“Laporkan Saja ke Mana Saja!”- SPBU Merlung Diduga Kangkangi UMK, Manager Tantang Wartawan dan Disnaker

Avatar

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat – Dugaan pelanggaran Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang terjadi bertahun-tahun di SPBU Merlung, kode 24-36-515, yang terletak di Lintas Timur, Kelurahan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, semakin mencuat. Karyawan SPBU tersebut diduga menerima gaji di bawah standar UMP/UMK, yang memicu kontroversi dan sorotan tajam.

Seorang karyawan SPBU yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gaji yang ia terima setiap bulan tidak sesuai dengan standar UMP/UMK. Dengan nominal Rp 1.500.000, ia merasa kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga, terutama dengan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat. Padahal, UMK untuk Tanjung Jabung Barat saat ini adalah Rp 3.329.595,77.

BACA JUGA :  Dampak Gangguan Sistem Transmisi PLN ULP Kuala Tungkal Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Pelanggan, Disisi Lain PLN Terus Berupaya Penormalan Listrik Di Tiga Provinsi

“Maka dari itu, kami sebagai operator BBM selalu mencari tambahan dengan cara ‘memangkas’ uang dari setiap kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Kami akui itu, karena jika tidak begitu, finansial kami selalu tertekan,” ujarnya. (24/10/2025)

Ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini,manager SPBU, yang akrab disapa Tante Ana, justru merespons dengan nada tinggi. Melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan, “Masalah SPBU jangan Anda kaitkan dengan pelangsir! Jika kalian tidak mau berhadapan dengan saya. Jika masalah upah, silakan Anda lapor ke mana saja!” Tantangnya seraya mengancam.

BACA JUGA :  Akibat Truk Fuso Padamkan Listrik di Kecamatan Tungkal Ulu Dan Batang Asam, PLN Kerja Cepat

Pernyataan ini seolah menantang pihak-pihak yang ingin mengusut dugaan pelanggaran tersebut dan mengindikasikan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, menjadi landasan hukum yang mengatur upah minimum di Indonesia. Aturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 untuk upah minimum tahun 2025. Aturan ini secara tegas melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku, dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggar.

BACA JUGA :  Bupati dan Wabub Tanjab Barat Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Lokasi Kebakaran Teluk Nilau : Bantuan Mengalir

Dengan adanya dugaan pelanggaran UMK di SPBU Merlung, aparat penegak hukum (APH) diharapkan tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) juga diharapkan proaktif dalam menyelesaikan masalah ini demi keadilan dan kesejahteraan para pekerja. (Zuliadi)

Berita Terkait

TNI dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Dasal-Pematang Pauh yang Rusak Parah
TANGGAPAN KETUA DPRD: Masalah Jalan Dasal-Pematang Pauh Akan Disampaikan ke Dinas PU, Diupayakan Masuk APBD-P 2026
JALAN LINTAS DASAL-PEMATANG PAUH Prioritas! Rusak Parah, Warga Banyak Jadi Korban Jatuh
SIDANG KI JAMBI: Kades Olak Mengaku Tak Terima Surat, LSM Gerak Banting Bawa Bukti Resi & Tanda Terima!
TERJADWAL! Kadis PMD Pastikan Pemanggilan Pemdes Rawa Medang Dilaksanakan Kamis-Jumat
ADA APA DENGAN DANA BOS SMPN 2 TANJAB BARAT? Dugaan Anggaran Boros Tak Berbekas, Mantan Kepsek Diduga Lakukan Pungli Ratusan Ribu Per Siswa!
BUMDESMA ASTAN JAYA BATANG ASAM BERASIL MENGELOLA KETAHANAN PANGAN.
Bendahara Desa Rawa Medang Akui Dana di Atas Rp 50 Juta Ditarik & Disimpan Langsung Oleh Kades
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:21

TNI dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Dasal-Pematang Pauh yang Rusak Parah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:06

TANGGAPAN KETUA DPRD: Masalah Jalan Dasal-Pematang Pauh Akan Disampaikan ke Dinas PU, Diupayakan Masuk APBD-P 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:38

JALAN LINTAS DASAL-PEMATANG PAUH Prioritas! Rusak Parah, Warga Banyak Jadi Korban Jatuh

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:38

SIDANG KI JAMBI: Kades Olak Mengaku Tak Terima Surat, LSM Gerak Banting Bawa Bukti Resi & Tanda Terima!

Senin, 11 Mei 2026 - 15:33

ADA APA DENGAN DANA BOS SMPN 2 TANJAB BARAT? Dugaan Anggaran Boros Tak Berbekas, Mantan Kepsek Diduga Lakukan Pungli Ratusan Ribu Per Siswa!

Senin, 11 Mei 2026 - 13:07

BUMDESMA ASTAN JAYA BATANG ASAM BERASIL MENGELOLA KETAHANAN PANGAN.

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:04

Bendahara Desa Rawa Medang Akui Dana di Atas Rp 50 Juta Ditarik & Disimpan Langsung Oleh Kades

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:58

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Medang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!

Berita Terbaru