Tanjab Barat – Warga RT 19, 20 dan 18 Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kini hidup dalam kegelapan informasi. Pasalnya, sinyal Telkomsel, satu-satunya harapan mereka untuk terhubung dengan dunia luar, mendadak raib sejak Kamis, 9 Oktober 2025 hingga kini Sabtu 11 Oktober
Ironisnya, menara Telkomsel yang menjulang tinggi di wilayah desa mereka justru menjadi saksi bisu hilangnya sinyal tersebut.
“Kami merasa seperti hidup di zaman batu. Mau telepon keluarga, kirim kabar, semua susah. Menara itu ada, tapi sinyalnya tidak ada. Buat apa?” ujar Ciptra Muda salah seorang warga yang geram dengan situasi ini.
Hilangnya sinyal ini bukan hanya mengganggu komunikasi sehari-hari, tetapi juga berdampak pada aktivitas ekonomi dan pendidikan warga. Sementara para pelajar tidak bisa mengakses materi pembelajaran daring.
Warga Lubuk Bernai menuntut pertanggungjawaban dari pihak Telkomsel atas kejadian ini. Mereka mempertanyakan mengapa sinyal bisa hilang begitu saja, padahal menara Telkomsel berdiri kokoh. Mereka menduga ada masalah teknis atau pemeliharaan yang tidak beres.
“Kami minta Telkomsel segera turun tangan. Jangan biarkan kami terus menderita seperti ini. Kami bayar pulsa, tapi layanan tidak ada,” tegas Ibu Fatimah, seorang ibu rumah tangga yang juga merasakan dampak dari hilangnya sinyal ini.
Hilangnya sinyal Telkomsel di Lubuk Bernai ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan terkait telekomunikasi. Diantaranya:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Pasal 33 menyebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan pelayanan yang baik, benar, jujur, dan bertanggung jawab. Jika Telkomsel terbukti lalai dalam memberikan pelayanan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi: Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menjaga kualitas pelayanan. Jika kualitas pelayanan menurun secara signifikan, pemerintah dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi: Peraturan ini mengatur standar kualitas pelayanan telekomunikasi yang harus dipenuhi oleh operator. Jika Telkomsel tidak memenuhi standar tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi administratif.
Pemerintah daerah dan lembaga terkait diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti masalah ini. Telkomsel harus segera memberikan penjelasan dan solusi konkret agar warga Lubuk Bernai tidak terus menjadi korban hilangnya sinyal misterius ini.
Sementara itu seorang pekerja Telkomsel saat dikonfirmasi mengatakan akan menyampaikan hal tersebut ke tim yang berwenang.
“Nanti saya sampaikan ke team yang berwenang” katanya singkat







