Warga Desa Lubuk Bernai di Tiga RT Meradang : Sinyal Telkomsel Hilang Misterius, Menara Jadi Monumen Bisu?

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat – Warga RT 19, 20 dan 18 Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kini hidup dalam kegelapan informasi. Pasalnya, sinyal Telkomsel, satu-satunya harapan mereka untuk terhubung dengan dunia luar, mendadak raib sejak Kamis, 9 Oktober 2025 hingga kini Sabtu 11 Oktober

Ironisnya, menara Telkomsel yang menjulang tinggi di wilayah desa mereka justru menjadi saksi bisu hilangnya sinyal tersebut.

“Kami merasa seperti hidup di zaman batu. Mau telepon keluarga, kirim kabar, semua susah. Menara itu ada, tapi sinyalnya tidak ada. Buat apa?” ujar Ciptra Muda salah seorang warga yang geram dengan situasi ini.

BACA JUGA :  Warga Desak Kapolres Kampar Tindak Tegas Judi Sabung Ayam di Perhentian Raja

Hilangnya sinyal ini bukan hanya mengganggu komunikasi sehari-hari, tetapi juga berdampak pada aktivitas ekonomi dan pendidikan warga. Sementara para pelajar tidak bisa mengakses materi pembelajaran daring.

Warga Lubuk Bernai menuntut pertanggungjawaban dari pihak Telkomsel atas kejadian ini. Mereka mempertanyakan mengapa sinyal bisa hilang begitu saja, padahal menara Telkomsel berdiri kokoh. Mereka menduga ada masalah teknis atau pemeliharaan yang tidak beres.

“Kami minta Telkomsel segera turun tangan. Jangan biarkan kami terus menderita seperti ini. Kami bayar pulsa, tapi layanan tidak ada,” tegas Ibu Fatimah, seorang ibu rumah tangga yang juga merasakan dampak dari hilangnya sinyal ini.

BACA JUGA :  Mengerikan ! Di Duga Truk Angkutan BBM ilegal Hantam Truk Angkutan Batu bara

Hilangnya sinyal Telkomsel di Lubuk Bernai ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan terkait telekomunikasi. Diantaranya:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Pasal 33 menyebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan pelayanan yang baik, benar, jujur, dan bertanggung jawab. Jika Telkomsel terbukti lalai dalam memberikan pelayanan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi: Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menjaga kualitas pelayanan. Jika kualitas pelayanan menurun secara signifikan, pemerintah dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi: Peraturan ini mengatur standar kualitas pelayanan telekomunikasi yang harus dipenuhi oleh operator. Jika Telkomsel tidak memenuhi standar tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi administratif.

BACA JUGA :  Di Duga Dermaga PT KBS Tampung Batu Bara Ilegal

Pemerintah daerah dan lembaga terkait diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti masalah ini. Telkomsel harus segera memberikan penjelasan dan solusi konkret agar warga Lubuk Bernai tidak terus menjadi korban hilangnya sinyal misterius ini.

Sementara itu seorang pekerja Telkomsel saat dikonfirmasi mengatakan akan menyampaikan hal tersebut ke tim yang berwenang.

“Nanti saya sampaikan ke team yang berwenang” katanya singkat

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Akses Jalan Antar Desa Di Wilayah Merlung Memprihatinkan, Masyarakat Berharap Sentuhan Aspal dari DPR
Terduga Pelaku Pembunuh Dosen Cantik IAK SS, Diduga Oknum Polisi, Diringkus di Tebo Tengah
DPW LSM PUSPA RI Desak Inspektorat Audit Anggaran Desa Sungai Papauh: Dugaan Penyelewengan Mencuat!
Disnakertrans Tanjab Barat Akan Segera Tindak Lanjuti Kasus Gaji SPBU Merlung Dibawah UMR
Legenda Manusia Naga di Jambi, Serpihan Sisik yang Menyimpan Kisah Ratusan Tahun
Ketua RT Diduga Serobot Lahan Warga di Tanjab Barat, Tanam Padi Tanpa Izin!
Murid-murid TK Islam Terpadu El Hafiz Kenalkan Cinta Bumi Lewat Kunjungan ke Kebun Jeruk Viral Pematang Pauh
GMNI Jambi dan Petani Mandiri Desa Purwodadi Bersatu : Lawan Dominasi PT TML dalam Sengketa Lahan yang Mengakar!
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:43

Bupati Fadhil Lepas Kafilah Batang Hari Ikuti MTQ Ke-54 Provinsi Jambi

Rabu, 12 November 2025 - 21:52

Wabup Bakhtiar Buka Seleksi JPT Pratama Pemkab Batang Hari

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:05

Wabup Bakhtiar Hadiri Acara MAKARA XI Arkeologi Herinnering Oleh Mahasiswa Unja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:43

Wabup Bakhtiar Lepas Peserta Gerak Jalan Tarkam Kemenpora

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:06

Bupati Fadhil Didampingi Istri, Hadiri Pembukaan MTQ Ke-29 Tingkat Kecamatan Batin XXIV

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:01

Pj Sekda Batanghari Hadiri Acara Hari Santri di Ponpes Arrahman

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:10

Pj Sekda Batang Hari Buka Kejuaraan Tarkam Piala Kemenpora Tahun 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:09

Bupati Fadhil Kukuhkan Pengurus DPD Perhiptani Batang Hari

Berita Terbaru

Advertorial

Wabup Bakhtiar Buka Seleksi JPT Pratama Pemkab Batang Hari

Rabu, 12 Nov 2025 - 21:52