Diduga Oknum Wartawan Memeras BOS Minyak Ilegal Dibatanghari

Avatar

- Redaksi

Jumat, 30 September 2022 - 16:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INSPIRASIJAMBI.COM, BATANGHARI – Diduga Oknum wartawan memeras salah satu pemain minyak ileggal di kabupaten Batanghari, Jambi beberapa waktu lalu.

Kejadian berawal, dari Oknum Wartawan melayangkan chatingan whatsaap kepada inisial A selaku kaki tangan kepercayaan pemain minyak ilegal tersebut, yang mana rilisan berita yang sempat diterbitkan melalui media online. Bahkan, Oknum wartawan itu mengancam dengan pemberitaan yang sudah diterbit itu untuk disebar ke media sosial.

BACA JUGA :  Sekda Azan Hadiri Peresmian dan Peletakan Batu Pertama Gedung Diniyyah Al-Azhar

Oknum tersebut beriming-iming ingin mengadakan kegiatan. Namun, kegiatan itu tidak diketahui dan ia sempat memaksa untuk meminta transferan.

“Dia meminta dengan modus bantuan mengadakan acara yang tidak di sebutkan apa acara kegiatan itu,” Sebut inisial A, pada Jum’at (30/9/2022).

Ia juga meminta kepada  inisial A untuk menyampaikan pesan nya kepada Bos pemain minyak ilegal tersebut untuk mengirimkan uang dengan jumlah yang sangat fantastis.

BACA JUGA :  Jindi South Jambi Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2024

Dirinya minta kirim uang Rp 10 juta rupiah. Bahkan, sudah mengirimkan nomor rekening BRI, minta untuk di transfer ke nomor rekening yang ia kirimkan melalui WhatsApp.

“Iya bg, Benar ada oknum wartawan meminta uang 10 juta, dengan modus pemberitaan Bos pemain minyak ileggal driling, di tuliskan pemberitaan itu, Bos pemain minyak illegaal driling di Batanghari,” Sebut narasumber.

BACA JUGA :  Hanya Karena Ini, Warga Batanghari Tega Aniaya Istri

Dalam hal ini Sesuai kode etik jurnalistik (KEJ) Setiap pemberitaan tidak boleh meminta imbalan kepada siapapun. Karena, perusahaan media sudah menggaji anggota wartawannya dari perusahaan media pers itu sendiri, dan itu diduga sudah menyalahi kode etik jurnalis (KEJ). (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu
Operasi Pekat II Siginjai 2025, Polres Batanghari Berhasil Ungkap 40 Kasus
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Terjadi Pembiaran Oknum Pemain Ilegal Drilling Di Batang Hari Inisial JK, WM, ER, JN, Ada Apa APH?
Cek Volume Minyak Kita Kemasan Botol maupun Pouch di Pabrik, Dirreskrimsus Polda Jambi : Ukuran sesuai Isi
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Anak Dibawah Umur Diamankan Karena Terlibat Narkoba
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Sopir Truk
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:29

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Camat dan Penandatangan MOU Pemprov Jambi dengan Kajati

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:10

HUT Korpri Ke-54 Tahun, Pemkab Batang Hari Gelar Upacara

Senin, 1 Desember 2025 - 14:07

Camat Ismail Resmi Tutup MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Marosebo Ulu

Senin, 1 Desember 2025 - 13:31

MTQ ke-32 Marosebo Ulu Sukses Digelar, Desa Padang Kelapo Raih Juara Umum

Sabtu, 29 November 2025 - 13:33

Didampingi Istri, Bupati MFA Hadiri Pembukaan MTQ Ke-32 Kecamatan Marosebo Ulu

Kamis, 27 November 2025 - 16:06

Pj Sekda Batanghari Resmi Dilantik, Wabup Bakhtiar Tekankan Pencapaian Target RPJMD

Rabu, 26 November 2025 - 15:59

Bupati Batanghari Hadiri Rapat Evaluasi Survei Penilaian Integritas Tahun 2024 di Jambi

Selasa, 25 November 2025 - 15:53

Wabup Bakhtiar Hadiri Pelepasan Ekspor Pinang Jambi Senilai 1,3 Miliar ke Bangladesh

Berita Terbaru

Advertorial

HUT Korpri Ke-54 Tahun, Pemkab Batang Hari Gelar Upacara

Rabu, 3 Des 2025 - 11:10