Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi

Avatar

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Firmansyah, Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Provinsi Jambi, telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan transaksi tanah yang bermasalah di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Jambi memanggilnya untuk memberikan keterangan selaku saksi guna melengkapi berkas pemeriksaan.

Laporan Firmansyah Tanggal 18 Mei 2026
Dalam surat laporannya kepada Kapolda Jambi, Firmansyah menyoroti penyangkalan tegas dari Daeng Paguttu terkait tanda tangannya pada surat tertanggal 9 April 2026 yang dibuat oleh Tim Penanganan Konflik Sosial (TPKS) Desa Pematang Rahim.

BACA JUGA :  Disinyalir PT APL Sengaja Buang Limbah Cair Melalui Parit ke Sungai Batanghari

“Bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangan saya, saya tak tahu yang tanda tangan tersebut,” demikian kutipan pernyataan Daeng Paguttu yang disampaikan Firmansyah.

Laporan tersebut juga mempertanyakan keterlibatan Ambo Tuo, Kepala Desa Pematang Rahim, serta pihak terkait dalam proses pengalihan hak atas tanah tersebut. Firmansyah meminta aparat kepolisian meneliti keaslian dokumen dan memproses dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

BACA JUGA :  H. Hairan, SH Hadiri Acara Pra Penilaian Kinerja Penurunan Stunting

Pemanggilan Sebagai Saksi Sesuai Surat Resmi
Berdasarkan Surat Panggilan Nomor: B/1396/VI/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 11 Juni 2026, Penyidik Subdit III/Harda Ditreskrimum Polda Jambi mengundang Firmansyah selaku saksi untuk diwawancarai. Ia dijadwalkan hadir pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik.

BACA JUGA :  Hadiri Rakorwil DPW PKB Jambi, Hanif Diakhiri Wakil Ketua Umum DPP PKB Sebut Anak muda Berperan Penting dalam Peta Politik Mendatang

Pemanggilan ini berkaitan dengan pemeriksaan dugaan tindak pidana Pernyataan Palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 395 KUHP. Langkah ini merupakan prosedur standar untuk mendalami keterangan pelapor guna mengungkap fakta lengkap di balik sengketa tanah dan dokumen yang dipermasalahkan.

Berita Terkait

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE
Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat
Media Field Trip FJM 2026: SKK Migas dan KKKS Jambi Perkuat Sinergi Bersama Awak Media
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:53

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53