Pengangkatan Kepala Sekolah di Batanghari Dinilai Cacat Hukum

Avatar

- Redaksi

Kamis, 22 September 2022 - 06:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI, INSPIRASIJAMBI.COM – Dalam analisinya, Lukman Fadhil menilai keputusan pengangkatan kepala sekolah dibuat tidak sesuai prosedur. Yakni, prosedur yang dilanggar adalah Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah,” kata Lukman Fadhil kepada Media Inspirasijambi.com, pada Kamis (22/9/2022).

BACA JUGA :  Update Peringatan Dini Cuaca Wilayah Jambi.

Lantas apa yang akan terjadi jika hal mekanisme pengangkatan kepala sekolah yang dinilai cacat hukum ini dibiarkan.

Lukman Fadhil mengutip dari pernyataan Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Dr. Praptono., Bahwa kepala SD dan SMP bila ada guru yang diangkat jadi kepala sekolah tetapi tidak memiliki sertifikat calon kepala sekolah (cakep) atau sertifikat guru penggerak.

BACA JUGA :  Bupati MFA Panen Raya Padi Bersama Masyarakat Pematang Limo Suku

Sedangkan, guru yang bersertifikat guru penggerak atau sertifikat calon kepala sekolah (cakep) tetap tidak diangkat, otomatis di Dapodik (dalam sistem) kepala sekolah yang bersangkutan tidak diakui.

BACA JUGA :  Marosebo Ulu Kembali Dilanda Banjir, Warga Mulai Mengungsi

“Konsekuensinya, maka SD dan SMP yang bersangkutan tidak diberi kewenangan menerbitkan ijazah atau tidak diberi dana BOS, walau sudah dikuatkan dengan surat keputusan (SK) Bupati Batanghari,” terangnya.

Untuk diketahui, Dapodik atau Data Pokok Pendidikan adalah sistem pendataan skala nasional terpadu yang merupakan sumber data pendidikan nasional. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp 126 Miliar, Mantan Direktur PT. PSJ Ditahan Kejari Tanjung Jabung Barat
Investor Buru Berlian Hitam, Masyarakat Desa Lubuk Bernai Sebut Jembatan dan Lingkungan Wajib diperhatikan
Merdeka!! Progres Perkembangan Gardu Induk Pelabuhan Dagang, PLN Kuala Tungkal Lakukan Penyambungan Kabel SKTM Ke Kubikel
Pemdes Desa Lubuk Bernai Salurkan BLT Rp 42 Juta Rupiah Kepada 35 Orang Penerima
Diduga Limbah PKS PTPN 4 Regional 3 Cemari Sungai Kalo-kalo Puing, Masyarakat Tuntut Ganti Ikan Sungai
Diduga Pembangunan Cor Beton di Kampung Nelayan Tertutup Ke Publik dan Pekerjaan Asal Jadi
Jelang NATARU, PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Peralatan Untuk Menjaga Dan Meningkatkan Kehandalan Sistem Kelistrikan
Dikenal Humanis, Kacabjari Lukber Terima Penghargaan Terbaik Restorative Justice Se-provinsi Jambi
Berita ini 569 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:36

Rugikan Negara Rp 126 Miliar, Mantan Direktur PT. PSJ Ditahan Kejari Tanjung Jabung Barat

Senin, 9 Desember 2024 - 19:57

Investor Buru Berlian Hitam, Masyarakat Desa Lubuk Bernai Sebut Jembatan dan Lingkungan Wajib diperhatikan

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:06

Merdeka!! Progres Perkembangan Gardu Induk Pelabuhan Dagang, PLN Kuala Tungkal Lakukan Penyambungan Kabel SKTM Ke Kubikel

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:41

Pemdes Desa Lubuk Bernai Salurkan BLT Rp 42 Juta Rupiah Kepada 35 Orang Penerima

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:39

Diduga Limbah PKS PTPN 4 Regional 3 Cemari Sungai Kalo-kalo Puing, Masyarakat Tuntut Ganti Ikan Sungai

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:21

Jelang NATARU, PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Peralatan Untuk Menjaga Dan Meningkatkan Kehandalan Sistem Kelistrikan

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:23

Dikenal Humanis, Kacabjari Lukber Terima Penghargaan Terbaik Restorative Justice Se-provinsi Jambi

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:51

Ratusan Petani Tanjung Jabung Barat Jalan Kaki Ke Istana Presiden Tuntut PT TML & PT WKS

Berita Terbaru