PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Avatar

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNGO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, diduga telah berlangsung selama hampir tiga dekade. Meski sejumlah pelaku pernah diamankan dan diproses hukum, aktivitas ilegal tersebut hingga kini masih terus berlangsung dan dinilai semakin mengkhawatirkan.

Berdasarkan keterangan Kepala Desa Sungai Buluh, Suwardi, yang saat ini menjabat pada periode kedua, praktik PETI di wilayahnya telah berlangsung sejak sekitar tahun 1998 hingga sekarang.

“Sejak sekitar tahun 1998 kegiatan PETI sudah ada di Sungai Buluh. Memang pernah ada beberapa warga yang ditangkap dan diproses hukum, namun kenyataannya tidak memberikan efek jera. Sampai sekarang aktivitas tersebut masih berlangsung,” ujar Suwardi.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris Lepas 87 Calon Jamaah Haji Plus PT Arminareka Perdana

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya dugaan aktivitas penambangan menggunakan mesin penyedot (dompeng) yang beroperasi di sejumlah titik. Kondisi tersebut mengakibatkan perubahan bentang alam, lahan menjadi rusak, vegetasi hilang, hingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Ironisnya, aktivitas yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut seolah menjadi persoalan yang belum mampu dituntaskan secara menyeluruh.

Masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan serta penegakan hukum dari instansi terkait.

Secara hukum, aktivitas PETI merupakan perbuatan yang melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan resmi dari pemerintah.

BACA JUGA :  Zulva Fadhil Dampingi Susani Kader Kesehatan Menerima Penghargaan Di Hari Kartini Ke-145

Pelaku yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata sesuai tingkat pelanggaran yang ditimbulkan.

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, serta koordinasi dalam upaya perlindungan lingkungan hidup sesuai kewenangannya.

BACA JUGA :  Predikat Kinerja Pemerintah Tanjab Barat 'Baik' Dengan Capaian 85,76%

Hal tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Bungo, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah desa, serta koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jambi dan aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga mengambil langkah yang berkelanjutan agar aktivitas PETI yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Dusun Sungai Buluh benar-benar dapat dihentikan.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang semakin meluas.

Berita Terkait

Gardu PLN di Purwodadi Terbakar, PLN ULP Kuala Tungkal Bertindak Cepat Demi Keselamatan dan Pemulihan Listrik
Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla Provinsi Jambi, Manggala Agni Tekankan Kolaborasi dan Peringatan Dini
Karhutla di Pematang Lumut Tanjab Barat, Tim Gabungan Padamkan Api Hingga Maghrib – Api Belum Sepenuhnya Padam
Tabrakan Gran Max Pengangkut Sayur & Truk Dutro di Tanjab Barat: 2 Meninggal, 2 Luka-Luka
Warga Jaluko Muaro Jambi Resah, Gudang Penyimpanan Minyak Diduga Ilegal Disorot
Keseriusan Septa Diano Pimpin Kwaran Batang Asam Diapresiasi, Hari Pramuka ke-65 Berlangsung Khidmat
Karhutla HLG Bram Itam Tanjab Barat: Luas 15 Hektar, Manggala Agni Hadapi Beragam Kendala
DPO Kasus Perampokan & Pemerkosaan Merlung: Pelaku Bernama Rapid Alias Buntal Masih Buron, Polisi Sebar Poto – Masyarakat Melihat Dipinta Lapor
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:59

Pemdes Sungai Puar Resmi Umumkan Pemenang Lomba Keindahan RT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:37

Pemandangan Memukau, Seribu Bendera Merah Putih Hiasi Jalanan Desa Sungai Puar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:01

Meriahkan HUT RI Ke-81, Turnamen Domino Sukses Digelar di Simpang Sungai Rengas

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:39

Merah Putih Berkibar di Ketinggian Lampu Jalan, Aksi Warga Sungai Puar Curi Perhatian

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:36

Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:24

Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:14

Media Field Trip FJM 2026: SKK Migas dan KKKS Jambi Perkuat Sinergi Bersama Awak Media

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:00

Rombongan FJM Jambi Tinjau Budidaya Ikan Lele Bioflok Binaan Pertamina EP Jambi di Desa Kasang Lopak Alai

Berita Terbaru