Wow! Pemerintah Memberikan HGB 160 Tahun Kepada Investor di IKN

Avatar

- Redaksi

Jumat, 21 Oktober 2022 - 14:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Kintan Aghna Khaira Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Jambi

OPINI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional ( ATR/Kepala BPN ), Hadi Tjahjanto menyampaikan Tawaran yang di berikan guna mengait investor untuk realisasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Hadi menyatakan bahwa, Investor akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di IKN yang berlaku hingga 160 tahun.

BACA JUGA :  Wabub Katamso Buka Workshop Evaluasi dan Fasilitasi Kerja Sama, Dorong OPD Gali Peluang untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

“Rencana Pemberian izin ini di lakukan secara bertahap, dimana tahap awal akan di berikan HGB selama 80 tahun,” Katanya.

Tahap Pertama, pemerintah akan memeriksa pelaksanaan investasi dan jalannya usaha dalam 30 tahun pertama, lalu memberikan catatan.

Tahap Kedua, evaluasi akan berlangsung selama 20 tahun kemudian.

Tahap Ketiga, evaluasi dilakukan 30 tahun kemudian atau pada penghujung izin HGB 80 tahun.

BACA JUGA :  Wabup Bakhtiar Audiensi ke Dirjen Perkebunan dan Dirjen Peternakan

Berdasarkan penjelasan Hadi, terdapat peluang perpanjangan 80 tahun lagi sehingga totalnya melebihi satu abad.dan sisanya bisa di lanjutkan apabila HGB di gunakan dengan baik dan berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat. Hal ini di sampaikan oleh Menteri Hadi dalam Rilis Indikator Politik Indonesia, Kamis ( 6/10/2022) lalu.

Kebijakan HGB ini merupakan strategi atau upaya pemerintah dalam menarik investor untuk merealisakan progres rencana pembangunan ibu kota Nusantara (IKN), dengan penawaran terkait HGB selama 160 tahun mengharapkan adanya investor yang akan tertarik sebagai pemilik modal karna kerja sama di nilai akan memberikan keuntungan bersama baik itu terhadap pemilik modal, karena dapat mengelola properti dengan waktu yang cukup lama, dan memberikan kepastian kepada investor untuk berinvestasi. (*)

Berita Terkait

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE
Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:53

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53