Dua Mantan Direktur PT. PSJ Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Lahan Sawit

Avatar

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 00:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Dua mantan direktur PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, pada Rabu 24 September 2025 terkait kasus korupsi penguasaan lahan yang merugikan negara sebesar Rp126 miliar. Kasus ini terkait dengan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kedua terdakwa adalah Sonny Setyabudi Tjandrahusada, yang menjabat sebagai Direktur PT PSJ pada tahun 2002, dan Ferdinand Chrisostomus Ramba, Direktur pada periode 2008–2010. Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar).

BACA JUGA :  Pemerintah Kecamatan dan Desa di Wilayah Tanjab Barat Enggan Bermitra dengan Wartawan dan Kurangnya Keterbukaan ke Publik

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Majelis Hakim PN Tipikor Jambi, yang diketuai oleh M. Syafrizal Fakmi, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  DIDUGA KUAT PASAR PELABUHAN DAGANG DI JADIKAN TEMPAT PENIKMAT SHABU

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, mereka juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Untuk terdakwa Ferdinand Chrisostomus Ramba, majelis hakim menetapkan bahwa uang titipan sebesar Rp17.928.153.420,00 (Rp17 miliar) dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian negara dari dana reboisasi hutan. Lahan perkebunan Afdeling I seluas 1.992,86 hektare yang dikelola oleh PT PSJ juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada prinsip dasar dan dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk evaluasi, pembinaan, serta ditanami sistem agroforestry guna menjaga kelestarian ekosistem.

BACA JUGA :  Mantan Bupati Tanjung Jabung Barat Lirik Kursi DPR RI.

Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Lutfi, menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

Berita Terkait

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi
Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!
SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat
BUMDesa Lampisi Fakum, Ekskavator Tak Masuk Kas: PMD Akan Turun Gunung
Ketua BUMDesa Lampisi Mengaku Fakum 2 Tahun, Sewa Ekskavator Diduga Tidak Masuk Kas!
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56

Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:02

Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:37

SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat

Berita Terbaru