Tampa Izin PT Djambi Waras Alihkan Sungai, Dewan Berharap APH Bertindak!

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 23 September 2023 - 20:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi — Adanya dugaan pengalihan aliran sungai Tukum yang terletak di Kabupaten Bungo, oleh PT Djambi Waras langsung disikapi Komisi III DPRD Provinsi Jambi.

Dikatakan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, pengalihan aliran sungai yang dilakukan perusahaan perkebunan swasta di Bungo itu (PT Djambi Waras, red) telah memenuhi unsur Pidana.

“Jika memang benar PT Djambi Waras telah melakukan pengalihan aliran sungai Tukum tanpa ada kantongi izin dari pihak Kementerian PUPR atau Dirjen SDA, ini telah masuk unsur pidana,” kata Abun Yani, Sabtu (23/09/2023).

Maka dari itu, Abun Yani meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar bisa menindaklanjuti hal tersebut. Selain telah melakukan pelanggaran hukum, PT Djambi Waras juga disebut Abun telah dengan sengaja merusak lingkungan hidup.

BACA JUGA :  Sijago Merah Kembali Mengamuk Di Kuala Tungkal.

“Jika memang pelanggaran, APH harus menindaklanjutinya. Karena ini telah masuk unsur pidana. Hukum tetap dilaksanakan apapun itu alasannya bagi yang telah sengaja merusak lingkungan (Alihkan Aliran, red) tanpa mengantongi izin dari instansi terkait,” tegas Abun Yani.

Diketahui, PT Djambi Waras yang bergerak di bidang perkebunan karet berdomisili di Kabupaten Bungo, Jambi, disinyalir telah mengubah bentangan aliran sungai Tukum.

Aliran sungai Tukum merupakan aliran sungai yang berada dikawasan operasional PT. Djambi Waras.

Dari data dan informasi yang diterima, pengalihan sungai Tukum oleh PT. Djambi Waras ternyata tidak mendapat izin dari Direktur Jendral Sumber Daya Air di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Surat bernomor PS. 03. 01-Da/971 yang dikeluarkan oleh PUPR merupakan surat tanggapan atas permohonan izin pengalihan sungai Tukum oleh PT. Djambi Waras.

BACA JUGA :  PT Bukit Kausar (PTPN 6), Di Demo Masyarakat

Dalam permohonan pengalihan sungai Tukum itu, ada beberapa poin yang disampaikan oleh PT. Djambi Waras kepada Direktur Jendral Sumber Daya Air di Kementerian PUPR.

Ironinya, dalam surat tanggapan dari PUPR tersebut juga terungkap bahwa PT Djambi Waras telah melakukan pengalihan sungai Tukum sebelum terbit izin sepanjang 750 meter dengan lebar sungai 8-10 meter dan kedalaman sungai 1-2 meter.

Mempertimbangkan hal tersebut, maka permohonan persetujuan pengalihan alur sungai oleh PT Djambi Waras tidak dapat diberikan oleh Direktur Jendral Sumber Daya Air yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2021 lalu.

Terkait hal itu, Nursa Dono, pihak PT Djambi Waras saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Hanya saja, dia mengaku pihak perusahaan selalu mengikuti aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Kapolsek Kemuning Limpahkan Kasus Truk Angkutan BBM Ilegal Ke Polres, Beranikah Polisi Tangkap Gembong Nya

“Saya disini belum lama ya, baru dua tahun, selama saya disini belum ada pengalihan-pengalihan (sungai,red). Kalo manajemen yang lama mungkin saya harus cari tau dulu, tetapi pada intinya kami akan berusaha untuk sesuai peraturan pemerintah,” ujarnya, Senin (10/07/2023).

Begitupun kata dia, jika dalam perizinannya ada yang belum klir maka pihak perusahaan selalu berusaha untuk memenuhi perizinan tersebut.

Kemudian merujuk pada pasal 68 hingga 74 undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air secara umum, ditegaskan bahwa perbuatan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian oleh perorangan maupun badan usaha dalam merusak SDA dapat berakibat pidana.(***)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Tanjabbar Lantik Puluhan Pejabat Eselon: Optimalkan Kinerja dan Pelayanan Publik!
Tok-Tok! AT Didenda Kambing, Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ponpes Sholeh Al-Mubarok dan MWC NU Tungkal Ulu
Dugaan Mark Up Anggaran DAU Kelurahan Rantau Badak: Camat Akui Beri Teguran Berulang Kali
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu, Seorang Pengedar Dibekuk!
Banjir Rob Lumpuhkan Kuala Tungkal: Kapolres Pimpin Evakuasi, Akses ke Pelabuhan Roro Terputus
PLT Lurah Rantau Badak Ancam Wartawan Saat Dikritik Soal Dugaan Mark Up Proyek Jalan Beton
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba di Pasar Merlung, Dua Pelaku Diamankan
Dramatis! Polsek Tungkal Ulu Tangkap Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Diciduk Saat Numpang Makan!
Berita ini 445 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:56

Bupati Tanjabbar Lantik Puluhan Pejabat Eselon: Optimalkan Kinerja dan Pelayanan Publik!

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:35

Polres Tanjab Barat Perbaiki Jembatan Rusak, Akses Pendidikan dan Pertanian Warga Kembali Lancar

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:16

Tok-Tok! AT Didenda Kambing, Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ponpes Sholeh Al-Mubarok dan MWC NU Tungkal Ulu

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:22

Hasifni Alias Abun Terpilih Jadi Kades Merlung Melalui PAW

Senin, 8 Desember 2025 - 11:26

Dugaan Mark Up Anggaran DAU Kelurahan Rantau Badak: Camat Akui Beri Teguran Berulang Kali

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:26

Peduli Lingkungan, Wabub Tanjab Barat dan LKBN Antara Tanam Ratusan Mangrove di Tungkal Ilir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:24

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu, Seorang Pengedar Dibekuk!

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:05

Banjir Rob Lumpuhkan Kuala Tungkal: Kapolres Pimpin Evakuasi, Akses ke Pelabuhan Roro Terputus

Berita Terbaru