Jambi — Adanya dugaan pengalihan aliran sungai Tukum yang terletak di Kabupaten Bungo, oleh PT Djambi Waras langsung disikapi Komisi III DPRD Provinsi Jambi.
Dikatakan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, pengalihan aliran sungai yang dilakukan perusahaan perkebunan swasta di Bungo itu (PT Djambi Waras, red) telah memenuhi unsur Pidana.
“Jika memang benar PT Djambi Waras telah melakukan pengalihan aliran sungai Tukum tanpa ada kantongi izin dari pihak Kementerian PUPR atau Dirjen SDA, ini telah masuk unsur pidana,” kata Abun Yani, Sabtu (23/09/2023).
Maka dari itu, Abun Yani meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar bisa menindaklanjuti hal tersebut. Selain telah melakukan pelanggaran hukum, PT Djambi Waras juga disebut Abun telah dengan sengaja merusak lingkungan hidup.
“Jika memang pelanggaran, APH harus menindaklanjutinya. Karena ini telah masuk unsur pidana. Hukum tetap dilaksanakan apapun itu alasannya bagi yang telah sengaja merusak lingkungan (Alihkan Aliran, red) tanpa mengantongi izin dari instansi terkait,” tegas Abun Yani.
Diketahui, PT Djambi Waras yang bergerak di bidang perkebunan karet berdomisili di Kabupaten Bungo, Jambi, disinyalir telah mengubah bentangan aliran sungai Tukum.
Aliran sungai Tukum merupakan aliran sungai yang berada dikawasan operasional PT. Djambi Waras.
Dari data dan informasi yang diterima, pengalihan sungai Tukum oleh PT. Djambi Waras ternyata tidak mendapat izin dari Direktur Jendral Sumber Daya Air di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Surat bernomor PS. 03. 01-Da/971 yang dikeluarkan oleh PUPR merupakan surat tanggapan atas permohonan izin pengalihan sungai Tukum oleh PT. Djambi Waras.
Dalam permohonan pengalihan sungai Tukum itu, ada beberapa poin yang disampaikan oleh PT. Djambi Waras kepada Direktur Jendral Sumber Daya Air di Kementerian PUPR.
Ironinya, dalam surat tanggapan dari PUPR tersebut juga terungkap bahwa PT Djambi Waras telah melakukan pengalihan sungai Tukum sebelum terbit izin sepanjang 750 meter dengan lebar sungai 8-10 meter dan kedalaman sungai 1-2 meter.
Mempertimbangkan hal tersebut, maka permohonan persetujuan pengalihan alur sungai oleh PT Djambi Waras tidak dapat diberikan oleh Direktur Jendral Sumber Daya Air yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2021 lalu.
Terkait hal itu, Nursa Dono, pihak PT Djambi Waras saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Hanya saja, dia mengaku pihak perusahaan selalu mengikuti aturan yang berlaku.
“Saya disini belum lama ya, baru dua tahun, selama saya disini belum ada pengalihan-pengalihan (sungai,red). Kalo manajemen yang lama mungkin saya harus cari tau dulu, tetapi pada intinya kami akan berusaha untuk sesuai peraturan pemerintah,” ujarnya, Senin (10/07/2023).
Begitupun kata dia, jika dalam perizinannya ada yang belum klir maka pihak perusahaan selalu berusaha untuk memenuhi perizinan tersebut.
Kemudian merujuk pada pasal 68 hingga 74 undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air secara umum, ditegaskan bahwa perbuatan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian oleh perorangan maupun badan usaha dalam merusak SDA dapat berakibat pidana.(***)