Warga Desa Lubuk Bernai di Tiga RT Meradang : Sinyal Telkomsel Hilang Misterius, Menara Jadi Monumen Bisu?

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat – Warga RT 19, 20 dan 18 Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kini hidup dalam kegelapan informasi. Pasalnya, sinyal Telkomsel, satu-satunya harapan mereka untuk terhubung dengan dunia luar, mendadak raib sejak Kamis, 9 Oktober 2025 hingga kini Sabtu 11 Oktober

Ironisnya, menara Telkomsel yang menjulang tinggi di wilayah desa mereka justru menjadi saksi bisu hilangnya sinyal tersebut.

“Kami merasa seperti hidup di zaman batu. Mau telepon keluarga, kirim kabar, semua susah. Menara itu ada, tapi sinyalnya tidak ada. Buat apa?” ujar Ciptra Muda salah seorang warga yang geram dengan situasi ini.

BACA JUGA :  Lakalantas Maut di Lintas Timur Muara Papalik: Truk Batubara 3AS Langgar Aturan, Mobil Putih Tertimbun Batubara

Hilangnya sinyal ini bukan hanya mengganggu komunikasi sehari-hari, tetapi juga berdampak pada aktivitas ekonomi dan pendidikan warga. Sementara para pelajar tidak bisa mengakses materi pembelajaran daring.

Warga Lubuk Bernai menuntut pertanggungjawaban dari pihak Telkomsel atas kejadian ini. Mereka mempertanyakan mengapa sinyal bisa hilang begitu saja, padahal menara Telkomsel berdiri kokoh. Mereka menduga ada masalah teknis atau pemeliharaan yang tidak beres.

“Kami minta Telkomsel segera turun tangan. Jangan biarkan kami terus menderita seperti ini. Kami bayar pulsa, tapi layanan tidak ada,” tegas Ibu Fatimah, seorang ibu rumah tangga yang juga merasakan dampak dari hilangnya sinyal ini.

BACA JUGA :  Upacara HUT ke-77 RI Kecamatan Marosebo Ulu Berlangsung Khidmat

Hilangnya sinyal Telkomsel di Lubuk Bernai ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan terkait telekomunikasi. Diantaranya:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Pasal 33 menyebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan pelayanan yang baik, benar, jujur, dan bertanggung jawab. Jika Telkomsel terbukti lalai dalam memberikan pelayanan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi: Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menjaga kualitas pelayanan. Jika kualitas pelayanan menurun secara signifikan, pemerintah dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Legenda Manusia Naga di Jambi, Serpihan Sisik yang Menyimpan Kisah Ratusan Tahun

3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi: Peraturan ini mengatur standar kualitas pelayanan telekomunikasi yang harus dipenuhi oleh operator. Jika Telkomsel tidak memenuhi standar tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi administratif.

Pemerintah daerah dan lembaga terkait diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti masalah ini. Telkomsel harus segera memberikan penjelasan dan solusi konkret agar warga Lubuk Bernai tidak terus menjadi korban hilangnya sinyal misterius ini.

Sementara itu seorang pekerja Telkomsel saat dikonfirmasi mengatakan akan menyampaikan hal tersebut ke tim yang berwenang.

“Nanti saya sampaikan ke team yang berwenang” katanya singkat

Berita Terkait

JALAN LINTAS DASAL-PEMATANG PAUH Prioritas! Rusak Parah, Warga Banyak Jadi Korban Jatuh
SIDANG KI JAMBI: Kades Olak Mengaku Tak Terima Surat, LSM Gerak Banting Bawa Bukti Resi & Tanda Terima!
TERJADWAL! Kadis PMD Pastikan Pemanggilan Pemdes Rawa Medang Dilaksanakan Kamis-Jumat
Bendahara Desa Rawa Medang Akui Dana di Atas Rp 50 Juta Ditarik & Disimpan Langsung Oleh Kades
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Mefang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!
PLN ULP Kuala Tungkal: Pekerjaan Peningkatan Jaringan, Pemadaman Terjadwal Sabtu 9 Mei 2026 Demi Layanan Lebih Andal
Bupati dan Wabub Tanjab Barat Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Lokasi Kebakaran Teluk Nilau : Bantuan Mengalir
Dugaan Cabul di Tanjab Barat, Pria 34 Tahun Jadi Tersangka, Korban Remaja 19 Tahun
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:38

JALAN LINTAS DASAL-PEMATANG PAUH Prioritas! Rusak Parah, Warga Banyak Jadi Korban Jatuh

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:38

SIDANG KI JAMBI: Kades Olak Mengaku Tak Terima Surat, LSM Gerak Banting Bawa Bukti Resi & Tanda Terima!

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:04

TERJADWAL! Kadis PMD Pastikan Pemanggilan Pemdes Rawa Medang Dilaksanakan Kamis-Jumat

Senin, 11 Mei 2026 - 15:33

ADA APA DENGAN DANA BOS SMPN 2 TANJAB BARAT? Dugaan Anggaran Boros Tak Berbekas, Mantan Kepsek Diduga Lakukan Pungli Ratusan Ribu Per Siswa!

Senin, 11 Mei 2026 - 13:07

BUMDESMA ASTAN JAYA BATANG ASAM BERASIL MENGELOLA KETAHANAN PANGAN.

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:58

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Medang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:55

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Mefang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:03

Malam Perpisahan Kajari Anton Rahmanto, Pemkab Tanjab Barat Sampaikan Apresiasi Penuh Haru

Berita Terbaru