Warga Desa Lubuk Bernai di Tiga RT Meradang : Sinyal Telkomsel Hilang Misterius, Menara Jadi Monumen Bisu?

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat – Warga RT 19, 20 dan 18 Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kini hidup dalam kegelapan informasi. Pasalnya, sinyal Telkomsel, satu-satunya harapan mereka untuk terhubung dengan dunia luar, mendadak raib sejak Kamis, 9 Oktober 2025 hingga kini Sabtu 11 Oktober

Ironisnya, menara Telkomsel yang menjulang tinggi di wilayah desa mereka justru menjadi saksi bisu hilangnya sinyal tersebut.

“Kami merasa seperti hidup di zaman batu. Mau telepon keluarga, kirim kabar, semua susah. Menara itu ada, tapi sinyalnya tidak ada. Buat apa?” ujar Ciptra Muda salah seorang warga yang geram dengan situasi ini.

BACA JUGA :  Guna Mengatasi Karlahutla Kapolsek Tungkal Ulu Beserta Jajarannya Lakukan Patroli, Dan Akan Tindak Pelaku.

Hilangnya sinyal ini bukan hanya mengganggu komunikasi sehari-hari, tetapi juga berdampak pada aktivitas ekonomi dan pendidikan warga. Sementara para pelajar tidak bisa mengakses materi pembelajaran daring.

Warga Lubuk Bernai menuntut pertanggungjawaban dari pihak Telkomsel atas kejadian ini. Mereka mempertanyakan mengapa sinyal bisa hilang begitu saja, padahal menara Telkomsel berdiri kokoh. Mereka menduga ada masalah teknis atau pemeliharaan yang tidak beres.

“Kami minta Telkomsel segera turun tangan. Jangan biarkan kami terus menderita seperti ini. Kami bayar pulsa, tapi layanan tidak ada,” tegas Ibu Fatimah, seorang ibu rumah tangga yang juga merasakan dampak dari hilangnya sinyal ini.

BACA JUGA :  Hilang Nya Se-orang Warga Dusun Kebun, Batang Asam Membuat Keluarga Panik.

Hilangnya sinyal Telkomsel di Lubuk Bernai ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan terkait telekomunikasi. Diantaranya:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Pasal 33 menyebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan pelayanan yang baik, benar, jujur, dan bertanggung jawab. Jika Telkomsel terbukti lalai dalam memberikan pelayanan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi: Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menjaga kualitas pelayanan. Jika kualitas pelayanan menurun secara signifikan, pemerintah dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi: Peraturan ini mengatur standar kualitas pelayanan telekomunikasi yang harus dipenuhi oleh operator. Jika Telkomsel tidak memenuhi standar tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi administratif.

BACA JUGA :  Anak Muda Dari Muaro Bungo Di Kabarkan Hilang, Jika Menemukan Harap Hubungi No Keluarganya

Pemerintah daerah dan lembaga terkait diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti masalah ini. Telkomsel harus segera memberikan penjelasan dan solusi konkret agar warga Lubuk Bernai tidak terus menjadi korban hilangnya sinyal misterius ini.

Sementara itu seorang pekerja Telkomsel saat dikonfirmasi mengatakan akan menyampaikan hal tersebut ke tim yang berwenang.

“Nanti saya sampaikan ke team yang berwenang” katanya singkat

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kesepakatan Bersama: Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat Jalan Lubuk Bernai
Alion Kecewa Tersangka DPO Alung Tak Ditampilkan Saat Konferensi Pers Polda Jambi
PLN ULP kuala Tungkal Tebar Diskon 50% Tambah Saya, Berlaku Hingga 28 April 2026
Polres Tanjab Barat Bekuk Dua Pengedar di Batang Asam, 208 Gram Sabu Disita
Spesialis Bongkar Rumah dan Gasak Kabel PLN Diringkus Polisi, Hendak Kabur ke Jambi Gagal Total
Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu
Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi
SKK Migas – Jindi South Jambi Perkuat Sinergi Dengan Media Lewat Buka Bersama
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:31

Kesepakatan Bersama: Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat Jalan Lubuk Bernai

Jumat, 17 April 2026 - 13:12

Alion Kecewa Tersangka DPO Alung Tak Ditampilkan Saat Konferensi Pers Polda Jambi

Rabu, 15 April 2026 - 13:07

PLN ULP kuala Tungkal Tebar Diskon 50% Tambah Saya, Berlaku Hingga 28 April 2026

Senin, 13 April 2026 - 10:15

Polres Tanjab Barat Bekuk Dua Pengedar di Batang Asam, 208 Gram Sabu Disita

Sabtu, 11 April 2026 - 10:51

Kopri PMII Jambi di Garda Depan: Tuntut Keadilan atas Penetapan Tersangka Kader Perempuan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:02

Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:10

PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05

BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam

Berita Terbaru