SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor 1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa

Home / Daerah

Senin, 18 Maret 2024 - 12:41 WIB

Melawan saat Akan Ditangkap, Pelaku Bawa Narkoba 10 Kilogram Sabu Dilakukan Tindakan Tegas Terukur

JAMBI – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika dengan mengamankan 10 kg narkotika jenis sabu.

Kesemua barang haram itu diamankan dari tangan Tiga orang tersanga yakni TB warga Riau R warga Medan dan C warga Tapanuli Selatan yang disimpan dalam dua buah koper berwarna biru muda dan merah dikawasan Patimura.

Pengungkapan peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan hasil introgasi kedua pelaku sudah berhasil mengedarkan sabu seberat 20 kg.

BACA JUGA  Begini Kronologis Tabrak Lari di Marosebo Ulu

“Barang bukti yang kita amankan menang 10 kg, dari pengakuan tersangka sudah 20 kg yang berhasil beredar,” katanya, Senin (18/3/24) saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi.

Dilanjutkan AKBP Ernesto Seiser, untuk barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka berinisial C.

” Dari informasi itu kita melakukan pengejaran ke Tapanuli selatan, dan saat akan diamankan tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa anggota melepaskan tindakan tegas terukur ke bagian mobil yang dikendarai tersangka,” tambahnya.

BACA JUGA  Pajak Tak Terserap, Diduga Reklame Yang Tak Berizin Masih Berkeliaran

Alumni Akpol Angkatan 2000 itu menambahkan, sebelum melakukan tindakan tegas terukur, kita telah melakukan tembakan peringatan untuk pelaku menyerahkan diri dan koperatif, namun peringatan kita diindahkan dan kita lakukan tindakan tegas terukur ke mobil yang dibawa pelaku dan oleng kemudian masuk kedalam selokan.

BACA JUGA  Cek Endra : Kemenangan Golkar Jambi Harus Nyata, Bukan Angan-Angan

“Saya sudah perintahkan tidak ada main main dengan narkotoka, kalau pelaku kejahatan narkotima melawan berikan tindakan tegas terukur,” katanya.

Dari pengakuan ketiganya mereka juga berhasil mengedarkan 100 kg sabu, akan tetapi 100 kg sabu tersebut bukan beredar di wilayah Jambi.

Atas perbuatannya Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketum DPP IMM Siap Membuka Acara DAMNAS Kerinci 2023

Batanghari

Meriah, Perayaan HUT RI ke-77 di TK Negeri Sungai Rengas Gelar Aneka Perlombaan

Batanghari

Didampingi Istri, Bupati Batanghari Membuka Acara Tembesi Bike Rendezvous 2023

Batanghari

Amir Hamzah: OPD Diharapakan Dapat Berpartisipasi Aktif Dengan Baik

Breaking News

Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Dinilai tidak Berperasaan, Tinggalkan Korban Demi Kejar Pesawat.

Batanghari

Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023

Berita

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Sambut Kepulangan 372 Jemaah Haji.

Berita

Kejari Sungai Penuh Bantah Tudingan Lambat Menangani Kasus Dana Hibah Koni