Diduga Oknum Wartawan Memeras BOS Minyak Ilegal Dibatanghari

Avatar

- Redaksi

Jumat, 30 September 2022 - 16:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INSPIRASIJAMBI.COM, BATANGHARI – Diduga Oknum wartawan memeras salah satu pemain minyak ileggal di kabupaten Batanghari, Jambi beberapa waktu lalu.

Kejadian berawal, dari Oknum Wartawan melayangkan chatingan whatsaap kepada inisial A selaku kaki tangan kepercayaan pemain minyak ilegal tersebut, yang mana rilisan berita yang sempat diterbitkan melalui media online. Bahkan, Oknum wartawan itu mengancam dengan pemberitaan yang sudah diterbit itu untuk disebar ke media sosial.

BACA JUGA :  IBU RUMAH TANGGA DITIKAM OLEH PENAGIH UTANG KOPERASI

Oknum tersebut beriming-iming ingin mengadakan kegiatan. Namun, kegiatan itu tidak diketahui dan ia sempat memaksa untuk meminta transferan.

“Dia meminta dengan modus bantuan mengadakan acara yang tidak di sebutkan apa acara kegiatan itu,” Sebut inisial A, pada Jum’at (30/9/2022).

Ia juga meminta kepada  inisial A untuk menyampaikan pesan nya kepada Bos pemain minyak ilegal tersebut untuk mengirimkan uang dengan jumlah yang sangat fantastis.

BACA JUGA :  Kemenag Gelar KSM Secara Nasional, Dua Siswi MTS Negeri 8 Batanghari Raih Juara 1

Dirinya minta kirim uang Rp 10 juta rupiah. Bahkan, sudah mengirimkan nomor rekening BRI, minta untuk di transfer ke nomor rekening yang ia kirimkan melalui WhatsApp.

“Iya bg, Benar ada oknum wartawan meminta uang 10 juta, dengan modus pemberitaan Bos pemain minyak ileggal driling, di tuliskan pemberitaan itu, Bos pemain minyak illegaal driling di Batanghari,” Sebut narasumber.

BACA JUGA :  Pelaku Pembakaran Lahan Di Renah Mandaluh Di Jebloskan Kepenjara, Simak Keterangan Koramil 419-02/ Tungkal Ulu

Dalam hal ini Sesuai kode etik jurnalistik (KEJ) Setiap pemberitaan tidak boleh meminta imbalan kepada siapapun. Karena, perusahaan media sudah menggaji anggota wartawannya dari perusahaan media pers itu sendiri, dan itu diduga sudah menyalahi kode etik jurnalis (KEJ). (Tim)

Berita Terkait

Pelaku Curanmor Milik Lansia Dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo
Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu
Operasi Pekat II Siginjai 2025, Polres Batanghari Berhasil Ungkap 40 Kasus
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Terjadi Pembiaran Oknum Pemain Ilegal Drilling Di Batang Hari Inisial JK, WM, ER, JN, Ada Apa APH?
Cek Volume Minyak Kita Kemasan Botol maupun Pouch di Pabrik, Dirreskrimsus Polda Jambi : Ukuran sesuai Isi
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Anak Dibawah Umur Diamankan Karena Terlibat Narkoba
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:02

Sikapi Geng Motor, Pemkab Batanghari Gelar Rakor

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:55

Kolaborasi Genting dan Pelayanan KB, Fadhil Audiensi Bersama BKKBN Jambi

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:24

Sekda Buka Kegiatan Sosialisasi KIE

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:06

Wabup Bakhtiar Hadiri Pekan Budaya Jambi Elok Nian

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:59

Bupati MFA Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:12

Bupati Buka Kejurnas Pencak Silat Batanghari Super Tangguh

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:32

Bupati MFA Buka Acara Diseminasi PPID Sekabupaten Batanghari

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:22

Bupati MFA Hadiri Pemberian Pengurangan Masa Pidana di LPKA

Berita Terbaru

Advertorial

Sikapi Geng Motor, Pemkab Batanghari Gelar Rakor

Jumat, 31 Jul 2026 - 22:02