PLN ULP Kuala Tungkal Tawarkan Promo Oktober Optimal Tambah Daya dengan Diskon 50% dan Voucher Listrik Senilai Rp80.000

Avatar

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – PLN ULP Kuala Tungkal kembali menghadirkan program menarik bagi pelanggan setianya melalui promo “Oktober Optimal Tambah Daya” yang berlangsung mulai 17 hingga 30 Oktober 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi pelanggan untuk menambah daya listrik dengan diskon 50% biaya penyambungan dan mendapatkan voucher listrik senilai total Rp80.000.

 

Promo ini berlaku bagi pelanggan tegangan rendah 1 fasa dengan daya awal 450 VA hingga 5.500 VA yang ingin melakukan tambah daya hingga maksimum 7.700 VA. Pelanggan juga harus tercatat sebagai pelanggan aktif sebelum 1 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Survei Indikator : Kepercayaan Publik Terhadap Polri Bergerak Positif.

“Kami berharap program ini dapat membantu pelanggan untuk memenuhi kebutuhan daya listrik yang semakin meningkat, sekaligus memberikan keringanan biaya melalui diskon dan voucher yang kami berikan,” ujar perwakilan PLN. Pada Jumat Pagi (24/10/2025)

Syarat dan Ketentuan:

Periode program 17-30 Oktober 2025. Berlaku untuk pelanggan dengan daya awal 450 VA – 5.500 VA yang ingin menambah daya hingga 7.700 VA.

Pelanggan harus aktif sebelum 1 Oktober 2025. Diskon 50% biaya penyambungan dan bonus e-voucher listrik senilai total Rp80.000 (4 voucher Rp20.000) untuk 50.000 pelanggan pertama.

BACA JUGA :  Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hut ke 42 Satuan Pengamanan

Untuk memperoleh e-voucher, pelanggan wajib melakukan minimal satu transaksi pembelian token atau pembayaran tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile. E-voucher listrik dapat digunakan sebagai potongan pembelian token listrik ataupun tagihan listrik.

Setiap akun PLN Mobile hanya dapat menerima maksimal 4 e-voucher diskon tambah daya dan 4 e-voucher listrik. Biaya penyambungan dibayarkan penuh di muka, namun jaminan langganan (UL) bagi pelanggan pascabayar dapat dicicil hingga 12 kali.

BACA JUGA :  Pers Rumah Bersama, Tantangan dan Harapan

Pelanggan wajib melunasi tagihan listrik maupun kewajiban lainnya. Proses tambah daya dilakukan dengan tidak mengubah tarif, jenis layanan, maupun jumlah fasa pelanggan.

Setelah realisasi tambah daya, pelanggan tidak dapat mengajukan penurunan daya selama 1 tahun.

Harga Promo diluar biaya PPJ, UJL (Uang Jaminan Langganan) dan Admin

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat mengakses aplikasi PLN Mobile atau menghubungi kantor layanan PLN terdekat.

Berita Terkait

Pasca Dugaan Pelubangan Pipa di Kenali Asam, Pertamina EP Jambi Imbau Warga Jauhi Koridor Jalur Migas
Lembaga Adat Melayu Batang Asam Secara Tegas Menolak Segala Bentuk Prilaku LGBT
Sambut 17 Agustus, PLN ULP Kuala Tungkal Edukasi Keselamatan Pasang Bendera Dekat Jaringan Listrik
Pemkab Tanjab Barat Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak
Kades Fauzi Resmi Buka Pemdes Cup 2026, Semarak Kemerdekaan Lewat Sepak Bola
Didampingi Istri, Personel dan Staf Polsek Tungkal Ulu Rayakan Ulang Tahun Kapolsek AKP WINDY TRIAS KUMORO
Tegakkan Disiplin dan Kerapian, Kepsek Septa Diano Tetapkan Standar Potongan Rambut Siswa SMAN 9 Tanjab Barat
Delapan Unit Asrama Polisi Belakang Polda Jambi Ludes Dilalap Api
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:55

Kolaborasi Genting dan Pelayanan KB, Fadhil Audiensi Bersama BKKBN Jambi

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:30

Bupati Fadhil Lantik PAW dan PJ Kades

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:24

Sekda Buka Kegiatan Sosialisasi KIE

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:06

Wabup Bakhtiar Hadiri Pekan Budaya Jambi Elok Nian

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:59

Bupati MFA Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:12

Bupati Buka Kejurnas Pencak Silat Batanghari Super Tangguh

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:32

Bupati MFA Buka Acara Diseminasi PPID Sekabupaten Batanghari

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:22

Bupati MFA Hadiri Pemberian Pengurangan Masa Pidana di LPKA

Berita Terbaru