Tanjab Barat – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi, bersama Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi, bersiap menggelar aksi besar-besaran pada Senin, 20 Oktober 2025. Target mereka: lahan seluas 586 hektare yang diklaim PT Tri Mitra Lestari (TML), yang telah menjadi sumber konflik selama hampir tiga dekade.
Sengketa ini bermula pada tahun 1994, ketika PT TML diduga menyerobot lahan milik petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Mandiri. Ironisnya, petani telah mengantongi izin pembukaan lahan dari Pemerintah Desa Purwodadi sejak 2 Januari 1993.
Data inventarisasi Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara jelas menyatakan bahwa lahan tersebut adalah hak milik Kelompok Tani Mandiri. Namun, fakta ini seolah diabaikan, dengan PT TML terus mencengkeram lahan tanpa ada penyelesaian berarti dari pemerintah atau perusahaan.
Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang, dengan tegas menyatakan bahwa dukungan mereka kepada Kelompok Tani Mandiri tidak akan luntur. “Ini bukan hanya soal tanah, ini soal Hak Asasi Manusia! Negara seharusnya hadir membela rakyat, bukan membiarkan perusahaan merampas hak mereka,” serunya.
Aksi yang melibatkan 500 mahasiswa dan petani ini akan dilakukan secara damai, namun dengan tuntutan yang jelas: pengembalian lahan 586 hektare, pertanggungjawaban atas kerugian selama 30 tahun, keberpihakan pemerintah pada rakyat.
Wiranto B. Manalu, bagian dari Tim Pendamping, mengecam sikap Pemda Tanjung Jabung Barat yang terkesan membiarkan konflik berlarut-larut. “Rakyat Purwodadi sudah 30 tahun menanti keadilan. Pemerintah tidak boleh terus menutup mata. Saatnya menindak tegas PT TML dan mengembalikan hak petani!”
GMNI Jambi siap membawa masalah ini ke Pansus Konflik Lahan DPR RI, sebagai respons atas lemahnya penyelesaian dari Pemda Tanjung Jabung Barat. Langkah hukum dan advokasi akan terus ditempuh jika pemerintah dan aparat terus mengabaikan nasib petani.
Sumber : Nurudin