TUNGKAL ULU – Polsek Tungkal Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit yang terjadi di areal kebun sawit masyarakat RT 06 Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 14 Juni 2025.
Berdasarkan laporan polisi, pada tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, pelapor, Silo Baskoro, menerima informasi dari saksi tentang adanya pencurian buah sawit di kebun miliknya. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 4 janjang buah sawit yang telah dicuri dan seorang anak di bawah umur yang mengaku disuruh oleh pelaku.
“Pelaku pencurian yang diamankan adalah Ahmad Ismail alias EL, 29 tahun, warga RT 05 Desa Kuala Dasal. Sementara itu, seorang pelaku lain bernama Tegar alias Tegeng masih dalam pengejaran” Ujar Kapolsek Tungkal Ulu AKP Windy, TK,MH. Pada Senin (16/6/2025)
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan pelaku. Pelaku Ahmad Ismail alias EL telah mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di Polsek Tungkal Ulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Tungkal Ulu masih melakukan pencarian terhadap DPO Tegar alias Tegeng yang diduga terlibat dalam kasus pencurian buah sawit ini.
Dengan keberhasilan ungkap kasus ini, Polsek Tungkal Ulu berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku pencurian dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.







