SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor 1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa

Home / Breaking News / Peristiwa / Tanjabbar

Sabtu, 15 April 2023 - 11:51 WIB

Mengejutkan !! Pelaku Penggarap Hutan Cagar Alam Dan Produksi Di Tanjung Jabung Barat Tetap Eksis,

 

TANJABBAR – Tidak hal baru, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit melakukan pengarapan hutan kawasan Cagar alam.

Perusahaan tersebut, yakni PT Citra Koprasindo Tani (PT. CKT), yang diduga mengarap hutan Cagar Alam dan hutan Produksi, di wilayah Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Diketahui, pengarapan hutan cagar alam dan hutan Produksi yang dilakukan perusahaan tersebut, terungkap setelah pihak pemerintah melalui timdu melakukan check ke lokasi perkebunan PT CKT pada beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA  Anggaran Pembangunan Drainase Di Desa Sungai Keruh Sangat Memukau. Saat Dikonfirmasi Sang Kades Membisu.

Dalam surat hasil IDENTIFIKASI DAN IVENTARISIR LAHAN YANG BERKAITAN DENGAN PT CKT. Oleh BPN Provinsi Jambi, tertanggal 04 Juli 2018, yang di tandatangani oleh Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi, Kartono AgusTiyanto, ST. NIP. 196808221994031002
Menerangkan :

BACA JUGA  Mengagumkan !! Keluarga Besar SDN 2O3/l Sungai Rengas Santuni Anak Yatim Dan Pakir Miskin.

Inti diluar HGU 161,09 = Cagar Alam (CA).

Inti diluar HGU 74,85 = Hutan Produksi.

Inti diluar HGU 389, 64 = Hutan Produksi.

Surat tersebut sudah sangat jelas menerangkan bahwasanya PT CKT telah memperluas perkebunannya dengan cara mengarap lahan diluar HGU, terlebih di atas hutan cagar alam dan hutan Produksi.

Al hasil perusahaan tersebut tidak tersentuh hukum, bahkan tetap eksis hingga saat ini.

Sebaliknya, masyarakat harus patuh kepada peraturan dan perundangan-undangan, jika terbukti melawan hukum akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  YBM PLN UP3 Magelang Bahagiakan 30 Anak Yatim.

Sebab itu, masyarakat tidak berani berkebun di atas hutan cagar alam dan hutan Produksi, meskipun ia sangat butuh itu dengan harapan makmur di masa depan.

Dengan ada nya peraturan dan perundang-undangan di Negeri ini, masyarakat tetap patuh dan taat terhadap nya.(..)

Share :

Baca Juga

Breaking News

Salah Satu Caleg Di Tanjab Barat Resmi Dilaporkan Terkait Money Politik

Batanghari

Dinas Kominfo Kabupaten Batanghari Raih Tiga Penghargaan.

Peristiwa

Lakalantas di Nes Batanghari, Sopir Truk Terlempar Keluar

Breaking News

Waooww!! Akun Facebook Habibi Bibi diduga milik kades Sebut anggota DPRD dan Wakil Bupati Tanjabbar Dengan Kata-kata Mengerikan

Breaking News

Geger! Warga Bungo Temukan Mayat Membusuk di Kebun Sawit

Berita

Jajaran Polsek Tebing Tinggi Amankan 3 Orang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Batanghari

Aktivitas Drilling Di Batanghari Lagi-Lagi Menelan Korban.

Breaking News

Hilang Nya Se-orang Warga Dusun Kebun, Batang Asam Membuat Keluarga Panik.