ADVOKAT TUNGKAL ULU SOROT REALISASI TJSLP/CSR PERUSAHAAN DI TANJUNG JABUNG BARAT BELUM SEPENUHNYA TERWUJUD

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspirasijambi.com.—Tujuan dari TJSLP/Corporate Social Responsibility (CSR) adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun pada masyarakat umum secara efektif dan efisien, (pasal 4 PERDA No.1 tahun 2015).

Dan bukan hanya berupa bisnis yang berorientasi hanya pada keuntungan perusahaan secara finansial semata.

Dasar pelaksanaan CSR ini jelas dan tegas dalam undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dipasal 15 (b) dinyatakan bahwa :

“setiap penanaman modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.

Pasal 8 (1) Peraturan Daerah (PERDA) Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) menyebutkan :

” Setiap Perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.”

BACA JUGA  Baliho Kampaye Caleg Masih Berserak Di Beberapa Tempat, Kinerja Bawaslu Tanjabbar Di Pertanyakan

Program dan kegiatan TJSLP/CSR dapat berupa program langsung kepada masyarakat berbentuk : hibah, penghargaan, subsidi, bantuan sosial, pelayanan sosial, dan perlindungan sosial.

Selanjutnya atas terlaksananya kegiatan TJSLP/CSR Perusahaan wajib mempublikasikannya, mengumumkannya baik itu melalui spanduk, media pemberitaan cetak maupun online sehingga informasi tersebut dapat mudah dilihat dan diketahui oleh masyarakat.

Dengan adanya aturan yang jelas berupa Perda No. 1 tahun 2015 ini diharapkan dalam pelaksanaan CSR ini mampu menciptkan integrasi saling membutuhkan (simbiosis mutualisme) antara masyarakat dengan perusahaan.

Peran serta masyarakat pun di akomodir dalam hal pengawasan dan pengaduan, serta dapat pula menyampaikan masukannya baik secara perorangan, kelompok, dan organisasi kemasyarakatan.

“Masyarkat dapat membuat laporan hasil pengawasan secara tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk terhadap adanya perusahaan yang tidak melaksanakan Program TJSLP”, pasal 32.

BACA JUGA  Kabut Asap Tampak Pekat Pagi Ini Di Kecamatan Batang Asam.

Namun pada kenyataannya masih banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum menandatangani forum kesepakatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) /CSR.

Hal ini tentu berdampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat sekitar perusahaan yang tidak mendapatkan manfaat dengan adanya perusahaan- perusahaan yang beroperasi. Sehingga berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat terhadap keberadaan perusahaan tersebut.

Kondisi ini sangat memprihatinkan dimana banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah Tanjung Jabung Barat dan mengeksploitasi sumber daya alamnya namun tidak memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Daerah dan ekonomi masyarakat sekitar perusahaan khusunya.

BACA JUGA  PLN Kerap Padam Pelanggan Geram

Atas persoalan ini maka timbul pertanyaan tindakan apa yang telah di lakukan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi kewajiban perusahaan dalam melaksanakan TJSLP/ CSR berdasarkan PERDA No. 01 Tahun 2015 Kabupaten Tanjung Jabung Barat?.

Seharusnya PEMDA tegas dalam menerapkan sanksinya. Merujuk pada Perda No. 01 Tahun 2015 pasal 35, perusahaan yang tidak melaksankan TJSLP/CSR dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
a. peringatan tertulis,
b. penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan,
c. pencabutan izin.

Langkah tegas ini harusnya benar-benar diterapkan demi Kemajuan ekonomi sosial masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lebih baik.

Penulis : Eko Budi Prabowo, S.H. (Advokat dan konsultan hukum, dan Jurnalis).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penerapan Teori Belajar Gagne Dalam Pembelajaran Kolaboratif: Meningkatkan Efektivitas Belajar Siswa
Bupati Tanjabbar Hadiri Halal Bihalal Lembaga Adat Melayu Jambi
DPRD Dan Pemkab Tanjabbar Tandatangani Nota Raperda RTRW Dan RPJPD Tahun 2025-2045
Besok Selasa PLN ULP Kuala Tungkal Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Akan Ada Pemadaman Listrik Di Wilayah Ini
Heboh! Warga Desa Rantau Benar Sebut Kades Mark Up Anggaran Pengerasan Jalan Tani Hingga Ratusan Juta Rupiah
Warga Minta Polsek Merlung Tindak Mafia BBM Bersubsidi Sesuai Hukum Berlaku, Begini Tanggapan Polisi
Reka Ulang Pembunuhan Di Tungkal Ulu Tampilkan Puluhan Adegan
Fikirman Halawa Pelaku Kriminal Diburu Ratusan Warga Desa Taman Raja, Begini Nasib Orang Tua Pelaku
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:09

Walikota Sungai Penuh Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Se-provinsi Jambi

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:46

Kadishub Kerinci Hadiri Acara Rekor Teknis Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Se-provinsi Jambi

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:49

Ditpolairud Polda Jambi Tetapkan Tersangka Kasus Tongkang Tabrak Jembatan

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:04

Halal Bihalal dan Family Gathering MGBK Kabupaten Batanghari Berlangsung Meriah

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:28

Dinilai Lebih Hemat Nyaman Dan Ramah Lingkungan, Begini Tanggapan Masyarakat Tanjung Jabung Barat Pengguna Motor Listrik Di Wilayah Kerja PLN ULP Kuala Tungkal

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:06

Jambatan Aurduri Ditabrak Tongkang, BPJN Jambi Sebut Masih Aman Dilalui dan Minta PPTB Lakukan Perbaikan

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:28

Kades Se-kecamatan Mersam Gelar Rapat Koordinasi di Pondok Saung Tani Sungai Puar

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:09

PJS Kades Merlung Bagikan BLT Tahap 1-5 Ke 58 Warga

Berita Terbaru