PT BPP Terancam Kena Sanksi Akibat Langgar SE Gubernur Jambi Terkait Operasional Batu-Bara

Avatar

- Redaksi

Kamis, 7 Desember 2023 - 11:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait terhadap PT Bara Prima Pertama (PT BPP).

PT BPP merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan yang diduga telah melanggar surat edaran (SE) Gubernur Jambi terkait angkutan dan jam operasional batu bara di Jambi.

“Terima Kasih informasinya kami akan segera koordinasi dengan stakeholder terkait guna menindaklanjutinya,” ujar Kadishub Jambi, Jhon Eka Powa

Menurutnya, jika hal itu benar bahwa PT BPP melanggar ketentuan pemerintah tidak menutup kemungkinan PT BPP akan terancam dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sanksinya kita sesuaikan dengan kewenangan stakeholder terkait dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Sementara itu diduga Humas PT BPP Daus terkesan marah, menurut dia, jika ada aturannya kenapa tidak di setop saja truk angkutan batu bara milik PT BPP yang tampak setiap harinya lewat di jalan nasional wilayah Jambi.

“Jangan komplin ke PT BPP, bukan kesaya. BPP bukan punya saya” komentar Daus saat dikirimkan berita online.

BACA JUGA :  Camat Marosebo Ulu Kukuhkan 31 Petugas Paskibra Kecamatan

“Datang aja ke kantor Jakarta. Yang mutuskan disana” katanya

“Kalaulah ada aturannya, di setop aja mobil holing batu bara setiap harinya lewat” tantang Daus Via WhatsApp

Diberitakan sebelumnya, PT Bara Prima Pertama (PT BPP) yang bergerak dibidang pertambangan batu bara angkut hasil tambangnya menggunakan mobil truk tronton diduga dengan tonase tinggi.

Seyogyanya, Pemerintah Provinsi Jambi melarang pihak perusahaan tambang menggunakan angkutan batu bara menggunakan mobil truk tronton dengan tonase tinggi.

PT Bara Prima Pertama diketahui memiliki wilayah operasi tambang di Desa Batu Ampar, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Namun, dalam menjual hasil tambangnya pihak PT BPP melewati jalan atau wilayah hukum Pemerintah Provinsi Jambi menuju dermaga miliknya di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Tidak hanya itu, PT BPP juga disinyalir mengakut batu bara dari mulut tambang hingga kedermaga pada siang hari. Padahal, dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jambi jelas-melarang beroperasi di jalan umun disiang hari.

BACA JUGA :  HUT Media Inspirasi Jambi Ke-1 Tahun Di Isi Dengan Sunatan Massal, Gratis!

Surat Edaran Gubernur Jambi no 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris pada tanggal 7 Desember 2021. Berisi poin-poin yang mengatur ketertiban pengusaha tambang dalam melakukan pengangkutan batubara

Beberapa poin yang dimuat dan diatur dalam surat edaran tersebut diantaranya:

Jenis kendaraan yang diizinkan adalah kendaraan dengan 2 sumbu seperti truck PS, Colt Diesel dengan total muatan 8 ton berat kendaraan 4 ton jumlah 12 ton.

Disebutkan, rute angkutan batubara yang berasal dari tambang yang berlokasi di kabupaten Bungo dan Tebo melalui Simpang Niam (Tebo), Lubuk Kambing, Merlung, Pelabuhan Dagang (Tanjabbar) dengan waktu operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB.

Kemudian, ramainya truk angkutan batu bara jenis Tronton yang menggunakan jalan Lintas Timur beroperasi dari pagi hingga malam ini membuat gerah sebagian masyarakat di Kecamatan Batang Asam dan di Desa Pematang Tembesu.

BACA JUGA :  Nilai Sebagai Sosok Yang Visioner, Persatuan Petani Karet Jambi Nyatakan Dukungan Terhadap Gus Imin "Untuk Presiden 2024"

Pasalnya, akibat lalu lalang kendaraan tersebut membuat jalanan berdebu karena truk pengangkut hanya menutup batu bara dengan asal-asalan dengan terpal sehingga membuat batu bara bercecer di jalan.

“Sering kami lihat terpal mobil tu dak rapat dan banyak juga yang mengunakan terpal rusak. Akibatnya debu batu bara ini berterbangan” ujar mak-mak berinisial T ini keawak media pada beberapa waktu lalu (1/12/2023)

Saat dikonfirmasi salah seorang pekerja dikantor PT BPP mengaku tidak mengetahui siapa pemiliki atau bos pengurus angkutan batu bara PT BPP.

“Disini (Kantor-red) hanya bagian mencatat dan memberikan surat jalan supir angkutan batu bara” ucap perempuan bagian admin kantor PT BPP ini saat ditemui dikantornya beberapa waktu lalu (2/12/2023).

Kala ditanya siapa bosnya, perempuan ini mengaku bossnya tinggal di Jakarta. “Untuk pengurus di tambang saya tidak tau, dan selama ini hubungan kerja saya langsung dengan bos di Jakarta,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi
Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!
SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terbaru