PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Avatar

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNGO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, diduga telah berlangsung selama hampir tiga dekade. Meski sejumlah pelaku pernah diamankan dan diproses hukum, aktivitas ilegal tersebut hingga kini masih terus berlangsung dan dinilai semakin mengkhawatirkan.

Berdasarkan keterangan Kepala Desa Sungai Buluh, Suwardi, yang saat ini menjabat pada periode kedua, praktik PETI di wilayahnya telah berlangsung sejak sekitar tahun 1998 hingga sekarang.

“Sejak sekitar tahun 1998 kegiatan PETI sudah ada di Sungai Buluh. Memang pernah ada beberapa warga yang ditangkap dan diproses hukum, namun kenyataannya tidak memberikan efek jera. Sampai sekarang aktivitas tersebut masih berlangsung,” ujar Suwardi.

BACA JUGA :  Gangguan Massal Bank 9 Jambi: Saldo Nasabah Hilang Misterius, Layanan Digital Lumpuh, ASN Geruduk Kantor Cabang

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya dugaan aktivitas penambangan menggunakan mesin penyedot (dompeng) yang beroperasi di sejumlah titik. Kondisi tersebut mengakibatkan perubahan bentang alam, lahan menjadi rusak, vegetasi hilang, hingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Ironisnya, aktivitas yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut seolah menjadi persoalan yang belum mampu dituntaskan secara menyeluruh.

Masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan serta penegakan hukum dari instansi terkait.

Secara hukum, aktivitas PETI merupakan perbuatan yang melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan resmi dari pemerintah.

BACA JUGA :  Jambore Kader PKK, Desa Kampung Baru Tampilkan Tema Malam Barine Pengantin

Pelaku yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata sesuai tingkat pelanggaran yang ditimbulkan.

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, serta koordinasi dalam upaya perlindungan lingkungan hidup sesuai kewenangannya.

BACA JUGA :  Muhammad Jaafar Tepis Kabar Burung, Dan Pastikan Darahnya Tetap Kuning.

Hal tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Bungo, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah desa, serta koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jambi dan aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga mengambil langkah yang berkelanjutan agar aktivitas PETI yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Dusun Sungai Buluh benar-benar dapat dihentikan.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang semakin meluas.

Berita Terkait

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE
Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:49

PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:02

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:23

Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:38

Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:18

Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:36

Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:16

Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:24

Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53