Merasa Ditipu Oleh Bank BRI Cabang Mersam, Mimin Minarni Binti Muhdi Lapor Polisi

Avatar

- Redaksi

Rabu, 13 Maret 2024 - 22:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Mimin Minarni selaku ahli waris dari suami secara resmi laporkan cabang Bank BRI Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Laporan Pengaduan nomor 07/1/ 2024/SPK/ Sek Mersam/ Res Batanghari/ Polda Jambi.

Meskipun laporan tersebut sudah cukup lama dilaporkan ke Polsek Mersam, namun sampai saat ini belum ada titik terang.

Persoalan tersebut bergulir sudah sejak lama, berawal dari peminjaman uang ke Bank BRI pada tahun 2014 lalu.

BACA JUGA :  BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam

Pada tahun 2014 suami Mimin Minarni mengajukan pinjaman uang ke BANK BRI melalui seorang karyawan BANK tersebut yang bernama Galih.

Pinjam tersebut dengan jaminan sertifikat tanah rumah, dengan jangka waktu 36 bulan. Namun baru jalan 32 bulan suami Minarni melunasi pinjaman tersebut.

BACA JUGA :  Sektor Pertanian Mendominasi Penyumbang Ekspor Terbesar Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Jambi

Mirisnya, meskipun sudah melunasi hutang, pihak BANK BRI ini tidak mengembalikan Sertifikat tanah milik Minarni. Meskipun Minarni dan keluarga sudah bolak balik mendatangi Kantor Bank BRI tersebut untuk meminta sertifikat dikembalikan.

“Sudah kita pinta sertifikat milik kita, dari tahun 2018 hingga tahun 2024 ini. Namun pihak BANK BRI itu hanya janji-janji kosong” ungkap Minarni

BACA JUGA :  Disnaker Tanjab Barat Panggil Darurat ke Manager SPBU Merlung Soal Gaji yang Melanggar UMR, Masyarakat Tuntut Sanksi

Sudah 9 tahun pihak BANK BRI berjanji akan mengembalikan Sertifikat tanah milik Minarni namun semua itu hanya isapan jempol belaka.

Merasa ditipu akhirnya Minarni dan keluarga melaporkan hal tersebut ke Polsek Mersam, dengan harapan agar sertifikat miliknya dapat dikembalikan kepadanya. (..)

Berita Terkait

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik
Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terbaru