TANJAB BARAT – Menanamkan disiplin sejak hal terkecil menjadi landasan pendidikan karakter. Kepala SMA Negeri 9 Tanjung Jabung Barat, Septa Diano, S.Pd., M.Pd., secara resmi menetapkan standar baku potongan rambut bagi seluruh siswa laki-laki.
Aturan ini dituangkan dalam panduan ukuran yang jelas dan dipasang di lingkungan sekolah agar dipahami serta dilaksanakan dengan tertib.
Sesuai ketentuan yang ditetapkan, batas panjang rambut yang diizinkan adalah:
Bagian atas: maksimal 3 cm
Bagian samping: maksimal 3 cm
Bagian belakang leher: maksimal 1 cm
Selain ukuran fisik, diatur pula standar kebersihan dan kerapian: rambut harus bersih, rapi, tidak dicat, dilarang menggunakan gel atau minyak rambut berlebihan, tidak diperbolehkan model rambut yang aneh/berlebihan, serta tidak boleh menutupi telinga maupun melebihi kerah seragam.
Kepala Sekolah Septa Diano menjelaskan, aturan ini bukan sekadar pembatasan bentuk fisik, melainkan sarana mendidik jiwa.
“Kami ingin menanamkan kedisiplinan, menciptakan keseragaman yang sopan, serta membangun suasana belajar yang tenang dan bermartabat. Kerapian luar adalah cerminan ketertiban hati dan pikiran,” ujarnya. Pada Jumat (31/7/2026)
Diharapkan dengan penerapan standar ini, siswa semakin terbiasa hidup tertib, menghargai aturan, dan siap menjadi generasi yang berkarakter kuat serta berwibawa.







