“Korupsi dan Institusionalisasi Partai Politik”

Avatar

- Redaksi

Jumat, 18 November 2022 - 12:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanny Elysa Situmorang/Mahasiswi Ilmu Politik Universitas Jambi

Sanny Elysa Situmorang/Mahasiswi Ilmu Politik Universitas Jambi

Oleh : Sanny Elysa Situmorang / Mahasiswi Ilmu Politik Universitas Jambi

Mendekati pesta pora demokrasi satu per satu kejutan-kejutan politik mulai menampakkan wajah. Kejutan yang terbaru, Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkena OTT KPK atas dugaan jual beli jabatan pada Kementerian Agama. Kejadian ini sekali lagi memberi tamparan, sekaligus memperingatkan adanya ketidakstabilan sistem dalam kehidupan politik Indonesia.

Jika mengadopsi pendapat Huntington (1968), maka ketidakstabilan ini merupakan akibat dari ketidakberdayaan sistem politik untuk mengarahkan suatu tatanan pada pelembagaan lembaga-lembaga politik. Apabila sudah begini, maka yang terjadi adalah ketidakteraturan yang berdampak pada munculnya penyakit-penyakit politik, salah satunya adalah “korupsi politik”. Kg

Korupsi politik ini berdampak pada empat hal, yakni kehancuran parpol, ketidakterlembaganya sistem kepartaian, tergerusnya solidaritas negara, dan hilangnya kepercayaan publik. Tentu kejadian yang menimpa elite PPP tersebut semakin menegaskan tesis Kunichova, terutama terkait dengan institusionalisasi partai yang sangat lemah. Saya menyoroti “institusionalisasi”, sebab ia merupakan roh atau hati suatu partai politik. Jika roh atau hati ini buruk, maka buruk pula aktivitas keorganisasian yang dilakukan.

BACA JUGA  Bupati Tanjabbar Dan Bupati Tanjabtim, Bersama Gubernur Jambi Sepakat Tunda Pembahasan Batas Wilayah Sampai Pelaksanaan Pemilu 2024.

KPK menyatakan bahwa ketidakintegritasnya parpol diakibatkan oleh empat faktor, yakni ketiadaan standar etik, kaderisasi yang lesu, rekrutmen yang kacau, dan tata kelola keuangan partai yang masih serampangan. Faktor yang pertama bisa disimak dalam kasus yang menimpa Romahurmuziy terkait jual beli posisi yang sangat strategis: kementerian pengatur hidup beragama. Rentetan fakta-fakta yang ada menampakkan suatu kondisi bahwa Romahurmuziy selaku pimpinan partai secara masif berupaya untuk membentuk kelompok-kelompok kohesif yang bekerja guna meningkatkan peluang-peluang agar tetap memegang kekuasaan, sekaligus mencari untung jangka panjang, terutama terkait hajat elektoral.

Apabila hal ini tidak segera diinsyafi oleh para elite, maka bisa saja berdampak pada munculnya kecurigaan publik terhadap beberapa kementerian yang saat ini dipimpin oleh elite parpol tertentu. Faktor kedua dan ketiga, yakni kaderisasi dan rekrutmen, bisa disimak lewat pengakuan KPK yang berpendapat,bahwa selama ini keberadaan partai politik belum bisa dikatakan sebagai pihak yang serius menciptakan good governance, melainkan masih mempraktikkan perilaku bad governance. Bahkan KPK mencatat, pada 2004-2016, sebanyak 32% pelaku tindak korupsi berasal dari para pemimpin publik yang berangkat dari partai politik.

BACA JUGA  Istri Mantan Bupati Batang Hari Bersama Kader PPP Antar Berkas Pendaftaran Bacaleg

Salah satu sebab ironi parpol tersebut adalah ketiadaan sistem kaderisasi dan rekrutmen politik yang sistematis, baku, dan berjenjang. Kalau toh ada, mungkin hanya terfokus pada formalitas seleksi atau pelatihan keanggotaan saja; tidak tegas dan inkonsisten dalam penerapannya. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) juga menegaskan semua itu bersumber dari logika partai yang masih didominasi oleh elite, di mana prosedur kepartaian yang dibuat justru dengan mudahnya dilanggar oleh elite partai sendiri.

