Disnaker Tanjab Barat Panggil Darurat ke Manager SPBU Merlung Soal Gaji yang Melanggar UMR, Masyarakat Tuntut Sanksi

Avatar

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat – Disnaker Kabupaten Tanjung Jabung Barat menegaskan akan memanggil darurat manager SPBU kode 24-36-515 Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan PT Barsora Sejahtera Bersama (BSB) setelah terbongkar pembayaran gaji karyawan sebesar Rp1,5 juta di bawah UMR Jambi 2025. (27/10/2025)

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Gelar Doa Selamat Dan Berikan Santunan Kepada Janda Dan Lansia

Investigasi mendalam akan dilakukan sesuai pesan WhatsApp resmi instansi, dengan ancaman sanksi hukum yang tak terbantahkan.

Ana mengaku sebagai humas mengakui pelanggaran ini secara terbuka, tapi membuang tanggung jawab

“Gaji bukan kami yang keluarkan, itu keputusan manajemen.” katanya

Dia bahkan menyindir karyawan yang menyetujui gaji rendah sejak awal bekerja.

BACA JUGA :  AKP Nurul Laili Pimpin Operasi Patuh Siginjai 2024 Polres Muaro Jambi, Begini Respon Dari Masyarakat

“Kami karyawan lama punya kebun, siap angkat kaki kapan saja jika masalah ini diperpanjang.” imbuhnya

Masyarakat Merlung menyela dengan tuduhan tajam, “Perusahaan memeras karyawan untuk memperkaya diri sendiri.” cetusnya

Mereka mendesak Disnaker menerapkan sanksi tegas, bukan cuma panggilan biasa.

BACA JUGA :  Bupati MFA Buka Kegiatan Semarak Ramadhan Lomba Antar OPD

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan pelanggar UMR berisiko mendapat sanksi berupa:

1. Denda maksimal Rp1 miliar
2. Pembatalan izin usaha jika pelanggaran berulang
3. Tuntutan pidana yang dapat mengakibatkan penjara maksimal 4 tahun bagi pengelola. (Jangcik)

Berita Terkait

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik
Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terbaru