Tanjab Barat – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Studi Pembangunan Republik Indonesia (PUSPA-RI) Provinsi Jambi, dengan tegas meminta Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan anggaran di Desa Sungai Papauh, Kecamatan Muara Papalik.
Hal ini menyusul dugaan kuat adanya praktik penyelewengan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak, bantuan provinsi, serta pendapatan asli desa dari tahun 2022 hingga 2025.
Sorotan utama tertuju pada alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur. Beberapa proyek, seperti jalan rabat beton, dilaporkan mengalami kerusakan hanya dalam hitungan bulan setelah selesai dikerjakan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa kualitas bangunan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang seharusnya mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Seharusnya, dengan anggaran yang ada dan standar SNI yang diterapkan, kualitas dan kuantitas bangunan harus terjamin. Ini jelas ada yang tidak beres,” ujar perwakilan DPW LSM PUSPA-RI Jambi. Pada Selasa (28/10/2025)
Indikasi kuat mengarah pada pengurangan material bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan RAB. Sumber internal menyebutkan, jika RAB menganggarkan 100 sak semen, realisasinya di lapangan hanya sekitar 70 sak. Selain itu, harga satuan barang dalam RAB juga didugaMark Up.
Seorang warga Desa Sungai Papauh berinisial S, mengungkapkan bahwa pengelolaan keuangan desa sangat memprihatinkan karena seluruhnya dikendalikan oleh kepala desa tanpa melibatkan partisipasi warga dalam perencanaan pembangunan.
“Pengelolaan keuangan desa terkesan sangat tertutup. Warga tidak pernah diajak berdiskusi dalam perencanaan. Semuanya diputuskan oleh kepala desa, dan keterlibatan warga hanya sebatas pekerja harian saat pelaksanaan proyek,” ungkap S.
Warga juga merasa heran dengan ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan hasil pekerjaan di lapangan. “Warga menduga ada Mark Up anggaran yang cukup signifikan,” imbuhnya.
Menanggapi temuan ini, DPW LSM PUSPA-RI Jambi mendesak Encef Jarkasih, Inspektur Kabupaten Tanjung Jabung Barat, untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Sungai Papauh. Mereka berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kekecewaan lebih lanjut di kalangan masyarakat desa.
“Kami meminta Inspektorat untuk segera bertindak. Ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” tegas perwakilan LSM PUSPA-RI. (JANGCIK)







