Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SDN 176 Tanjab Barat: Kepala Sekolah Diduga Kangkangi UU KIP, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak!

Avatar

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nomor 176 Tanjab Barat menjadi sorotan tajam. Kepala Sekolah (Kepsek) SDN yang berlokasi di Desa Lampisi/Sp II, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, diduga kuat mengabaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 terkait transparansi penggunaan anggaran.

Dana BOS, yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel, diduga dikelola secara individu oleh Kepsek. Praktik ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi yang diamanatkan oleh UU KIP, memicu pertanyaan serius tentang akuntabilitas dan integritas pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.

Ketika hendak dikonfirmasi, Kepsek selalu tidak berada di sekolah. Salah seorang staf sekolah pada Senin, 6 Oktober 2025, menyatakan bahwa Kepsek baru saja meninggalkan sekolah tanpa diketahui tujuannya. Lebih lanjut, staf tersebut membenarkan bahwa papan informasi penggunaan dana BOS tidak tersedia di sekolah, menambah daftar panjang indikasi ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran.

BACA JUGA :  Diduga Kades Desa Tabun Selewengkan Dana Desa

Ketidaktransparan ini sangat disayangkan, mengingat transparansi dalam pengelolaan dana BOS adalah kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dana BOS merupakan program unggulan pemerintah untuk mendukung pendidikan dasar dan menengah, sehingga kejelasan mengenai penggunaannya sangat penting agar masyarakat dapat memantau pemanfaatannya.

Salah satu bentuk transparansi yang wajib dilakukan adalah mengumumkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta realisasi penggunaan dana BOS di papan pengumuman yang mudah diakses oleh publik. Namun, SDN 176 Tanjab Barat diduga kuat tidak memenuhi kewajiban ini, menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menyembunyikan informasi penting dari publik.

BACA JUGA :  Sidang Sengketa Informasi Publik: Kades Rantau Puri Diperingatkan Komisi Informasi Provinsi Jambi Akibat Lalai Menjawab Surat Permohonan Informasi

Menanggapi situasi ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat memiliki kewajiban mendasar untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana BOS di seluruh sekolah di wilayahnya. Pengawasan ini meliputi:

– Pemeriksaan Rutin: Melakukan pemeriksaan berkala terhadap laporan penggunaan dana BOS dan memverifikasi kesesuaiannya dengan RKAS.
– Evaluasi Mendalam: Mengevaluasi efektivitas penggunaan dana BOS dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
– Tindak Lanjut: Mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyelewengan dana BOS.

“Tidak adanya transparansi oleh Kepsek menimbulkan dugaan kuat adanya unsur korupsi yang telah diatur oleh Kepsek SD Negeri tersebut,” ujar Zuliadi, yang meminta agar pengawasan anggaran segera menindak Kepsek sesuai dengan peraturan penggunaan dana BOS. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif Dinas Pendidikan dalam memastikan dana BOS digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan dampak positif bagi siswa dan guru.

BACA JUGA :  Polisi Bekuk Sendikat Penipuan Pinjaman Bank Bermodus ASN Palsu

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap setiap indikasi penyelewengan dana BOS. Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan lebih aktif dalam memantau penggunaan dana BOS agar tidak terjadi penyelewengan yang merugikan dunia pendidikan. Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan akuntabilitas pengelolaan dana BOS di SDN 176 Tanjab Barat. (Z)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Akses Jalan Antar Desa Di Wilayah Merlung Memprihatinkan, Masyarakat Berharap Sentuhan Aspal dari DPR
Terduga Pelaku Pembunuh Dosen Cantik IAK SS, Diduga Oknum Polisi, Diringkus di Tebo Tengah
DPW LSM PUSPA RI Desak Inspektorat Audit Anggaran Desa Sungai Papauh: Dugaan Penyelewengan Mencuat!
Disnakertrans Tanjab Barat Akan Segera Tindak Lanjuti Kasus Gaji SPBU Merlung Dibawah UMR
Legenda Manusia Naga di Jambi, Serpihan Sisik yang Menyimpan Kisah Ratusan Tahun
Ketua RT Diduga Serobot Lahan Warga di Tanjab Barat, Tanam Padi Tanpa Izin!
Murid-murid TK Islam Terpadu El Hafiz Kenalkan Cinta Bumi Lewat Kunjungan ke Kebun Jeruk Viral Pematang Pauh
GMNI Jambi dan Petani Mandiri Desa Purwodadi Bersatu : Lawan Dominasi PT TML dalam Sengketa Lahan yang Mengakar!
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:43

Bupati Fadhil Lepas Kafilah Batang Hari Ikuti MTQ Ke-54 Provinsi Jambi

Rabu, 12 November 2025 - 21:52

Wabup Bakhtiar Buka Seleksi JPT Pratama Pemkab Batang Hari

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:05

Wabup Bakhtiar Hadiri Acara MAKARA XI Arkeologi Herinnering Oleh Mahasiswa Unja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:43

Wabup Bakhtiar Lepas Peserta Gerak Jalan Tarkam Kemenpora

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:06

Bupati Fadhil Didampingi Istri, Hadiri Pembukaan MTQ Ke-29 Tingkat Kecamatan Batin XXIV

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:01

Pj Sekda Batanghari Hadiri Acara Hari Santri di Ponpes Arrahman

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:10

Pj Sekda Batang Hari Buka Kejuaraan Tarkam Piala Kemenpora Tahun 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:09

Bupati Fadhil Kukuhkan Pengurus DPD Perhiptani Batang Hari

Berita Terbaru

Advertorial

Wabup Bakhtiar Buka Seleksi JPT Pratama Pemkab Batang Hari

Rabu, 12 Nov 2025 - 21:52