Dinamika Notaris di Era Digital: Perspektif Penemuan Hukum dan Politik Hukum

Avatar

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Nadila Debby Ramadhania / Mahasiswi Magister Kenotariatan Universitas Jambi

OPINI – Profesi notaris di Indonesia, sebagai pejabat umum yang berwenang
membuat akta otentik, terus menghadapi tantangan dan dinamika seiring perkembangan zaman, terutama di era digitalisasi saat ini. Dua konsep kunci yang mewarnai perjalanan profesi ini adalah penemuan hukum (rechtsvinding) dan politik hukum.

Penemuan Hukum dan Adaptasi Digital
Penemuan hukum adalah proses di mana notaris, dalam menjalankan tugasnya menyesuaikan aturan hukum yang kaku dengan realitas dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Hal ini terlihat jelas dalam respons notaris terhadap kebutuhan transaksi elektronik dan keterbatasan mobilitas, seperti yang terjadi selama pandemi COVID-19.

BACA JUGA :  Pemulihan Kerugian Negara sebagai Prioritas Restoratif dalam Reformasi Hukum Pidana Korupsi

Realitas memaksa notaris untuk melakukan “penemuan hukum” secara horizontal, mengadaptasi praktik konvensional ke ranah digital, meskipun regulasi spesifik belum sepenuhnya matang. Inisiatif seperti penerapan konsep cyber notary, penggunaan tanda tangan digital, dan konferensi video untuk penghadap, muncul sebagai solusi praktis untuk menjamin kepastian dan keamanan hukum transaksi ditengah keterbatasan fisik.

Namun, penemuan hukum ini sering kali berada di area abu-abu, mengingat Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) peninggalan kolonial masihmensyaratkan kehadiran fisik para pihak di hadapan notaris untuk keabsahan akta otentik (Pasal 1868 KUHPerdata).

Politik Hukum Kenotariatan: Dorongan dan Batasan di sinilah peran politik hukum menjadi krusial. Politik hukum berkaitan dengan arah kebijakan dan dasar sistem hukum yang ingin dibentuk oleh negara, termasuk dalam menentukan prioritas legislasi.

BACA JUGA :  PT KMH Kembali Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor Bersama Insan Media Dan LSM

Beberapa isu politik hukum utama yang mempengaruhi notaris meliputi, Digitalisasi: Ada dorongan politik hukum untuk mengadopsi sistem hukum yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat digital, membuka ruang bagi pembaruan hukum kenotariatan elektronik di masa depan. Namun, hingga saat ini, regulasi di Indonesia masih tertinggal dan belum secara khusus mengatur praktik cyber notary secara komprehensif, berbeda dengan di Amerika Serikat yang telah memberikan ruang hukum yang memadai.

Independensi dan Pengawasan: Politik hukum juga terlihat dalam pengaturan organisasi tunggal Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk menjaga kualitas dan integritas profesi, serta dalam perdebatan mengenai pengawasan notaris.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris Tetapkan Direksi Baru PT. JII, Dorong Percepatan PI 10 Persen untuk Tambah PAD Jambi

Larangan Promosi: Sebagai pejabat umum, notaris dilarang mempromosikan diri atau jabatannya melalui media sosial, sebuah larangan etika yang didasari oleh politik hukum bahwa notaris bukan pelaku usaha komersial.

Kesimpulannya, Penemuan hukum oleh notaris sering kali mendahului politik hukum formal. Notaris berinovasi untuk memenuhi kebutuhan klien, sementara pembentuk undang-undang bergulat dengan implikasi politik dan filosofis dari perubahan tersebut.

Dinamika ini menunjukkan perlunya pembaruan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang lebih adaptif, modern, dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi praktik kenotariatan di era digital.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57

Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:52

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Golkar Gelar Operasi Pasar Murah

Sabtu, 18 April 2026 - 20:35

Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas dan Kolaborasi Saat Lantik Pejabat Pembkab Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26

Bupati Anwar Sadat Buka Rakor Lintas Sektoral, Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan di Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:15

Wabub Katamso Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 20:09

Bupati Anwar Sadat Resmikan Operasi Katarak Gratis dan Salurkan Bantuan ATENSI untuk Warga Rentan

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20

Rakor Camat dan Lurah di Betara, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinkronisasi Program hingga Penanganan Sampah

Berita Terbaru