Pelangsir di SPBU Tebo Ilir Merajalela, APH Tutup Mata

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 07:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – Sejak diterbitkannya berita mengenai kegiatan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh kelompok tani madu di SPBU Sungai Bengkal (06/09), sampai saat ini pihak Polres Tebo belum memberikan hasil pemeriksaannya, Sabtu (1/10/2022).

Kegiatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak tertuang dalam Undang-undang Minyak dan gas merupakan kegiatan usaha hilir yang harus memiliki izin dalam kegiatannya.

Terkait hal itu, hingga saat ini, awak media belum mendapatkan hasil pemeriksaan.

Padahal, Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA :  PLN SERING PADAM, MASYARAKAT 5 KECAMATAN UNJUK RASA DITUGU JUANG MERLUNG

Berwenang, melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang diterima berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Terkait permasalahan tersebut, Kasat Reskrim Tebo AKP Rezka mengatakan, ada perubahan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tanggal 2 November 2020.

Diundangkan tanggal 2 November 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Masuk Lembaran Negara Tahun 2020 No 245.

BACA JUGA :  Pemkab Batanghari Lakukan Sosialisasi Cegah Kegiatan PETI

Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hiiir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud

“Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat,” ucap Kasatreskrim Tebo.

Terkait sanksi yang akan administratif, ia menyebutkan akan berkoordinasi dulu dengan pihak BPH Migas.

Berita yang sudah diterbitkan awak media ini sebelumnya, Manager SPBU mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan bukanlah dari pihak perusahaan, namun kelompok tani madu.

“Itu bukan untuk perusahaan, tetapi untuk kelompok tani madu bengkal atau gultom, kalau untuk muatan hingga 10 ton itu tidak benar, dia hanya membawa kurang lebih 4 ton,” Ujarnya.

BACA JUGA :  Bupati HM. Syukur Berupaya Pengaspalan dan Pengerasan Jalan dari Desa ke Kota Secara Bertahap

Menurutnya, kalau pembelian BBM jenis dexlite yang tidak bersubsidi itu boleh dilakukan oleh siapa saja, tidak ada aturan yang melarang.

“Aturan pembelian menggunakan drum juga tidak ada,” Ujarnya.

Sedangkan, Pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi, pengangukutan tanpa izin usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling tinggi 40 Milyar.

Kapolsek Tebo Ulu Iptu Minarno mengatakan, belum mengetahui kelompok tani itu sudah memiliki izin atau belum.

“Terkait izin pengangkutan itu belum kami ketahui, dan akan melakukan penyidikan atas izinnya. Dan yang melakukan penyidikan adalah pihak dari polres,” Ujarnya. (Tim)

Berita Terkait

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Berita ini 294 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56

Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi

Berita Terbaru