“Laporkan Saja ke Mana Saja!”- SPBU Merlung Diduga Kangkangi UMK, Manager Tantang Wartawan dan Disnaker

Avatar

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat – Dugaan pelanggaran Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang terjadi bertahun-tahun di SPBU Merlung, kode 24-36-515, yang terletak di Lintas Timur, Kelurahan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, semakin mencuat. Karyawan SPBU tersebut diduga menerima gaji di bawah standar UMP/UMK, yang memicu kontroversi dan sorotan tajam.

Seorang karyawan SPBU yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gaji yang ia terima setiap bulan tidak sesuai dengan standar UMP/UMK. Dengan nominal Rp 1.500.000, ia merasa kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga, terutama dengan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat. Padahal, UMK untuk Tanjung Jabung Barat saat ini adalah Rp 3.329.595,77.

BACA JUGA :  Berawal Cekcok, Seorang Warga Tembesi Batanghari Nyaris Tewas di Bacok Tetangga

“Maka dari itu, kami sebagai operator BBM selalu mencari tambahan dengan cara ‘memangkas’ uang dari setiap kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Kami akui itu, karena jika tidak begitu, finansial kami selalu tertekan,” ujarnya. (24/10/2025)

Ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini,manager SPBU, yang akrab disapa Tante Ana, justru merespons dengan nada tinggi. Melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan, “Masalah SPBU jangan Anda kaitkan dengan pelangsir! Jika kalian tidak mau berhadapan dengan saya. Jika masalah upah, silakan Anda lapor ke mana saja!” Tantangnya seraya mengancam.

BACA JUGA :  Penyelesaian Sengketa New Zealand dan Indonesia Tentang Impor Produk Holtikultura, Hewan dan Produk Hewan

Pernyataan ini seolah menantang pihak-pihak yang ingin mengusut dugaan pelanggaran tersebut dan mengindikasikan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, menjadi landasan hukum yang mengatur upah minimum di Indonesia. Aturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 untuk upah minimum tahun 2025. Aturan ini secara tegas melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku, dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggar.

BACA JUGA :  Hilangkan Asas Netralitas Sebagai Penyelengara Pemira, Ketua KPUM FKIP UNJA Tolak Hasil Pemungutan Suara Sebab Jagoannya Kalah!

Dengan adanya dugaan pelanggaran UMK di SPBU Merlung, aparat penegak hukum (APH) diharapkan tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) juga diharapkan proaktif dalam menyelesaikan masalah ini demi keadilan dan kesejahteraan para pekerja. (Zuliadi)

Berita Terkait

Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!
SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat
BUMDesa Lampisi Fakum, Ekskavator Tak Masuk Kas: PMD Akan Turun Gunung
Ketua BUMDesa Lampisi Mengaku Fakum 2 Tahun, Sewa Ekskavator Diduga Tidak Masuk Kas!
Bersama Ketua DPRD, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan Prestasi: Tanjab Barat Raih WTP ke-8 Kali Berturut-turut
Sitaan Lobster Rp7 Miliar: Pelepasan Misterius, Media Pertanyakan Keterbukaan
Peringatan 80 Tahun Pemkot Jambi, Bupati Anwar Sadat Resmikkan Sinergi Strategis : Tanjab Barat dan Kota Jambi Melangkah Bersama Wujudkan Kesejahteraan
Berdiri Sekian Tahun, BUMDesa Lampisi Diduga Tak Beri Manfaat Nyata, Aset dan Pendapatan Diduga Dikuasai Sepihak
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:02

Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:37

SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:36

BUMDesa Lampisi Fakum, Ekskavator Tak Masuk Kas: PMD Akan Turun Gunung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:40

Ketua BUMDesa Lampisi Mengaku Fakum 2 Tahun, Sewa Ekskavator Diduga Tidak Masuk Kas!

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:13

Bersama Ketua DPRD, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan Prestasi: Tanjab Barat Raih WTP ke-8 Kali Berturut-turut

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:04

Peringatan 80 Tahun Pemkot Jambi, Bupati Anwar Sadat Resmikkan Sinergi Strategis : Tanjab Barat dan Kota Jambi Melangkah Bersama Wujudkan Kesejahteraan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:06

Berdiri Sekian Tahun, BUMDesa Lampisi Diduga Tak Beri Manfaat Nyata, Aset dan Pendapatan Diduga Dikuasai Sepihak

Senin, 1 Juni 2026 - 14:30

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Pengamalan Nilai Luhur Sebagai Kekuatan Hadapi Tantangan Global

Berita Terbaru