TANJABBAR – Tidak hal baru, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit melakukan pengarapan hutan kawasan Cagar alam.
Perusahaan tersebut, yakni PT Citra Koprasindo Tani (PT. CKT), yang diduga mengarap hutan Cagar Alam dan hutan Produksi, di wilayah Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Diketahui, pengarapan hutan cagar alam dan hutan Produksi yang dilakukan perusahaan tersebut, terungkap setelah pihak pemerintah melalui timdu melakukan check ke lokasi perkebunan PT CKT pada beberapa waktu yang lalu.
Dalam surat hasil IDENTIFIKASI DAN IVENTARISIR LAHAN YANG BERKAITAN DENGAN PT CKT. Oleh BPN Provinsi Jambi, tertanggal 04 Juli 2018, yang di tandatangani oleh Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi, Kartono AgusTiyanto, ST. NIP. 196808221994031002
Menerangkan :
Inti diluar HGU 161,09 = Cagar Alam (CA).
Inti diluar HGU 74,85 = Hutan Produksi.
Inti diluar HGU 389, 64 = Hutan Produksi.
Surat tersebut sudah sangat jelas menerangkan bahwasanya PT CKT telah memperluas perkebunannya dengan cara mengarap lahan diluar HGU, terlebih di atas hutan cagar alam dan hutan Produksi.
Al hasil perusahaan tersebut tidak tersentuh hukum, bahkan tetap eksis hingga saat ini.
Sebaliknya, masyarakat harus patuh kepada peraturan dan perundangan-undangan, jika terbukti melawan hukum akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab itu, masyarakat tidak berani berkebun di atas hutan cagar alam dan hutan Produksi, meskipun ia sangat butuh itu dengan harapan makmur di masa depan.
Dengan ada nya peraturan dan perundang-undangan di Negeri ini, masyarakat tetap patuh dan taat terhadap nya.(..)