Polisi Bekuk Sendikat Penipuan Pinjaman Bank Bermodus ASN Palsu

Avatar

- Redaksi

Kamis, 23 November 2023 - 19:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH – Proses penipuan Pinjaman Bank BRI Cabang Sungai Penuh, yang dilakukan oleh, A,S Saat itu berpura-pura Mengaku seorang PNS yang bekerja di dinas Pendidikan di Sekolah Dasar (SD) ujung Pasir.

Aksi yang dijalankan Pelaku diketahui data dapodiknya tidak ada. Dan Salah satu dari tersangka, mengatas Namakan warga Desa Pungut Hilir Kecamatan Air Hangat Timur, dengan cara mengajukan Pinjaman pada salah Satu bank di Sungai Penuh.

BACA JUGA :  Diduga Pengaspalan Jalan Desa Lampisi Menuju Desa Cinta Damai Asal Jadi, Baru Siap Dikerjakan Langsung Rusak

Tersangka yang memalsukan beberapa Surat sebagai syarat administrasi seperti KTP, KK, bahkan SK pensiun ini lalu mengajukan kredit di bank tersebut,

Jum,at 17/11 kemarin Berkas yang telah masuk kemudian disetujui dan tersangka dapat mengambil dana yang telah diajukan, yaitu Sebesar 502 juta rupiah.

Usai mengetahui bahwa semua dokumen yang diajukan ada kejanggalan, pihak bank langsung Melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Kerinci, untuk melakukan Pemeriksaan dari kepolisian lebih lanjut
Dengan menunjukan Beberapa bukti.

BACA JUGA :  Beberapa Anak Suku Kubu Bergentayangan Di Jembatan Suban, Batang Asam.

Selanjutnya salah satu pelaku menggunakan nama Lili Rahmawati alamat Sungai Abang, Tertangkap di wilayah danau kerinci dan teman lainnya di kantor Bank Sungai Penuh hendak melakukan kejahatan yang sama.

Ternyata, tindak kejahatan tersebut tidak kali ini dilakukan tersangka, untuk Melakukan pemalsuan dokumen penipuan.

BACA JUGA :  Sejumlah Aktivis Sambangi Kantor SMK Negeri 4 Tanjung Jabung Barat ! Miris, Pihak Sekolah Terkesan Menghindar

“Pelaku telah membuat dokumen berupa SK Pensiun palsu sebanyak 4 (empat) kali, yaitu yang pertama

“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa dokumen dokumen palsu yang digunakan persyaratan saat pengajuan pinjaman. Tersangka saat ini masih menghuni tahanan MaPolsek Sungai Penuh guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, “Imbuh AKP Awaluddin.(merliyah)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran Berat! Kandang Ayam di Pinang Gading Operasi Tanpa AMDAL, Solar Subsidi Jadi Gunakan
Pelaku Maling Sepeda Listrik di Pelabuhan Dagang Diringkus Polsek Tungkal Ulu
Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional
Kesepakatan Bersama: Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat Jalan Lubuk Bernai
Alion Kecewa Tersangka DPO Alung Tak Ditampilkan Saat Konferensi Pers Polda Jambi
PLN ULP kuala Tungkal Tebar Diskon 50% Tambah Saya, Berlaku Hingga 28 April 2026
Polres Tanjab Barat Bekuk Dua Pengedar di Batang Asam, 208 Gram Sabu Disita
Spesialis Bongkar Rumah dan Gasak Kabel PLN Diringkus Polisi, Hendak Kabur ke Jambi Gagal Total
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:17

Wabup Bakhtiar Hadiri Hadiri Pos Bantuan Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 18:09

Bupati MFA Zoom Meeting Dalam Rangka Asistensi Daerah 2026

Senin, 27 April 2026 - 17:37

Wabup Bakhtiar Hadiri Rakor di Kemendikdasmen RI

Senin, 27 April 2026 - 17:29

Wakili Bupati, Asisten I dan II Hadiri Gebyar SMKN 2 Batang Hari 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 17:18

Wabup Bakhtiar Hadiri Pengukuhan Perkumpulan Bundo Kandung Minangkabau

Sabtu, 25 April 2026 - 17:13

Bupati Fadhil Hadiri Acara Halal Bihalal Masyarakat Perantau Sumbagsel

Kamis, 23 April 2026 - 17:06

Bupati Fadhil Arief Terima Kunjungan TVRI Jambi

Senin, 20 April 2026 - 16:50

Bupati Batanghari Diwakili Sekda Hadiri Rapat RUPS LB Bank 9 Jambi

Berita Terbaru

Advertorial

Wabup Bakhtiar Hadiri Hadiri Pos Bantuan Hukum

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:17

Advertorial

Bupati MFA Zoom Meeting Dalam Rangka Asistensi Daerah 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:09

Advertorial

Wabup Bakhtiar Hadiri Rakor di Kemendikdasmen RI

Senin, 27 Apr 2026 - 17:37