PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Avatar

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNGO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, diduga telah berlangsung selama hampir tiga dekade. Meski sejumlah pelaku pernah diamankan dan diproses hukum, aktivitas ilegal tersebut hingga kini masih terus berlangsung dan dinilai semakin mengkhawatirkan.

Berdasarkan keterangan Kepala Desa Sungai Buluh, Suwardi, yang saat ini menjabat pada periode kedua, praktik PETI di wilayahnya telah berlangsung sejak sekitar tahun 1998 hingga sekarang.

“Sejak sekitar tahun 1998 kegiatan PETI sudah ada di Sungai Buluh. Memang pernah ada beberapa warga yang ditangkap dan diproses hukum, namun kenyataannya tidak memberikan efek jera. Sampai sekarang aktivitas tersebut masih berlangsung,” ujar Suwardi.

BACA JUGA :  PLN ULP Kuala Tungkal: Pekerjaan Peningkatan Jaringan, Pemadaman Terjadwal Sabtu 9 Mei 2026 Demi Layanan Lebih Andal

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya dugaan aktivitas penambangan menggunakan mesin penyedot (dompeng) yang beroperasi di sejumlah titik. Kondisi tersebut mengakibatkan perubahan bentang alam, lahan menjadi rusak, vegetasi hilang, hingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Ironisnya, aktivitas yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut seolah menjadi persoalan yang belum mampu dituntaskan secara menyeluruh.

Masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan serta penegakan hukum dari instansi terkait.

Secara hukum, aktivitas PETI merupakan perbuatan yang melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan resmi dari pemerintah.

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Pelaku yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata sesuai tingkat pelanggaran yang ditimbulkan.

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, serta koordinasi dalam upaya perlindungan lingkungan hidup sesuai kewenangannya.

BACA JUGA :  Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba di Pasar Merlung, Dua Pelaku Diamankan

Hal tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Bungo, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah desa, serta koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jambi dan aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga mengambil langkah yang berkelanjutan agar aktivitas PETI yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Dusun Sungai Buluh benar-benar dapat dihentikan.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang semakin meluas.

Berita Terkait

Kualitas Udara Pelabuhan Dagang Sekitar Masih di Ambang Tidak Sehat
50 Titik Hotspot Terdeteksi di Tanjung Jabung Barat, Potensi Kebakaran SANGAT MUDAH
Kabut Asap Selimuti Kuala Tungkal, Bupati Anwar Sadat Turun Langsung Bagikan Masker Demi Lindungi Kesehatan Warga
Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Desak Seluruh OPD Hingga Pemerintah Desa Diminta Bergerak Terpadu Sikapi Karhutla
Diduga Galian C Milik Tono Beroperasi di Lahan Pemerintah Bulian, Legalitas Dipertanyakan
BMKG Jambi Keluarkan Peringatan Udara Tidak Sehat & Berasap, Masyarakat Diminta Waspada
Bupati Tanjab Barat Turun Padamkan Karhutla di Kuala Indah, Imbau Warga Segera Hentikan Pembakaran Lahan
Polsek Tungkal Ulu Ground Check 10 Titik Hotspot di Batang Asam
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:35

Kualitas Udara Pelabuhan Dagang Sekitar Masih di Ambang Tidak Sehat

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:43

50 Titik Hotspot Terdeteksi di Tanjung Jabung Barat, Potensi Kebakaran SANGAT MUDAH

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:48

Kabut Asap Selimuti Kuala Tungkal, Bupati Anwar Sadat Turun Langsung Bagikan Masker Demi Lindungi Kesehatan Warga

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:14

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Desak Seluruh OPD Hingga Pemerintah Desa Diminta Bergerak Terpadu Sikapi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:58

Diduga Galian C Milik Tono Beroperasi di Lahan Pemerintah Bulian, Legalitas Dipertanyakan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:37

Bupati Tanjab Barat Turun Padamkan Karhutla di Kuala Indah, Imbau Warga Segera Hentikan Pembakaran Lahan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:10

Polsek Tungkal Ulu Ground Check 10 Titik Hotspot di Batang Asam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:52

Kebakaran Lahan di Rantau Badak Picu Pemadaman Darurat & Rusak Kabel PLN

Berita Terbaru