Oknum Panwaslu di Batanghari Tepis Isu Terima Uang Ratusan Juta dari Caleg DPR RI

Avatar

- Redaksi

Kamis, 9 Mei 2024 - 16:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan oknum Panwaslu di Batanghari Terima Uang dari Caleg DPR RI Dapil Jambi (Foto: Ilustrasi)

Dugaan oknum Panwaslu di Batanghari Terima Uang dari Caleg DPR RI Dapil Jambi (Foto: Ilustrasi)

INSPIRASIJAMBI.COM, BATANGHARI – Beredar kabar seorang oknum panwaslu di Kabupaten Batanghari melakukan pelanggaran pada Pemilihan Legislatif pada Februari 2024 lalu.

Dimana oknum AL ini diduga ikut politik praktis, dia mengkampanyekan salah satu caleg DPR RI Dapil Jambi diwilayah dimana ia ditugaskan sebagai panwaslu Kecamatan.

BACA JUGA :  Bank Jambi Cabang Sungai Penuh Tingkatkan Kwalitas Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

Caleg DPR RI tersebut diketahui dari Partai Demokrat. AL ini dikabarkan menerima uang kampanye dari caleg tersebut sebanyak 100 juta.

Namun hal tersebut tidak dibenarkan oleh yang bersangkutan. AL membantah kabar tersebut yang telah melebar luas, ia mengatakan jika informasi tersebut hanya keliru dan miskomunikasi saja.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Komisi lll kabupaten Batang Hari Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Merangin

“Soal itu, mis-informasi dan sangat keliru bang, tidak ada transaksi apapun,” Kata AL saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu (8/5/2024).

Dalam waktu dekat, dia akan segera menyikapi dan bereaksi secepatnya apa yang menjadi tuduhan orang-orang kepadanya.

Dia juga menyebutkan, dengan adanya kabar tersebut, ia merasa di zholimi.

BACA JUGA :  Bantu Warga Terlilit Hutang, Lukber Kacabjari Muara Tembesi Hadir Untuk Masyarakat

“Dugaan sah-sah saja, namun orang yang bersangkutan tidak punya hak menghakimi secara sepihak. Kalau memang benar, seharusnya dibuktikan dengan video atau dengan sebagainya. Pada prinsipnya saya akan sikapi proses selanjutnya,” Sebutnya. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kesepakatan Bersama: Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat Jalan Lubuk Bernai
Alion Kecewa Tersangka DPO Alung Tak Ditampilkan Saat Konferensi Pers Polda Jambi
PLN ULP kuala Tungkal Tebar Diskon 50% Tambah Saya, Berlaku Hingga 28 April 2026
Polres Tanjab Barat Bekuk Dua Pengedar di Batang Asam, 208 Gram Sabu Disita
Hadiri Fit and Proper Test, Dudi Purwadi Ingatkan Pentingnya Integritas Kader
Kopri PMII Jambi di Garda Depan: Tuntut Keadilan atas Penetapan Tersangka Kader Perempuan
Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile
PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:31

Kesepakatan Bersama: Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat Jalan Lubuk Bernai

Jumat, 17 April 2026 - 13:12

Alion Kecewa Tersangka DPO Alung Tak Ditampilkan Saat Konferensi Pers Polda Jambi

Rabu, 15 April 2026 - 13:07

PLN ULP kuala Tungkal Tebar Diskon 50% Tambah Saya, Berlaku Hingga 28 April 2026

Senin, 13 April 2026 - 10:15

Polres Tanjab Barat Bekuk Dua Pengedar di Batang Asam, 208 Gram Sabu Disita

Sabtu, 11 April 2026 - 10:51

Kopri PMII Jambi di Garda Depan: Tuntut Keadilan atas Penetapan Tersangka Kader Perempuan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:02

Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:10

PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05

BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam

Berita Terbaru