SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor 1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa

Home / Breaking News / Politik / Tanjabbar

Rabu, 10 Mei 2023 - 07:23 WIB

Wow! KABUPATEN TANJABBAR Di Rugikan Atas Penetapan Perda RTRW.

TANJABBAR – Pasca telah disahkanya Perda RTRW tapal batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kabupaten Tanjung Jabung Timur oleh DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu lalu menjadi sorotan dari berbagai elemen di Tanjabbar.

Salah seorang tokoh Pemuda Tanjabbar, Syarwedi sangat menyayangkan hal tersebut, menurutnya, saat pengesahan, DPRD Provinsi Jambi tidak melibatkan Tanjabbar.

“Dengan disahkannya tapal batas tersebut, Tanjabbar tentu dirugikan. Pihak terkait di Tanjabbar kabarnya juga tidak ikut diajak berunding,” ujarnya ke awak media. Selasa (09/05/23).

BACA JUGA  Lakalantas ! Di Kembang Seri, Marosebo Ulu, Diduga Satu Orang Meregang Nyawa

Syarwendi berpendapat tapal batas itu juga disahkan secara sepihak dan membuat kegaduhan di Tanjabbar. “Dampak dari hal ini, kegaduhan terjadi dimana-mana. Kami minta Gubernur Jambi pak Al Haris untuk turun menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Sementara, Kabid Tata Ruang PUPR Tanjabbar Gusmardi, ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima berkas pengesahan tapal batas.

“Saat ini berkasnya belum kita terima, nanti kalau sudah diterima akan kita pelajari dan ditinjak lanjuti,” ucapnya kepada awak media.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar, turut menyoroti hal ini. Menurutnya Perda tersebut merugikan Pemerintah Daerah Tanjabbar karena jika peta indikatif yang termaktub didalam perda di berlakukan maka patok tapal batas Tanjabbar-Tanjabtim akan bergeser masuk ke dalam seluas kira-kira 17 ribu hektar. Politisi Golkar ini mendorong Pemkab Tanjabbar untuk segera mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA  Ajang Silaturahmi, Al Mahpuz Caleg DPRD Bungo Dapil 1 Gelar Turnamen Bola Voli

“Ini kedzaliman dan perbuatan sewenang-wenang terhadap rakyat Tanjabbar oleh Pemprov Jambi,” sebutnya kecewa.

Jahfar menjelaskan bahwa didalam kawasan peta indikatif tersebut ada 44 sumur Migas yang jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur Migas yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjabbar akan menjadi milik Kabupaten Tanjabtim.

BACA JUGA  Pasangan Selingkuh Di Bayung Lincir Minta Di Bela Oleh Se-orang Yang Mengaku Wartawan.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada Perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas di wilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit,” sambungnya.

“Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD Tanjabbar akan membuat peta indikatif juga pada perda RTRW yang akan segera dibahas,” tegasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Jumat Curhat! Tanggapi Keluh kesah Aldi, Polsek Sampaikan Hal Ini

Berita

Persatuan IKTR Dukung Penuh H.Efriwandi, SE., MM. Dari Partai Golkar.

Breaking News

Surat Edaran Gubernur Jambi Di Kangkangi Pelaku Usaha Angkutan Batu Bara.

Breaking News

Hutan Cagar Alam Dan Produksi Di Ubah Jadi Kebun Kelapa Sawit. Miris !! Tidak Tersentuh Hukum.

Berita

Perkumpulan Jurnalis Tungkal Ulu Kenang Perjuangan Raden Usman.

Breaking News

Kabag UKPBJ Kota Sungai Penuh Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Stadion Mini

Breaking News

Breaking News! Mayat Bocah 5 Tahun di Sungai Batanghari Ditemukan di Desa Rambahan

Berita

POLEMIK PADA PEMERINTAH DESA BADANG KEMBALI MENYERUAK KEMASYARAKAT