Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SDN 176 Tanjab Barat: Kepala Sekolah Diduga Kangkangi UU KIP, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak!

Avatar

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nomor 176 Tanjab Barat menjadi sorotan tajam. Kepala Sekolah (Kepsek) SDN yang berlokasi di Desa Lampisi/Sp II, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, diduga kuat mengabaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 terkait transparansi penggunaan anggaran.

Dana BOS, yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel, diduga dikelola secara individu oleh Kepsek. Praktik ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi yang diamanatkan oleh UU KIP, memicu pertanyaan serius tentang akuntabilitas dan integritas pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.

Ketika hendak dikonfirmasi, Kepsek selalu tidak berada di sekolah. Salah seorang staf sekolah pada Senin, 6 Oktober 2025, menyatakan bahwa Kepsek baru saja meninggalkan sekolah tanpa diketahui tujuannya. Lebih lanjut, staf tersebut membenarkan bahwa papan informasi penggunaan dana BOS tidak tersedia di sekolah, menambah daftar panjang indikasi ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran.

BACA JUGA :  PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam

Ketidaktransparan ini sangat disayangkan, mengingat transparansi dalam pengelolaan dana BOS adalah kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dana BOS merupakan program unggulan pemerintah untuk mendukung pendidikan dasar dan menengah, sehingga kejelasan mengenai penggunaannya sangat penting agar masyarakat dapat memantau pemanfaatannya.

Salah satu bentuk transparansi yang wajib dilakukan adalah mengumumkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta realisasi penggunaan dana BOS di papan pengumuman yang mudah diakses oleh publik. Namun, SDN 176 Tanjab Barat diduga kuat tidak memenuhi kewajiban ini, menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menyembunyikan informasi penting dari publik.

BACA JUGA :  Di Hari May Day Beberapa Buruh Curhat Minta Bupati Dan DPRD Tanjabbar Peduli Tentang Kesejahteraan

Menanggapi situasi ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat memiliki kewajiban mendasar untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana BOS di seluruh sekolah di wilayahnya. Pengawasan ini meliputi:

– Pemeriksaan Rutin: Melakukan pemeriksaan berkala terhadap laporan penggunaan dana BOS dan memverifikasi kesesuaiannya dengan RKAS.
– Evaluasi Mendalam: Mengevaluasi efektivitas penggunaan dana BOS dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
– Tindak Lanjut: Mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyelewengan dana BOS.

“Tidak adanya transparansi oleh Kepsek menimbulkan dugaan kuat adanya unsur korupsi yang telah diatur oleh Kepsek SD Negeri tersebut,” ujar Zuliadi, yang meminta agar pengawasan anggaran segera menindak Kepsek sesuai dengan peraturan penggunaan dana BOS. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif Dinas Pendidikan dalam memastikan dana BOS digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan dampak positif bagi siswa dan guru.

BACA JUGA :  PT. VAT Gelar Lomba Meriahkan HUT-RI Ke-77

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap setiap indikasi penyelewengan dana BOS. Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan lebih aktif dalam memantau penggunaan dana BOS agar tidak terjadi penyelewengan yang merugikan dunia pendidikan. Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan akuntabilitas pengelolaan dana BOS di SDN 176 Tanjab Barat. (Z)

Berita Terkait

Kades Fauzi Resmi Buka Pemdes Cup 2026, Semarak Kemerdekaan Lewat Sepak Bola
Didampingi Istri, Personel dan Staf Polsek Tungkal Ulu Rayakan Ulang Tahun Kapolsek AKP WINDY TRIAS KUMORO
Tegakkan Disiplin dan Kerapian, Kepsek Septa Diano Tetapkan Standar Potongan Rambut Siswa SMAN 9 Tanjab Barat
Delapan Unit Asrama Polisi Belakang Polda Jambi Ludes Dilalap Api
PLN ULP KUALA TUNGKAL Sampaikan Promo “Power Drive”, Diskon 50% Tambah Daya Hingga 7.700 VA
Geser Pola Kelola Sampah dari Sumber, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Pusat dan DPR RI
Mobil Travel Padang-Jambi Terjun ke Sungai Batanghari, Satu Penumpang Tewas
Semangat Tahun Ajaran Baru, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:02

Sikapi Geng Motor, Pemkab Batanghari Gelar Rakor

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:55

Kolaborasi Genting dan Pelayanan KB, Fadhil Audiensi Bersama BKKBN Jambi

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:30

Bupati Fadhil Lantik PAW dan PJ Kades

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:06

Wabup Bakhtiar Hadiri Pekan Budaya Jambi Elok Nian

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:59

Bupati MFA Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:12

Bupati Buka Kejurnas Pencak Silat Batanghari Super Tangguh

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:32

Bupati MFA Buka Acara Diseminasi PPID Sekabupaten Batanghari

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:22

Bupati MFA Hadiri Pemberian Pengurangan Masa Pidana di LPKA

Berita Terbaru

Advertorial

Sikapi Geng Motor, Pemkab Batanghari Gelar Rakor

Jumat, 31 Jul 2026 - 22:02

Advertorial

Bupati Fadhil Lantik PAW dan PJ Kades

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:30