Tampa Izin PT Djambi Waras Alihkan Sungai, Dewan Berharap APH Bertindak!

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 23 September 2023 - 20:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi — Adanya dugaan pengalihan aliran sungai Tukum yang terletak di Kabupaten Bungo, oleh PT Djambi Waras langsung disikapi Komisi III DPRD Provinsi Jambi.

Dikatakan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, pengalihan aliran sungai yang dilakukan perusahaan perkebunan swasta di Bungo itu (PT Djambi Waras, red) telah memenuhi unsur Pidana.

“Jika memang benar PT Djambi Waras telah melakukan pengalihan aliran sungai Tukum tanpa ada kantongi izin dari pihak Kementerian PUPR atau Dirjen SDA, ini telah masuk unsur pidana,” kata Abun Yani, Sabtu (23/09/2023).

Maka dari itu, Abun Yani meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar bisa menindaklanjuti hal tersebut. Selain telah melakukan pelanggaran hukum, PT Djambi Waras juga disebut Abun telah dengan sengaja merusak lingkungan hidup.

BACA JUGA :  Heboh, Warga Sengkati Baru Tewas Ditembak OTK

“Jika memang pelanggaran, APH harus menindaklanjutinya. Karena ini telah masuk unsur pidana. Hukum tetap dilaksanakan apapun itu alasannya bagi yang telah sengaja merusak lingkungan (Alihkan Aliran, red) tanpa mengantongi izin dari instansi terkait,” tegas Abun Yani.

Diketahui, PT Djambi Waras yang bergerak di bidang perkebunan karet berdomisili di Kabupaten Bungo, Jambi, disinyalir telah mengubah bentangan aliran sungai Tukum.

Aliran sungai Tukum merupakan aliran sungai yang berada dikawasan operasional PT. Djambi Waras.

Dari data dan informasi yang diterima, pengalihan sungai Tukum oleh PT. Djambi Waras ternyata tidak mendapat izin dari Direktur Jendral Sumber Daya Air di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Surat bernomor PS. 03. 01-Da/971 yang dikeluarkan oleh PUPR merupakan surat tanggapan atas permohonan izin pengalihan sungai Tukum oleh PT. Djambi Waras.

BACA JUGA :  Pemkab Batanghari Raih Nilai SPM Tertinggi Se-provinsi Jambi.

Dalam permohonan pengalihan sungai Tukum itu, ada beberapa poin yang disampaikan oleh PT. Djambi Waras kepada Direktur Jendral Sumber Daya Air di Kementerian PUPR.

Ironinya, dalam surat tanggapan dari PUPR tersebut juga terungkap bahwa PT Djambi Waras telah melakukan pengalihan sungai Tukum sebelum terbit izin sepanjang 750 meter dengan lebar sungai 8-10 meter dan kedalaman sungai 1-2 meter.

Mempertimbangkan hal tersebut, maka permohonan persetujuan pengalihan alur sungai oleh PT Djambi Waras tidak dapat diberikan oleh Direktur Jendral Sumber Daya Air yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2021 lalu.

Terkait hal itu, Nursa Dono, pihak PT Djambi Waras saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Hanya saja, dia mengaku pihak perusahaan selalu mengikuti aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Polres Tanjab Barat Tangkap DPO Narkoba AN yang Buron Sejak 2025 di Batang Asam, Disita Sabu dan Bukti Transaksi

“Saya disini belum lama ya, baru dua tahun, selama saya disini belum ada pengalihan-pengalihan (sungai,red). Kalo manajemen yang lama mungkin saya harus cari tau dulu, tetapi pada intinya kami akan berusaha untuk sesuai peraturan pemerintah,” ujarnya, Senin (10/07/2023).

Begitupun kata dia, jika dalam perizinannya ada yang belum klir maka pihak perusahaan selalu berusaha untuk memenuhi perizinan tersebut.

Kemudian merujuk pada pasal 68 hingga 74 undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air secara umum, ditegaskan bahwa perbuatan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian oleh perorangan maupun badan usaha dalam merusak SDA dapat berakibat pidana.(***)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lakalantas Maut di Lintas Timur Muara Papalik: Truk Batubara 3AS Langgar Aturan, Mobil Putih Tertimbun Batubara
Bantahan Tegas Pemerintah Desa Taman Raja: Tuduhan Intimidasi Tidak Benar, Kami Hanya Luruskan Fakta!
Dua DPO Diumumkan Kapolsek Tungkal Ulu: Satu Terkait KDRT, Satu Lagi Kasus Narkotika
Pemkab Tanjab Barat Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Sekda Hermansyah: Dukungan Penuh untuk Program Pemasyarakatan
Ramadhan di Batanghari: Kemacetan Jalur Batu Bara Mencekik, Warga Terjebak dari Sahur hingga Pagi, Pihak Berwenang Diam Saja?
Ikatan Wartawan Online Tanjab Barat Tebar Ratusan Takjil dan Santuni Yatim Piatu
PT. CKT Terancam Aksi Damai 200 Orang, FKKT KUD Tungkal Ulu Desak Lunasi Fee Segera
Komitmen PLN ULP Kuala Tungkal Segera Pulihkan Listrik di Senyerang, Sungai Landak, dan Parit Bilal Akibat Tiang JTM Patah
Berita ini 458 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:28

Lakalantas Maut di Lintas Timur Muara Papalik: Truk Batubara 3AS Langgar Aturan, Mobil Putih Tertimbun Batubara

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:22

Ketua DPRD Hamdani Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol di Makodim 0419/Tanjab

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:21

Dua DPO Diumumkan Kapolsek Tungkal Ulu: Satu Terkait KDRT, Satu Lagi Kasus Narkotika

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:33

Pererat Silaturahmi Ramadhan, Bupati Anwar Sadat Sambut Tim Safari Ramadhan Universitas Jambi di Kuala Tungkal

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:24

Safari Ramadhan Pemkab Tanjab Barat dan UNJA, Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Al-Muttaqin Berlangsung Khidmat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:03

Pemkab Tanjab Barat Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Sekda Hermansyah: Dukungan Penuh untuk Program Pemasyarakatan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:55

Ramadhan di Batanghari: Kemacetan Jalur Batu Bara Mencekik, Warga Terjebak dari Sahur hingga Pagi, Pihak Berwenang Diam Saja?

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:41

Ikatan Wartawan Online Tanjab Barat Tebar Ratusan Takjil dan Santuni Yatim Piatu

Berita Terbaru