PT BPP Terancam Kena Sanksi Akibat Langgar SE Gubernur Jambi Terkait Operasional Batu-Bara

Avatar

- Redaksi

Kamis, 7 Desember 2023 - 11:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait terhadap PT Bara Prima Pertama (PT BPP).

PT BPP merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan yang diduga telah melanggar surat edaran (SE) Gubernur Jambi terkait angkutan dan jam operasional batu bara di Jambi.

“Terima Kasih informasinya kami akan segera koordinasi dengan stakeholder terkait guna menindaklanjutinya,” ujar Kadishub Jambi, Jhon Eka Powa

Menurutnya, jika hal itu benar bahwa PT BPP melanggar ketentuan pemerintah tidak menutup kemungkinan PT BPP akan terancam dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sanksinya kita sesuaikan dengan kewenangan stakeholder terkait dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Sementara itu diduga Humas PT BPP Daus terkesan marah, menurut dia, jika ada aturannya kenapa tidak di setop saja truk angkutan batu bara milik PT BPP yang tampak setiap harinya lewat di jalan nasional wilayah Jambi.

“Jangan komplin ke PT BPP, bukan kesaya. BPP bukan punya saya” komentar Daus saat dikirimkan berita online.

BACA JUGA :  Tinjau Lokasi Kebakaran, Dandim 0419 Tanjab Berikan Bantuan.

“Datang aja ke kantor Jakarta. Yang mutuskan disana” katanya

“Kalaulah ada aturannya, di setop aja mobil holing batu bara setiap harinya lewat” tantang Daus Via WhatsApp

Diberitakan sebelumnya, PT Bara Prima Pertama (PT BPP) yang bergerak dibidang pertambangan batu bara angkut hasil tambangnya menggunakan mobil truk tronton diduga dengan tonase tinggi.

Seyogyanya, Pemerintah Provinsi Jambi melarang pihak perusahaan tambang menggunakan angkutan batu bara menggunakan mobil truk tronton dengan tonase tinggi.

PT Bara Prima Pertama diketahui memiliki wilayah operasi tambang di Desa Batu Ampar, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Namun, dalam menjual hasil tambangnya pihak PT BPP melewati jalan atau wilayah hukum Pemerintah Provinsi Jambi menuju dermaga miliknya di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Tidak hanya itu, PT BPP juga disinyalir mengakut batu bara dari mulut tambang hingga kedermaga pada siang hari. Padahal, dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jambi jelas-melarang beroperasi di jalan umun disiang hari.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut Diduga Kuat Adu Kambing Di Jalan yang Terkenal Berdebu.

Surat Edaran Gubernur Jambi no 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris pada tanggal 7 Desember 2021. Berisi poin-poin yang mengatur ketertiban pengusaha tambang dalam melakukan pengangkutan batubara

Beberapa poin yang dimuat dan diatur dalam surat edaran tersebut diantaranya:

Jenis kendaraan yang diizinkan adalah kendaraan dengan 2 sumbu seperti truck PS, Colt Diesel dengan total muatan 8 ton berat kendaraan 4 ton jumlah 12 ton.

Disebutkan, rute angkutan batubara yang berasal dari tambang yang berlokasi di kabupaten Bungo dan Tebo melalui Simpang Niam (Tebo), Lubuk Kambing, Merlung, Pelabuhan Dagang (Tanjabbar) dengan waktu operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB.

Kemudian, ramainya truk angkutan batu bara jenis Tronton yang menggunakan jalan Lintas Timur beroperasi dari pagi hingga malam ini membuat gerah sebagian masyarakat di Kecamatan Batang Asam dan di Desa Pematang Tembesu.

BACA JUGA :  Usir Wartawan, PJs Kades Merlung Diganjar Sanksi Etik

Pasalnya, akibat lalu lalang kendaraan tersebut membuat jalanan berdebu karena truk pengangkut hanya menutup batu bara dengan asal-asalan dengan terpal sehingga membuat batu bara bercecer di jalan.

“Sering kami lihat terpal mobil tu dak rapat dan banyak juga yang mengunakan terpal rusak. Akibatnya debu batu bara ini berterbangan” ujar mak-mak berinisial T ini keawak media pada beberapa waktu lalu (1/12/2023)

Saat dikonfirmasi salah seorang pekerja dikantor PT BPP mengaku tidak mengetahui siapa pemiliki atau bos pengurus angkutan batu bara PT BPP.

“Disini (Kantor-red) hanya bagian mencatat dan memberikan surat jalan supir angkutan batu bara” ucap perempuan bagian admin kantor PT BPP ini saat ditemui dikantornya beberapa waktu lalu (2/12/2023).

Kala ditanya siapa bosnya, perempuan ini mengaku bossnya tinggal di Jakarta. “Untuk pengurus di tambang saya tidak tau, dan selama ini hubungan kerja saya langsung dengan bos di Jakarta,” tuturnya.

Berita Terkait

RATUSAN BURUH PT MSS MENGEPUNG PABRIK: BONGKAR INTERVENSI BUPATI & ANGGOTA DEWAN, IZIN PABRIK DIJADIKAN UTAK UTIK GANTI PIMPINAN SERIKAT!
Mobil Camat Muara Papalik Dikejar Anak Harimau, Warga Dihimbau Waspada! Diperkirakan Induknya Ada di sekitar
Waspada! Dua Pengendara Motor Diduga Coba Lakukan Aksi Jambret di Wilayah Tungkal Ulu
BUMDes Badang Sepakat Jual Elpiji di Atas HET, Pangkalan Atas Nama Anak Pengelola, Tak Transparan
PLN ULP KUALA TUNGKAL Lakukan Perluasan Jaringan, Pasokan Listrik Padam Terjadwal Demi Pelayanan Lebih Andal
Dugaan Manipulasi Tera & Penyimpangan Distribusi BBM, AWaSI Jambi Gelar Aksi Unjuk Rasa di SPBU Kebun Handil
Bawa BBM Ilegal, Pelaku Cabut Golok dan Aniaya Polisi Saat Patroli, Terancam 6 Tahun Penjara
Bantuan Pangan Nasional di Desa Intan Jaya Diduga Salah Sasaran, Pengusaha Sawit Justru Terima Jatah Bansos
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:12

RATUSAN BURUH PT MSS MENGEPUNG PABRIK: BONGKAR INTERVENSI BUPATI & ANGGOTA DEWAN, IZIN PABRIK DIJADIKAN UTAK UTIK GANTI PIMPINAN SERIKAT!

Senin, 25 Mei 2026 - 08:09

Mobil Camat Muara Papalik Dikejar Anak Harimau, Warga Dihimbau Waspada! Diperkirakan Induknya Ada di sekitar

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:09

Waspada! Dua Pengendara Motor Diduga Coba Lakukan Aksi Jambret di Wilayah Tungkal Ulu

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53

BUMDes Badang Sepakat Jual Elpiji di Atas HET, Pangkalan Atas Nama Anak Pengelola, Tak Transparan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:44

DPRD Batang Hari Gelar Rapat Badan Kehormatan, Laksanakan Sidang Kode Etik Demi Tegakkan Kehormatan Lembaga

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:40

DPRD Batang Hari Sambut Kunjungan Kerja DPRD Kapuas, Pererat Kerja Sama dan Bertukar Pengalaman

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:38

Komisi I dan II DPRD Batang Hari Gelar RDP, Pendalaman Pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:35

DPRD Batang Hari Gelar Rapat Gabungan, Pastikan THR dan Gaji Perangkat Desa Cair Tepat Waktu

Berita Terbaru