Pelaku Penembakan Warga Sengkati Baru Berhasil Diciduk, Ini Motifnya

Avatar

- Redaksi

Selasa, 24 Oktober 2023 - 19:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Pelaku penembakan yang menewaskan Syamsi (57) saat dalam perjalanan pulang dari kebun sawit miliknya pada Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB berhasil diamankan Satreskrim Polres Batanghari.

Di ketahui sebelumnya korban bernama Syamsi Bin Jini (57) warga Rt 06 desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, ditembak Orang Tak di Kenal (OTK) di perkebunan kelapa sawit Gatra Rt 10 Desa Sengakati Baru.

Korban mengalami luka tembak pada bagian punggung dengan menggunakan senapan angin jenis PCV.

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, S.I.K, SH, melalui Kasat Reskrim AKP Piet Yardi, SE, MH, saat dikonfirmasi membenarkan terduga pelaku penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia telah berhasil diamankan.

BACA JUGA :  Hampir 1 Tahun Buron Bunuh Istri, Hairul Akhirnya Tewas

Menurut Kasat Reskrim, dari hasil pengembangan penyelidikan sebelumnya serta keterangan-keterangan dari saksi dan olah tempat kejadian perkara yang berhasil dihimpun, mengarah ke satu orang yang diduga sebagai pelaku penembakan. Untuk itu pihaknya terus memonitor pergerakan dari tersangka.

Alhasil jelas Kasat pada pada Selasa dini hari (24/10) kurang lebih pukul 00.30 Wib tersangka yang diduga pelaku penembakan a/n Rudi Setiono Bin Abdul Muntolib (26) RT 07, RW 02 Desa Bukit Harapan, Kecamatan Mersam telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Batanghari.

BACA JUGA :  Sengketa Perdagangan Indonesia dan Amerika Dalam Ekspor Udang

Penangkapan tersangka ungkap kasat, berawal dari laporan warga pada (23/10/2023) kurang lebih pukul 21.00 Wib. Mendapat laporan tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Batanghari dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPTU Gegar Mahdi, AP bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Sebelumnya terang Kasatreskrim pelaku bersama keluarganya mencoba melarikan diri ke daerah asalnya Bandar lampung.

“Namun, belum berhasil kabur tersangka lebih dahulu berhasil kita amankan,” Sebutnya.

BACA JUGA :  Babinsa Pematang Sulur Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada

“Saat ini tersangka meringkuk disel tahanan Polres Batanghari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Tambahnya.

Sedangkan motifnya melakukan penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia karena sakit hati.

“Pelaku ini sakit hati karena buah sawit miliknya sering hilang dan pelaku menduga TBS miliknya hilang dicuri oleh korban mengingat kebun sawit milik pelaku berada disatu hamparan dengan kebun sawit milik korban,” Ujar Kasat.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 359 KUHPidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gelar Operasi Patuh Siginjai 2025 untuk Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Anggaran Fantastis Untuk Pembangunan Gedung Pelayanan UKM dan ULP Puskesmas Rawat Inap Merlung, LSM PUSPA RI Angkat Suara
Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutla, Ancaman Hukuman Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 15 Miliar
PLTA Kerinci Membayar Kompensasi Rp 5 Juta per KK Kepada Masyarakat
Wabub Katamso Serahkan Bantuan Program GENTING Bagi Keluarga Beresiko Stunting di Kecamatan Muara Papalik
Penyerahan CSR Bantuan Genting dari OTA PT. IIS di Kecamatan Muara Papalik
Penyerahan CSR Bantuan Genting dari OTA PT. Palma Abadi di Kecamatan Muara Papalik
Kapolres Tanjab Barat Ikuti Zoom Meeting Penanaman Jagung Serentak Kuartal lll Bersama Forkopimda dan Petinggi PT. DAS
Berita ini 746 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 11:11

Polres Tanjab Barat Gelar Operasi Patuh Siginjai 2025 untuk Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Minggu, 13 Juli 2025 - 23:18

Anggaran Fantastis Untuk Pembangunan Gedung Pelayanan UKM dan ULP Puskesmas Rawat Inap Merlung, LSM PUSPA RI Angkat Suara

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:20

Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutla, Ancaman Hukuman Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 15 Miliar

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:55

PLTA Kerinci Membayar Kompensasi Rp 5 Juta per KK Kepada Masyarakat

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:32

Penyerahan CSR Bantuan Genting dari OTA PT. IIS di Kecamatan Muara Papalik

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:19

Penyerahan CSR Bantuan Genting dari OTA PT. Palma Abadi di Kecamatan Muara Papalik

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:10

Kapolres Tanjab Barat Ikuti Zoom Meeting Penanaman Jagung Serentak Kuartal lll Bersama Forkopimda dan Petinggi PT. DAS

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:47

PLN Untuk Rakyat: Tingkatkan Pelayanan ke Daerah Jalan Sriwijaya, Sialang dan Sekitarnya, PLN ULP Kuala Tungkal Lakukan Pemasangan LBS (Loading Break Switch) Scada Sialang Guna Kehandalan Pasokan Listrik Kebutuhan Masyarakat

Berita Terbaru