Jambi – Dua mantan direktur PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, pada Rabu 24 September 2025 terkait kasus korupsi penguasaan lahan yang merugikan negara sebesar Rp126 miliar. Kasus ini terkait dengan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kedua terdakwa adalah Sonny Setyabudi Tjandrahusada, yang menjabat sebagai Direktur PT PSJ pada tahun 2002, dan Ferdinand Chrisostomus Ramba, Direktur pada periode 2008–2010. Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar).
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Majelis Hakim PN Tipikor Jambi, yang diketuai oleh M. Syafrizal Fakmi, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, mereka juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Untuk terdakwa Ferdinand Chrisostomus Ramba, majelis hakim menetapkan bahwa uang titipan sebesar Rp17.928.153.420,00 (Rp17 miliar) dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian negara dari dana reboisasi hutan. Lahan perkebunan Afdeling I seluas 1.992,86 hektare yang dikelola oleh PT PSJ juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada prinsip dasar dan dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk evaluasi, pembinaan, serta ditanami sistem agroforestry guna menjaga kelestarian ekosistem.
Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Lutfi, menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.







