Pengangkatan Kepala Sekolah di Batanghari Dinilai Cacat Hukum

Avatar

- Redaksi

Kamis, 22 September 2022 - 06:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI, INSPIRASIJAMBI.COM – Dalam analisinya, Lukman Fadhil menilai keputusan pengangkatan kepala sekolah dibuat tidak sesuai prosedur. Yakni, prosedur yang dilanggar adalah Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah,” kata Lukman Fadhil kepada Media Inspirasijambi.com, pada Kamis (22/9/2022).

BACA JUGA  Pemdes Rengas IX Gelar Musdes Penetapan dan Pengesahan RKPDes 2023

Lantas apa yang akan terjadi jika hal mekanisme pengangkatan kepala sekolah yang dinilai cacat hukum ini dibiarkan.

Lukman Fadhil mengutip dari pernyataan Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Dr. Praptono., Bahwa kepala SD dan SMP bila ada guru yang diangkat jadi kepala sekolah tetapi tidak memiliki sertifikat calon kepala sekolah (cakep) atau sertifikat guru penggerak.

BACA JUGA  Cegah Stunting, Pemdes Sungai Lingkar Salurkan Bantuan Sembako

Sedangkan, guru yang bersertifikat guru penggerak atau sertifikat calon kepala sekolah (cakep) tetap tidak diangkat, otomatis di Dapodik (dalam sistem) kepala sekolah yang bersangkutan tidak diakui.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Diwakili Asisten II Membuka Swarnabumi di Pasar Muara Tembesi

“Konsekuensinya, maka SD dan SMP yang bersangkutan tidak diberi kewenangan menerbitkan ijazah atau tidak diberi dana BOS, walau sudah dikuatkan dengan surat keputusan (SK) Bupati Batanghari,” terangnya.

Untuk diketahui, Dapodik atau Data Pokok Pendidikan adalah sistem pendataan skala nasional terpadu yang merupakan sumber data pendidikan nasional. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sah, Azwar Nahkodai Join Batanghari
Bocah Kelas 5 SD Di Kelurahan Simpang Tuan Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Belum Dilumpuhkan
PUPR Tanjung Jabung Barat Akan Check Jalan Lintasan Masyarakat Desa Lubuk Bernai – Lubuk Lawas, Begini Kata PJS Kades
Petugas UPPKB Jambi-Merlung Nyaris Dihantam Truk Ugal-ugalan
SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak
LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI
Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor
1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa
Berita ini 559 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:16

Dua Orang Pelaku Pembunuhan Di Tungkal Ulu Diamankan Polisi

Kamis, 2 Mei 2024 - 15:31

Fikirman Halawa Pelaku Kriminal Diburu Ratusan Warga Desa Taman Raja, Begini Nasib Orang Tua Pelaku

Senin, 29 April 2024 - 11:34

Breaking News! Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Sengkati Kecil

Sabtu, 20 April 2024 - 16:40

Tujuh Siswi Aliyah Di Kota Seberang Tanjung Jabung Barat Dilecehkan Oknum Kepala Sekolah

Kamis, 18 April 2024 - 20:04

PLN Kuala Tungkal Dengan Sigap Berupaya Lakukan Penormalan Paska Gangguan Petir

Kamis, 11 April 2024 - 11:26

Welmuel Gulo Sang Pelaku Maling Dirumah Warga Telah Di Jinakkan Oleh Polsek Tungkal Ulu

Sabtu, 23 Maret 2024 - 16:20

Terungkap! Dua Orang Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Di Tebo Bunuh Adik Kelasnya

Sabtu, 23 Maret 2024 - 08:08

PT Jadeston Sepelekan Surat Perjanjian, Anggota DPRD Provinsi Jambi Mohh. Rendra Ramadhan Berang

Berita Terbaru