Oleh: Kintan Aghna Khaira Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Jambi
OPINI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional ( ATR/Kepala BPN ), Hadi Tjahjanto menyampaikan Tawaran yang di berikan guna mengait investor untuk realisasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Hadi menyatakan bahwa, Investor akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di IKN yang berlaku hingga 160 tahun.
“Rencana Pemberian izin ini di lakukan secara bertahap, dimana tahap awal akan di berikan HGB selama 80 tahun,” Katanya.
Tahap Pertama, pemerintah akan memeriksa pelaksanaan investasi dan jalannya usaha dalam 30 tahun pertama, lalu memberikan catatan.
Tahap Kedua, evaluasi akan berlangsung selama 20 tahun kemudian.
Tahap Ketiga, evaluasi dilakukan 30 tahun kemudian atau pada penghujung izin HGB 80 tahun.
Berdasarkan penjelasan Hadi, terdapat peluang perpanjangan 80 tahun lagi sehingga totalnya melebihi satu abad.dan sisanya bisa di lanjutkan apabila HGB di gunakan dengan baik dan berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat. Hal ini di sampaikan oleh Menteri Hadi dalam Rilis Indikator Politik Indonesia, Kamis ( 6/10/2022) lalu.
Kebijakan HGB ini merupakan strategi atau upaya pemerintah dalam menarik investor untuk merealisakan progres rencana pembangunan ibu kota Nusantara (IKN), dengan penawaran terkait HGB selama 160 tahun mengharapkan adanya investor yang akan tertarik sebagai pemilik modal karna kerja sama di nilai akan memberikan keuntungan bersama baik itu terhadap pemilik modal, karena dapat mengelola properti dengan waktu yang cukup lama, dan memberikan kepastian kepada investor untuk berinvestasi. (*)