Oleh : Tiara Harlia S.H. / Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Jambi
OPINI – Dunia usaha global saat ini tidak lagi hanya bicara soal permodalan dan ekspansi pasar, tetapi juga soal transparansi dan akuntabilitas. Salah satu isu paling krusial dalam hukum bisnis kontemporer adalah pengungkapan Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO). Di titik inilah, jabatan Notaris diuji integritas dan profesionalismenya. Notaris bukan lagi sekadar “tukang ketik” akta, melainkan insting hukumnya dituntut bekerja sebagai penjaga pintu (gatekeeper) melalui mekanisme Politik Hukum yang dinamis dan kemampuan Penemuan Hukum (Rechtsvinding) yang tajam.
1. Politik Hukum : Komitmen Negara Melawan Kejahatan Kerah Putih.
Politik hukum Indonesia terkait transparansi korporasi mengalami pergeseran radikal dalam satu dekade terakhir. Puncaknya adalah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Langkah ini bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari politik hukum nasional yang responsif terhadap tuntutan internasional melalui Financial Action Task Force (FATF). Pemerintah menyadari bahwa korporasi seringkali dijadikan kedok untuk menyembunyikan hasil kejahatan melalui struktur kepemilikan yang rumit. Bagi Notaris, politik hukum ini mengubah paradigma kerja secara fundamental. Jika dahulu Notaris hanya berfokus pada siapa yang hadir di hadapannya (subjek hukum formal), kini Notaris dibebani tanggung jawab moral dan yuridis untuk menelusuri siapa orang perseorangan yang sebenarnya memiliki kontrol atau menerima manfaat dari korporasi tersebut.
2. Penemuan Hukum: Melampaui Dokumen Formal
Masalah pelik muncul ketika Notaris berhadapan dengan “aktor intelektual” yang sengaja menggunakan nominee (pinjam nama) atau struktur perusahaan berlapis yang melintasi yurisdiksi berbagai negara (offshore companies). Dalam kondisi di mana regulasi terkadang belum mampu menjangkau modus operandi yang terus berkembang, Notaris harus melakukan Penemuan Hukum.
Penemuan hukum dalam konteks ini berarti Notaris tidak boleh bersikap pasif. Ketika menjumpai kekosongan prosedur verifikasi dalam UU Jabatan Notaris (UUJN) atau Perpres BO, Notaris harus menerapkan prinsip Due Diligence (Uji Tuntas) secara mandiri. Penemuan hukum dilakukan dengan: Analisis Teleologis: Memahami maksud terdalam dari aturan BO, yaitu untuk transparansi. Segala tindakan yang menghalangi transparansi harus ditolak oleh Notaris dalam pembuatan akta.
Analisis Sistematis: Menghubungkan UUJN dengan UU TPPU dan UU ITE. Notaris harus mampu menafsirkan bahwa kewajiban melaporkan transaksi mencurigakan bukan berarti melanggar sumpah jabatan, melainkan menjalankan perintah undang-undang yang lebih tinggi demi kepentingan umum.
3. Dilema Rahasia Jabatan vs Kewajiban Pelaporan
Seringkali terjadi benturan antara Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN mengenai kewajiban menjaga rahasia jabatan dengan Pasal 17 UU No. 8 Tahun 2010 (UU TPPU) yang mewajibkan Notaris melapor ke PPATK. Di sinilah “seni” penemuan hukum seorang Notaris diuji.
Notaris harus mampu membedakan dengan jernih antara Rahasia Jabatan (yang melindungi privasi klien dalam koridor hukum) dan Upaya Penyembunyian Kejahatan. Melalui penemuan hukum yang progresif, Notaris harus memandang bahwa rahasia jabatan tidak berlaku apabila substansi yang diadukan berkaitan dengan tindak pidana. Perlindungan hukum bagi Notaris hanya diberikan kepada mereka yang memiliki itikad baik (good faith) dan telah menjalankan prosedur verifikasi secara patut.
4. Tantangan Praktis dan Rekomendasi
Salah satu hambatan dalam politik hukum BO adalah belum terintegrasinya database korporasi secara sempurna. Notaris seringkali hanya mengandalkan surat pernyataan dari penghadap. Namun, secara penemuan hukum, pernyataan tersebut tidaklah cukup. Notaris didorong untuk melakukan cross-check melalui sistem AHU Online dan sumber informasi valid lainnya.
Ke depan, politik hukum nasional perlu memperkuat posisi Notaris dengan memberikan akses data yang lebih luas dan perlindungan hukum yang lebih konkret melalui revisi UUJN. Organisasi profesi juga harus berperan aktif menciptakan standar penemuan hukum yang seragam agar tidak ada disparitas penanganan kasus antar wilayah.
Kesimpulannya, Transparansi pemilik manfaat adalah pilar utama dalam menjaga marwah sistem ekonomi dan hukum di Indonesia. Notaris, sebagai pejabat yang dipercaya negara, memegang kunci utama dalam pintu transparansi tersebut. Dengan pemahaman politik hukum yang komprehensif dan keberanian melakukan penemuan hukum yang bertanggung jawab, Notaris dapat berkontribusi nyata dalam mewujudkan tatanan hukum yang berkeadilan dan bebas dari praktik pencucian uang.







