Sidang Sengketa Informasi Publik: Kades Rantau Puri Diperingatkan Komisi Informasi Provinsi Jambi Akibat Lalai Menjawab Surat Permohonan Informasi

Avatar

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Sidang sengketa informasi publik antara Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Provinsi Jambi sebagai pemohon dan Kepala Desa (Kades) Rantau Puri, Kabupaten Batang Hari sebagai termohon, digelar di Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Selasa (7/10/2025).

Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indra Lesmana, didampingi anggota majelis Ahmad Taufiq, Helmi, dan Zamharir, serta Panitera Pengganti Irwan Sandy Putra.

Kades Rantau Puri hadir didampingi pengacaranya, M. Aris. Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak menunjukkan surat kuasa dan Surat Keputusan (SK) GERAK Provinsi Jambi.

BACA JUGA :  Pemkot Sungai Penuh Kerahkan Segala Daya Untuk Pencarian Wira

Ketua Majelis Hakim Indra Lesmana sempat menawarkan mediasi kepada pemohon, namun GERAK Provinsi Jambi memilih untuk melanjutkan ke pokok perkara.

Kades Berdalih Belum Kenal Pemohon

Sorotan utama dalam sidang ini adalah alasan Kades Rantau Puri tidak menjawab surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh GERAK. Kades berdalih karena belum mengenal Firmansyah, perwakilan dari GERAK, dan merasa perlu adanya silaturahmi terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Polsek Maro Sebo Ulu Tangkap Pelaku Pengeroyokan Petani Sawit

Jawaban tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Majelis Hakim. “Setiap surat yang memohon informasi publik itu harus dijawab, Pak Kades. Jangan dibiarkan seperti ini. Akhirnya GERAK Indonesia Provinsi Jambi melaporkan hal ini kepada kami di Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi, dan kami yang jadi repot,” tegas Indra Lesmana.

Sidang Ditunda, Kades Diharapkan Berbenah

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB. Diharapkan, Kades Rantau Puri dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini dan lebih responsif terhadap permohonan informasi publik di masa mendatang.

BACA JUGA :  PLN ULP Kuala Tungkal Lakukan Pemeliharaan Jaringan Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Berikut Jadwal Pekerjaan dan Wilayah Terdampak Padam

Sebelumnya, Komisi Informasi Provinsi Jambi telah mengeluarkan panggilan sidang dengan nomor 014/KIP-JBI/RLS/IX/2025, yang ditujukan kepada GERAK sebagai Pemohon dan Kades Rantau Puri sebagai Termohon. Sidang ini terkait dengan sengketa informasi publik yang terdaftar di kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Jambi dengan nomor register 014/PSI/KIP-JBI/IX/2025.

Berita Terkait

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi
Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!
SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56

Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi

Berita Terbaru