TANJABBAR – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tanjabbar, Eko Swello, mengonfirmasi akan menindak lanjuti laporan gaji karyawan SPBU Merlung yang berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Keputusan ini diambil setelah media online Inspirasijambi.com membongkar kasus tersebut beberapa waktu lalu.
Dalam komunikasi via WhatsApp pada Minggu (26/10/2025), Eko Swello menyatakan tindakan lanjutan akan dilaksanakan pada Senin besok (27/10/2025) dengan solusi yang jelas dan cepat.
Salah satu karyawan SPBU Merlung yang enggan mengungkap identitasnya demi menghindari risiko kehilangan pekerjaan, mengaku mendapat pesan WhatsApp dari manajer lokasi tersebut. Manajer menyebut akan mengadakan rapat setelah pulang dari Pekanbaru, Riau. Pesan ini membuat karyawan tersebut merasa gugup dan meminta perlindungan sebagai narasumber.
Menurut keterangan karyawan, ia telah bertahun-tahun menerima gaji sebesar Rp1.500.000 – nominal yang jauh di bawah UMR Tanjabbar. Kondisi ini memaksa mereka terkadang mengambil seseran dari kendaraan bermotor secara ilegal (yang dilarang Pertamina dan hukum) untuk menutupi kekurangan finansial. (Jangcik)







