Kampar, Riau – Aktivitas judi sabung ayam di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kembali menuai sorotan masyarakat. Warga mendesak Kapolres Kampar untuk menindak tegas praktik perjudian tersebut, yang dinilai meresahkan dan bertentangan dengan aturan Polri. (28/3/2025)
Menurut informasi yang diperoleh dari warga sekitar, arena sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh dua orang berinisial S dan R, yang disebut-sebut memiliki jaringan luas di kalangan pejudi dari berbagai daerah. Mereka juga diduga memiliki “bekingan” yang membuat kegiatan ilegal ini sulit tersentuh hukum.
Warga khawatir jika praktik perjudian ini dibiarkan, akan berpotensi menimbulkan peningkatan angka kriminalitas, seperti pencurian, perkelahian, hingga penyalahgunaan narkoba di sekitar lokasi.
“Setiap malam Minggu, tempat itu selalu ramai. Banyak orang dari luar daerah datang membawa ayam aduannya untuk bertaruh dengan nominal besar,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Omzet dari aktivitas ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya. Hal ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif dari praktik perjudian tersebut.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera bertindak dan menutup lokasi perjudian tersebut, terutama di bulan suci Ramadan, yang seharusnya menjadi momentum peningkatan ketakwaan dan ketertiban sosial.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa segala bentuk perjudian harus diberantas tanpa pandang bulu. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai langkah yang akan diambil untuk menindak aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut. (Indrasyarial)