Tanjab Barat – Disnaker Kabupaten Tanjung Jabung Barat menegaskan akan memanggil darurat manager SPBU kode 24-36-515 Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan PT Barsora Sejahtera Bersama (BSB) setelah terbongkar pembayaran gaji karyawan sebesar Rp1,5 juta di bawah UMR Jambi 2025. (27/10/2025)
Investigasi mendalam akan dilakukan sesuai pesan WhatsApp resmi instansi, dengan ancaman sanksi hukum yang tak terbantahkan.
Ana mengaku sebagai humas mengakui pelanggaran ini secara terbuka, tapi membuang tanggung jawab
“Gaji bukan kami yang keluarkan, itu keputusan manajemen.” katanya
Dia bahkan menyindir karyawan yang menyetujui gaji rendah sejak awal bekerja.
“Kami karyawan lama punya kebun, siap angkat kaki kapan saja jika masalah ini diperpanjang.” imbuhnya
Masyarakat Merlung menyela dengan tuduhan tajam, “Perusahaan memeras karyawan untuk memperkaya diri sendiri.” cetusnya
Mereka mendesak Disnaker menerapkan sanksi tegas, bukan cuma panggilan biasa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan pelanggar UMR berisiko mendapat sanksi berupa:
1. Denda maksimal Rp1 miliar
2. Pembatalan izin usaha jika pelanggaran berulang
3. Tuntutan pidana yang dapat mengakibatkan penjara maksimal 4 tahun bagi pengelola. (Jangcik)







