Oleh Nadila Debby Ramadhania / Mahasiswi Magister Kenotariatan Universitas Jambi
OPINI – Profesi notaris di Indonesia, sebagai pejabat umum yang berwenang
membuat akta otentik, terus menghadapi tantangan dan dinamika seiring perkembangan zaman, terutama di era digitalisasi saat ini. Dua konsep kunci yang mewarnai perjalanan profesi ini adalah penemuan hukum (rechtsvinding) dan politik hukum.
Penemuan Hukum dan Adaptasi Digital
Penemuan hukum adalah proses di mana notaris, dalam menjalankan tugasnya menyesuaikan aturan hukum yang kaku dengan realitas dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Hal ini terlihat jelas dalam respons notaris terhadap kebutuhan transaksi elektronik dan keterbatasan mobilitas, seperti yang terjadi selama pandemi COVID-19.
Realitas memaksa notaris untuk melakukan “penemuan hukum” secara horizontal, mengadaptasi praktik konvensional ke ranah digital, meskipun regulasi spesifik belum sepenuhnya matang. Inisiatif seperti penerapan konsep cyber notary, penggunaan tanda tangan digital, dan konferensi video untuk penghadap, muncul sebagai solusi praktis untuk menjamin kepastian dan keamanan hukum transaksi ditengah keterbatasan fisik.
Namun, penemuan hukum ini sering kali berada di area abu-abu, mengingat Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) peninggalan kolonial masihmensyaratkan kehadiran fisik para pihak di hadapan notaris untuk keabsahan akta otentik (Pasal 1868 KUHPerdata).
Politik Hukum Kenotariatan: Dorongan dan Batasan di sinilah peran politik hukum menjadi krusial. Politik hukum berkaitan dengan arah kebijakan dan dasar sistem hukum yang ingin dibentuk oleh negara, termasuk dalam menentukan prioritas legislasi.
Beberapa isu politik hukum utama yang mempengaruhi notaris meliputi, Digitalisasi: Ada dorongan politik hukum untuk mengadopsi sistem hukum yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat digital, membuka ruang bagi pembaruan hukum kenotariatan elektronik di masa depan. Namun, hingga saat ini, regulasi di Indonesia masih tertinggal dan belum secara khusus mengatur praktik cyber notary secara komprehensif, berbeda dengan di Amerika Serikat yang telah memberikan ruang hukum yang memadai.
Independensi dan Pengawasan: Politik hukum juga terlihat dalam pengaturan organisasi tunggal Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk menjaga kualitas dan integritas profesi, serta dalam perdebatan mengenai pengawasan notaris.
Larangan Promosi: Sebagai pejabat umum, notaris dilarang mempromosikan diri atau jabatannya melalui media sosial, sebuah larangan etika yang didasari oleh politik hukum bahwa notaris bukan pelaku usaha komersial.
Kesimpulannya, Penemuan hukum oleh notaris sering kali mendahului politik hukum formal. Notaris berinovasi untuk memenuhi kebutuhan klien, sementara pembentuk undang-undang bergulat dengan implikasi politik dan filosofis dari perubahan tersebut.
Dinamika ini menunjukkan perlunya pembaruan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang lebih adaptif, modern, dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi praktik kenotariatan di era digital.







