INSPIRASIJAMBI.COM, BATANGHARI – Beredar kabar seorang oknum panwaslu di Kabupaten Batanghari melakukan pelanggaran pada Pemilihan Legislatif pada Februari 2024 lalu.
Dimana oknum AL ini diduga ikut politik praktis, dia mengkampanyekan salah satu caleg DPR RI Dapil Jambi diwilayah dimana ia ditugaskan sebagai panwaslu Kecamatan.
Caleg DPR RI tersebut diketahui dari Partai Demokrat. AL ini dikabarkan menerima uang kampanye dari caleg tersebut sebanyak 100 juta.
Namun hal tersebut tidak dibenarkan oleh yang bersangkutan. AL membantah kabar tersebut yang telah melebar luas, ia mengatakan jika informasi tersebut hanya keliru dan miskomunikasi saja.
“Soal itu, mis-informasi dan sangat keliru bang, tidak ada transaksi apapun,” Kata AL saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu (8/5/2024).
Dalam waktu dekat, dia akan segera menyikapi dan bereaksi secepatnya apa yang menjadi tuduhan orang-orang kepadanya.
Dia juga menyebutkan, dengan adanya kabar tersebut, ia merasa di zholimi.
“Dugaan sah-sah saja, namun orang yang bersangkutan tidak punya hak menghakimi secara sepihak. Kalau memang benar, seharusnya dibuktikan dengan video atau dengan sebagainya. Pada prinsipnya saya akan sikapi proses selanjutnya,” Sebutnya. (Red)