Tampa Izin PT Djambi Waras Alihkan Sungai, Dewan Berharap APH Bertindak!

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 23 September 2023 - 20:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi — Adanya dugaan pengalihan aliran sungai Tukum yang terletak di Kabupaten Bungo, oleh PT Djambi Waras langsung disikapi Komisi III DPRD Provinsi Jambi.

Dikatakan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, pengalihan aliran sungai yang dilakukan perusahaan perkebunan swasta di Bungo itu (PT Djambi Waras, red) telah memenuhi unsur Pidana.

“Jika memang benar PT Djambi Waras telah melakukan pengalihan aliran sungai Tukum tanpa ada kantongi izin dari pihak Kementerian PUPR atau Dirjen SDA, ini telah masuk unsur pidana,” kata Abun Yani, Sabtu (23/09/2023).

Maka dari itu, Abun Yani meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar bisa menindaklanjuti hal tersebut. Selain telah melakukan pelanggaran hukum, PT Djambi Waras juga disebut Abun telah dengan sengaja merusak lingkungan hidup.

BACA JUGA  Bupati Bersama Dandim 0419 Bantu Warga Yang Terdampak Bencana

“Jika memang pelanggaran, APH harus menindaklanjutinya. Karena ini telah masuk unsur pidana. Hukum tetap dilaksanakan apapun itu alasannya bagi yang telah sengaja merusak lingkungan (Alihkan Aliran, red) tanpa mengantongi izin dari instansi terkait,” tegas Abun Yani.

Diketahui, PT Djambi Waras yang bergerak di bidang perkebunan karet berdomisili di Kabupaten Bungo, Jambi, disinyalir telah mengubah bentangan aliran sungai Tukum.

Aliran sungai Tukum merupakan aliran sungai yang berada dikawasan operasional PT. Djambi Waras.

Dari data dan informasi yang diterima, pengalihan sungai Tukum oleh PT. Djambi Waras ternyata tidak mendapat izin dari Direktur Jendral Sumber Daya Air di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Surat bernomor PS. 03. 01-Da/971 yang dikeluarkan oleh PUPR merupakan surat tanggapan atas permohonan izin pengalihan sungai Tukum oleh PT. Djambi Waras.

BACA JUGA  Diduga Sembarangan Parkir, Truk Pengangkut Batu Split Akibatkan Seorang Balita Meninggal Dunia

Dalam permohonan pengalihan sungai Tukum itu, ada beberapa poin yang disampaikan oleh PT. Djambi Waras kepada Direktur Jendral Sumber Daya Air di Kementerian PUPR.

Ironinya, dalam surat tanggapan dari PUPR tersebut juga terungkap bahwa PT Djambi Waras telah melakukan pengalihan sungai Tukum sebelum terbit izin sepanjang 750 meter dengan lebar sungai 8-10 meter dan kedalaman sungai 1-2 meter.

Mempertimbangkan hal tersebut, maka permohonan persetujuan pengalihan alur sungai oleh PT Djambi Waras tidak dapat diberikan oleh Direktur Jendral Sumber Daya Air yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2021 lalu.

Terkait hal itu, Nursa Dono, pihak PT Djambi Waras saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Hanya saja, dia mengaku pihak perusahaan selalu mengikuti aturan yang berlaku.

BACA JUGA  Jelang Pilpres 2024, "Serikat Pekerja Batang Hari Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden"

“Saya disini belum lama ya, baru dua tahun, selama saya disini belum ada pengalihan-pengalihan (sungai,red). Kalo manajemen yang lama mungkin saya harus cari tau dulu, tetapi pada intinya kami akan berusaha untuk sesuai peraturan pemerintah,” ujarnya, Senin (10/07/2023).

Begitupun kata dia, jika dalam perizinannya ada yang belum klir maka pihak perusahaan selalu berusaha untuk memenuhi perizinan tersebut.

Kemudian merujuk pada pasal 68 hingga 74 undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air secara umum, ditegaskan bahwa perbuatan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian oleh perorangan maupun badan usaha dalam merusak SDA dapat berakibat pidana.(***)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Fikirman Halawa Pelaku Kriminal Diburu Ratusan Warga Desa Taman Raja, Begini Nasib Orang Tua Pelaku
Dua Warga Tungkal Ulu Diserang Orang Tidak Dikenal, Polisi Sebut Kantongi Identitas Pelaku
Breaking News! Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Sengkati Kecil
Tujuh Siswi Aliyah Di Kota Seberang Tanjung Jabung Barat Dilecehkan Oknum Kepala Sekolah
PLN Kuala Tungkal Dengan Sigap Berupaya Lakukan Penormalan Paska Gangguan Petir
Welmuel Gulo Sang Pelaku Maling Dirumah Warga Telah Di Jinakkan Oleh Polsek Tungkal Ulu
Terungkap! Dua Orang Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Di Tebo Bunuh Adik Kelasnya
PT Jadeston Sepelekan Surat Perjanjian, Anggota DPRD Provinsi Jambi Mohh. Rendra Ramadhan Berang
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:37

Cabang Kejaksaan Muara Tembesi Masuk Sekolah Berikan Penyuluhan Hukum Untuk Siswa SMAN 7 Batanghari

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:02

Lukber Kacabjari Muara Tembesi Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional di SMAN 7 Batanghari

Minggu, 28 April 2024 - 14:40

Bocah Kelas 5 SD Di Kelurahan Simpang Tuan Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Belum Dilumpuhkan

Minggu, 28 April 2024 - 14:20

PUPR Tanjung Jabung Barat Akan Check Jalan Lintasan Masyarakat Desa Lubuk Bernai – Lubuk Lawas, Begini Kata PJS Kades

Jumat, 26 April 2024 - 21:27

Petugas UPPKB Jambi-Merlung Nyaris Dihantam Truk Ugal-ugalan

Jumat, 26 April 2024 - 16:56

SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak

Jumat, 26 April 2024 - 16:52

LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI

Kamis, 25 April 2024 - 23:22

Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers

Berita Terbaru