Sebut saja maraknya rumus vote seeking lewat peminangan terhadap tokoh publik yang sudah populer, padahal dalam partai tentu sudah mengatur jenjang kaderisasi dan mekanisme rekrutmen. Hal ini menambah praduga negatif terhadap sistem rekrutmen yang masih tertutup, eksklusif, dan nepotis. Apabila watak “melanggar batas” demikian itu diajegkan, maka secara tidak sadar akan terbawa ke ranah-ranah publik, seperti lembaga pemerintahan.

Elite parpol yang merasa menguasai lembaga pemerintahan tertentu tidak segan-segan untuk ikut mengatur perekrutan anggotanya. Akibatnya, birokrasi publik yang lahir kerap kali tunduk pada aturan main partai. Fenomena ini menggambarkan kondisi yang oleh J. Chant (1972) disebut politisasi birokrasi, yakni birokrasi yang ada merupakan tangan panjang elite parpol pengusung, sehingga aktivitas birokrasi pun keputusan perekrutan tidak lebih sekadar kepura-puraan di depan publik. Sekali lagi, kasus Romahurmuziy mempertegas argumentasi ini.

BACA JUGA  Dampak Manuver Politik Romi Hariyanto Bagi PAN Pada Pilgub Jambi 2024

Faktor keempat, yakni keuangan partai, menjadi bahasan yang acap kompleks. Dalam kasus yang menimpa Romahurmuziy, saya bisa mengatakan adanya upaya mengkapitalisasi modal yang tersedia di lapangan Kemenag untuk mendanai manuver partai. Dana APBN yang dirasa tidak memadai ditambah pembatasan sumbangan pihak ketiga oleh UU Parpol mengakibatkan pimpinan partai harus melakukan langkah licik: memompa iuran dari anggota partai yang berprofesi sebagai pejabat.
Niat baik tersebut bisa diawali dengan mengharuskan semua partai politik membuat rancangan yang sistematis, mulai dari kode etik keanggotaan, panduan berupa modul terkait rekrutmen dan kaderisasi, regulasi kerja kepartaian, implementasi sistem yang berkelanjutan, pengadaan sistem monitoring dan evaluasi, serta penjangkauan akses publik terhadap aktivitas partai.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Irwanto Caleg DPRD Batanghari No 1 Siap Bantu Rakyat
Upacara Peringatan Hari Guru Nasional, HUT PGRI Ke-78 & HUT Kopri Ke-52 Berjalan Sukses
Baliho Kampaye Caleg Masih Berserak Di Beberapa Tempat, Kinerja Bawaslu Tanjabbar Di Pertanyakan
Kapolda Jambi Gelar Apel Kebangsaan Dan Deklarasi Pemilu Damai 2024
Sri Purwaningsih Tiba Di Kota Jambi, Siap Dilantik Sebagai Pejabat Wali Kota.
Rapat koordinasi Forkopimda Kota Sungai Penuh Tahun 2023 Resmi Dibuka Walikota Ahmadi Zubir
BRI Sungai Penuh Panen Hadiah! Walikota Ahmadi Zubir Undikan Hadiah Mobil.
KPU Umumkan DCT Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dalam Pemilu 2024.
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 21:42

Kapolda Jambi Hadiri Syukuran HUT Ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari

Selasa, 7 Mei 2024 - 21:10

Warga Padang Kelapo Desak PT PMB Selesaikan Perkara Lahan Tumpang Tindih

Selasa, 7 Mei 2024 - 16:50

Operasional Angkutan Batu bara Kembali Dibuka, Dirlantas Polda Jambi Beri Himbauan

Selasa, 7 Mei 2024 - 15:52

Pemdes Buluh Kasab Gelar Sosialisasi dan Pembagian Makanan Sehat dan Bergizi

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:48

Program Batanghari Tangguh, PUTR Batanghari Bangun Jalan di Dua Kecamatan

Senin, 6 Mei 2024 - 20:09

Bupati Fadhil Arief Minta Lembaga Adat Membudayakan Adat ke Masyarakat

Senin, 6 Mei 2024 - 17:43

Pemkab Batanghari Halal Bihalal Bersama Lembaga Adat Se-kabupaten Batanghari

Senin, 6 Mei 2024 - 13:35

Kacabjari Muara Tembesi Sambut Kunker Aswas Kejati Jambi

Berita Terbaru