Sah, Azwar Nahkodai Join Batanghari Breaking News! Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Sengkati Kecil SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers

Home / Berita

Senin, 29 Agustus 2022 - 10:08 WIB

Diduga Oknum Anggota Polres Tebo Langgar Aturan dan Kode Etik, Kapolres Bungkam

INSPIRASIJAMBI.COM, TEBO – Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega bungkam mengenai dugaan oknum anggotanya melakukan pelanggaran aturan atas perkara lakalantas Avanza Vs Hino di Desa Sungai Keruh, Senin (29/08/2022).

Dugaan pelanggaran aturan tersebut tertuju pada Kasatlantas Polres Tebo dan oknum anggota lainnya yang dinilai lamban dalam melanjalankan tupoksinya dan diduga membeking pemilik truk Hino.

Dugaan aturan yang dikangkangi oleh kasatlantas dan oknum anggotanya, Pertama, kecelakaan yang sudah hampir tiga bulan itu belum diterbitkan SP2HP, padahal kasus kecelakaan merupakan delik biasa sehingga aparat penegak hukum bisa langsung memproses peristiwa yang terjadi meskipun belum atau tidak ada laporan dari korban. Tersangka pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia dapat dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4 undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

BACA JUGA  Tarmizi Anggota DPRD Batanghari Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2024

Kedua, mengenai penangguhan penahanan sopir truk yang dikembalikan ke tempat asalnya di Palembang. Diduga tidak sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka atau terdakwa wajib lapor, tidak keluar rumah, tidak keluar kota.

BACA JUGA  Dua Alat Berat PT DAS Perbaiki Jalan Masyarakat Desa Lubuk Bernai Dan Lubuk Lawas

Ketiga, oknum polisi yang menjamin penangguhan terhadap sopir dan pemilik truk Hino diduga melanggar kode etik Polri. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian Republik Indonesia, huruf d dan e.

BACA JUGA  Kepsek SDN 153/VIII Lancar Tiang Jarang Ngantor Sejak 2019

Keempat, sebagai penegak Hukum (Polisi) oknum kasatlantas diduga sudah melanggar pasal 109 ayat (1-3) KUHAP dalam hal membebaskan sopir truk Hino secara sepihak tanpa adanya BAP yang diproses melaui SP2HP.

Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Tebo AKPB Fitria Mega bungkam dan tidak mau menjawab salah atau benarnya dugaan itu, karena yang berhak menjawab adalah dirinya selaku kepala jajaran Polres Tebo. (tim)

Share :

Baca Juga

Berita

Wabub Lepas Tim Sepak Bola Tanjab Barat Ikuti Gubernur Cup Tahun 2024

Berita

Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Pada Warga Korban Banjir Dibeberapa Desa

Berita

Korea Women’s Assosiation United dalam meningkatkan Kesetaraan Gender

Berita

Lautan Massa Padati Lapangan Merdeka, Antusias Ikuti Penutupan Ajang Sungai Penuh Expo 2023

Batanghari

SMA Negeri 7 Batang Hari Gelar Jalan Sehat Menuju Generasi Sehat.

Batanghari

1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Hadiri Pengukuhan Dan Rapat Kerja Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

Berita

Yogi Kardila Laporkan Pemdes Desa Pematang Tembesu Ke Polres Tanjab Barat