Oleh: Arsyadul Anam
Sejak reformasi 1998, kita sering mendengar bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, di mana kedaulatan ada di tangan rakyat. Namun, kenyataannya, kedaulatan rakyat sering kali hanya menjadi mitos. Demokrasi yang seharusnya melibatkan partisipasi luas, kini hanya berputar di kalangan partai politik. Ini adalah demokrasi semu: tampak megah di permukaan dengan pemilu dan jargon kedaulatan rakyat, tetapi rapuh di dalamnya karena keputusan penting negara ditentukan oleh segelintir elite.
Apa Itu Demokrasi Sejati?
Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana rakyat memegang kekuasaan tertinggi. Prinsipnya adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Demokrasi menekankan partisipasi warga negara, kesetaraan hak, serta penghormatan terhadap hukum dan kebebasan. Pembentukan undang-undang harus melibatkan masyarakat, memberikan mereka hak untuk memberikan masukan, kritik, dan usulan.
Indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat, di mana rakyat adalah sumber legitimasi kekuasaan. Proses pembuatan undang-undang harus mencerminkan aspirasi rakyat, karena hukum dibuat untuk masyarakat, bukan untuk penguasa.
Partai Politik: Antara Jembatan Aspirasi dan Gerbang Kekuasaan
Partai politik memiliki peran penting dalam demokrasi. Namun, partai sering kali lebih berfungsi sebagai “gerbang penguasa” daripada jembatan aspirasi rakyat. Calon presiden, kepala daerah, dan anggota DPR ditentukan oleh mekanisme internal partai yang elitis dan tertutup. Rakyat hanya bisa menerima pilihan yang sudah ditentukan.
Situasi ini merembes ke proses pembuatan hukum. Undang-undang seharusnya lahir dari kebutuhan rakyat, tetapi sering kali dibuat karena kepentingan partai dan kompromi politik. Contohnya adalah UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK, yang disahkan meski ditolak oleh masyarakat.
Hukum di Indonesia tidak sepenuhnya lahir dari suara rakyat, tetapi lebih dari kesepakatan elite partai. Rapat dengar pendapat publik sering kali hanya formalitas. Padahal, inti demokrasi adalah partisipasi rakyat yang nyata.
Partai Politik sebagai Pintu Tunggal
Sistem kita menempatkan partai politik sebagai pintu tunggal untuk semua. Jika pintu itu dikendalikan elite, rakyat otomatis tersisih. Hukum yang seharusnya menjadi manifestasi kedaulatan rakyat berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan. Pertanyaan yang harus diajukan adalah: apakah hukum yang lahir hari ini benar-benar untuk rakyat, atau hanya untuk mereka yang berkuasa?
Siapa yang Mewakili Rakyat?
Anggota legislatif seharusnya mewakili rakyat, tetapi perekrutan legislator di Indonesia ditentukan oleh partai politik. Rakyat hanya diberi hak memilih, tetapi tidak punya hak mencalonkan siapa yang mereka kehendaki secara bebas.
DPR disebut sebagai “lembaga representasi rakyat”, tetapi mekanisme perekrutan anggotanya lebih mewakili kepentingan partai. Akibatnya, undang-undang cenderung lebih berpihak pada partai, kelompok pemodal, atau kepentingan pemerintah. Demokrasi yang seharusnya menghadirkan check and balance berubah menjadi perdagangan politik.
Demokrasi di Persimpangan
Demokrasi Indonesia sedang berada di persimpangan. Apakah kita akan terus bertahan dalam demokrasi semu yang dikendalikan oleh partai politik, atau berani membuka jalan bagi rakyat untuk benar-benar berdaulat? Kedaulatan rakyat harus diwujudkan dalam setiap proses politik dan hukum. Tanpa reformasi radikal, demokrasi kita akan terus menjadi panggung sandiwara.
Jika hukum lahir tanpa suara rakyat, maka hukum itu hanyalah perjanjian antara elite, bukan perjanjian sosial bangsa. Demokrasi tanpa rakyat hanyalah kedok kekuasaan. Demokrasi tidak mati karena kudeta, tetapi mati pelan-pelan lewat tangan para wakil yang lebih setia pada partai ketimbang pada rakyat. Sampai kapan kita rela hidup dalam demokrasi yang hanya menjadi bayangan?







