Pengangkatan Kepala Sekolah di Batanghari Dinilai Cacat Hukum

Avatar

- Redaksi

Kamis, 22 September 2022 - 06:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI, INSPIRASIJAMBI.COM – Dalam analisinya, Lukman Fadhil menilai keputusan pengangkatan kepala sekolah dibuat tidak sesuai prosedur. Yakni, prosedur yang dilanggar adalah Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah,” kata Lukman Fadhil kepada Media Inspirasijambi.com, pada Kamis (22/9/2022).

BACA JUGA :  Meriahkan HUT Golkar ke 58, Ribuan Masyarakat Jambi Ikuti Jalan Sehat

Lantas apa yang akan terjadi jika hal mekanisme pengangkatan kepala sekolah yang dinilai cacat hukum ini dibiarkan.

Lukman Fadhil mengutip dari pernyataan Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Dr. Praptono., Bahwa kepala SD dan SMP bila ada guru yang diangkat jadi kepala sekolah tetapi tidak memiliki sertifikat calon kepala sekolah (cakep) atau sertifikat guru penggerak.

BACA JUGA :  Puluhan Anggota Ormas Pemuda Pancasila Datangi Mapolda Jambi, Ada apa?

Sedangkan, guru yang bersertifikat guru penggerak atau sertifikat calon kepala sekolah (cakep) tetap tidak diangkat, otomatis di Dapodik (dalam sistem) kepala sekolah yang bersangkutan tidak diakui.

BACA JUGA :  Terbaru! Dari 35 Anggota DPRD Batang Hari Hanya 12 Orang Terpilih Kembali Pada Pileg 14 Februari lalu

“Konsekuensinya, maka SD dan SMP yang bersangkutan tidak diberi kewenangan menerbitkan ijazah atau tidak diberi dana BOS, walau sudah dikuatkan dengan surat keputusan (SK) Bupati Batanghari,” terangnya.

Untuk diketahui, Dapodik atau Data Pokok Pendidikan adalah sistem pendataan skala nasional terpadu yang merupakan sumber data pendidikan nasional. (Red)

Berita Terkait

Delapan Unit Asrama Polisi Belakang Polda Jambi Ludes Dilalap Api
PLN ULP KUALA TUNGKAL Sampaikan Promo “Power Drive”, Diskon 50% Tambah Daya Hingga 7.700 VA
Geser Pola Kelola Sampah dari Sumber, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Pusat dan DPR RI
Wabub Katamso Resmi Buka Training Center Kafilah MTQ, Matangkan Langkah Tanjab Barat Menuju Ajang Provinsi
Wakil Bupati Katamso Lantik 16 Pejabat Manajerial: Penyegaran Organisasi demi Pelayanan Lebih Optimal
Safari Jumat Kuala Dasal: Bupati Anwar Sadat Tekankan Persatuan, Serahkan Bantuan dan Tampung Aspirasi Warga
Mobil Travel Padang-Jambi Terjun ke Sungai Batanghari, Satu Penumpang Tewas
Kapolda Jambi Sambangi FSO 115 di Selat Berhala, Tegaskan Dukungan Penuh Keamanan Operasional Hulu Migas
Berita ini 583 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:57

Delapan Unit Asrama Polisi Belakang Polda Jambi Ludes Dilalap Api

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:24

PLN ULP KUALA TUNGKAL Sampaikan Promo “Power Drive”, Diskon 50% Tambah Daya Hingga 7.700 VA

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:00

Geser Pola Kelola Sampah dari Sumber, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Pusat dan DPR RI

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:27

Wabub Katamso Resmi Buka Training Center Kafilah MTQ, Matangkan Langkah Tanjab Barat Menuju Ajang Provinsi

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:20

Wakil Bupati Katamso Lantik 16 Pejabat Manajerial: Penyegaran Organisasi demi Pelayanan Lebih Optimal

Senin, 27 Juli 2026 - 19:52

Mobil Travel Padang-Jambi Terjun ke Sungai Batanghari, Satu Penumpang Tewas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:43

Kapolda Jambi Sambangi FSO 115 di Selat Berhala, Tegaskan Dukungan Penuh Keamanan Operasional Hulu Migas

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:16

Dugaan Korupsi BUMDes Lampisi, Dana Alat Berat Dikabarkan Raib

Berita Terbaru