisi Fakum, Ekskavator Tak Masuk Kas: PMD Akan Turun Gunung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:40

Ketua BUMDesa Lampisi Mengaku Fakum 2 Tahun, Sewa Ekskavator Diduga Tidak Masuk Kas!

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:13

Bersama Ketua DPRD, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan Prestasi: Tanjab Barat Raih WTP ke-8 Kali Berturut-turut

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:04

Peringatan 80 Tahun Pemkot Jambi, Bupati Anwar Sadat Resmikkan Sinergi Strategis : Tanjab Barat dan Kota Jambi Melangkah Bersama Wujudkan Kesejahteraan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:06

Berdiri Sekian Tahun, BUMDesa Lampisi Diduga Tak Beri Manfaat Nyata, Aset dan Pendapatan Diduga Dikuasai Sepihak

Senin, 1 Juni 2026 - 14:30

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Pengamalan Nilai Luhur Sebagai Kekuatan Hadapi Tantangan Global

Berita Terbaru