Sengketa Perdagangan Internasional Atas Pendomplengan Merek Starbucks

Avatar

- Redaksi

Minggu, 9 Oktober 2022 - 18:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Mutiara Hamsah Ilmu Hukum Universitas Jambi

Sengketa perdagangan Internasional antara Negara maju dan Negara berkembang biasanya disebabkan karena kecenderungan dari Negara berkembang dalam mencari jalan pintas yang didasarkan pada peningkatan ekonomi nasional untuk kepentingan perdagangan internasional

Merek terkenal kerap menjadi sasaran pendomplengan hingga pemalsuan dalam aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa. Teranyar, Starbucks harus melalui jalan panjang hingga akhirnya “dinobatkan” sebagai merek terkenal melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022 tanggal 18 Mei 2022. Tentu langkah ini disadari betul oleh pemilik akan memberi “benefit” tersendiri guna peroleh perlindungan dalam jangka panjang

Jadi permasalahnya waktu itu diawali dengan berdirinya Starbucks milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC). Berkantor pusat di Pematang Siantar, Sumatera Utara. Starbucks dari perusahaan lokal ini terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham. Merek terdaftar 10 September 2012 berlaku hingga 10 September 2022. Kelas 34. Produk meliputi: Segala macam rokok, rokok kretek, rokok putih, rokok klobot, kertas sigaret, tembakau, korek api. Semuanya merek Starbucks. Sedangkan Starbucks milik Starbucks Corporation berpusat di Seattle, Amerika Serikat. Berdiri 30 Maret 1971. Kini tercatat ada 20 ribu lebih Starbucks coffee sedunia di 61 negara. Selain menjual minuman kopi, Starbucks menjual minuman teh dan biji kopi, camilan, hingga tumbler. Di Indonesia, Starbucks dioperasikan oleh PT Mitra Adiperkasa.

BACA JUGA :  Semarakkan HUT RI, Pemdes Terusan Adakan Berbagai Lomba

Karena diduga mendompleng, Starbucks Corporation menggugat Starbucks dari perusahaan lokal ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pengelesaian sengketa pedagangan internasional atas pendomplengan merek Starbucks

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Jumat, 13 Agustus 2021, perkara bernomor 51/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Pihak penggugat, Starbucks Corporation, memberikan kuasa kapada Yovianko Salomo Siregar. Sedang pihak tergugat PT STTC.

Putusan PN Jakpus itu diketok oleh ketua majelis Kadarisman Al Riskandar dengan anggota M Djoenaidie dan Heru Hanindyo. Berikut ini alasan ketiganya memenangkan Starbucks Milik perusaan lokal berdasarkan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung, Jumat (26/8/2022):

BACA JUGA :  Warga Desak Kapolres Kampar Tindak Tegas Judi Sabung Ayam di Perhentian Raja

“Majelis Hakim dapatlah menyimpulkan bahwa Turut Tergugat (Kemenkumham) yang menerbitkan sertifikat hak atas merek milik Tergugat (Starbucks milik perusaan loka), Turut Tergugat (Kemenkumham) telah memeriksa permohonan pendaftaran merek milik Tergugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku”.

Kemudian Kedai Starbucks Corporation mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya Starbucks Corporation menang. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Starbucks terbukti telah mendaftarkan mereknya di berbagai negara, jangkauan daerah penggunaan merek, serta promosi yang gencar dan besar-besaran.

Karena itu, hakim Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa terdapat persamaan pada pokoknya antara susunan, jumlah huruf, kesamaan bunyi dan ucapan antara merek Starbucks milik Starbucks Corporation dengan merek terdaftar “Starbucks” milik si perusahaan lokal. Meskipun berbeda jenis kelas barang/produk yang diperdagangkan, namun hakim tegas menyimpulkan perbuatan tersebut patut diduga mengandung niat untuk meniru, menjilpak, atau mengikuti merek pihak lain (baca : Starbucks) demi kepentingan usahanya yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

BACA JUGA :  Jalan Rusak! Kemacetan Terjadi Dijembatan Sungai Rengas, Belum Ada Perhatian

Selanjutnya, putusan turut memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membatalkan merek tersebut dengan cara mencoret dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.

Adanya sengekat perdangangan Internasional di Indonesia mengenai Pendomplengan Merek Starbucks yang dimohonkan PT STTC melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 21 tentang Merek menyebutkan bahwa permohonan merek oleh pihak lain dapat ditolak apabila merek yang dimohonkan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal, baik itu untuk barang dan/atau jasa sejenis maupun tidak sejenis, yang memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini patut dicoret dari Daftar Umum Merek. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT. KMH Serahkan Bantuan Obat dan Bahan Medis untuk RSUD Kerinci
Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Akbar Sulthonul Aulia Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Desa Dataran Pinang
Dugaan Kangkangi UU KIP, Kepala Sekolah SD Negeri 154 Tanjab Barat Jadi Sorotan
Klarifikasi SPBU Merlung Dibawah UMR, Humas Sebut Salah Informasi
Disnaker Tanjab Barat Panggil Darurat ke Manager SPBU Merlung Soal Gaji yang Melanggar UMR, Masyarakat Tuntut Sanksi
PAM Padam Tujuh Hari di Pelabuhan Dagang, Warga Terpuruk Tanpa Solusi Nyata
“Laporkan Saja ke Mana Saja!”- SPBU Merlung Diduga Kangkangi UMK, Manager Tantang Wartawan dan Disnaker
PLN ULP Kuala Tungkal Tawarkan Promo Oktober Optimal Tambah Daya dengan Diskon 50% dan Voucher Listrik Senilai Rp80.000
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 20:47

Terduga Pelaku Pembunuh Dosen Cantik IAK SS, Diduga Oknum Polisi, Diringkus di Tebo Tengah

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:24

Disnakertrans Tanjab Barat Akan Segera Tindak Lanjuti Kasus Gaji SPBU Merlung Dibawah UMR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:44

Legenda Manusia Naga di Jambi, Serpihan Sisik yang Menyimpan Kisah Ratusan Tahun

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:34

Ketua RT Diduga Serobot Lahan Warga di Tanjab Barat, Tanam Padi Tanpa Izin!

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:25

Murid-murid TK Islam Terpadu El Hafiz Kenalkan Cinta Bumi Lewat Kunjungan ke Kebun Jeruk Viral Pematang Pauh

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:12

GMNI Jambi dan Petani Mandiri Desa Purwodadi Bersatu : Lawan Dominasi PT TML dalam Sengketa Lahan yang Mengakar!

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:57

M. Mandala Putra Tinggalkan Tanjab Barat: Kenangan Manis dan Jejak Prestasi Gemilang di Dunia Kelistrikan PLN Kuala Tungkal dan Jambi

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:30

M. Mandala Putra Tinggalkan Tanjab Barat: Kenangan Manis dan Jejak Prestasi Gemilang di Dunia Kelistrikan

Berita Terbaru