SPBU Tebo Ilir Bebas Melansir, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Tebo

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 10 September 2022 - 21:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – Beredarnya berita mengenai kegiatan pelangsiran minyak di SPBU Sungai Bengkal menjadi sorotan, pasalnya bukan hanya masyarakat yang melangsir BBM jenis Pertalite tetapi juga pelangsiran BBM Dexlite menggunakan drum, Sabtu (10/09/2022).

Dengan menggunakan Truk Mitsubishi Canter tanpa Nopol dengan santainya sopir mengisi Dexlite menggunakan drum yang banyak.

Ditambah lagi Manager SPBU membiarkan kegiatan tersebut. Kohar manager SPBU mengatakan, kalau pembelian BBM jenis dexlite yang tidak bersubsidi itu boleh dilakukan oleh siapa saja, tidak ada aturan yang melarang.

BACA JUGA  Satu Tewas Usai Ricuh, Polres Tebo Amankan Wilayah Perbatasan

“Aturan pembelian menggunakan drum juga tidak ada,” ujarnya.

Mengenai izin usaha yang dimiliki oleh Kelompok Tani Madu Bengkal belum diketahui.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka mengatakan, masih dalam pendalaman.

BACA JUGA  6 Bedeng Di Sijinjing Terbakar.

“Masih kita dalami bang,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.

Untuk diketahui, Pasal 1 Nomor 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi berbunyi, Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.

BACA JUGA  Kerap Terjadi Peristiwa Di Tanjakan Jalan Lintas Timur Desa Panoban, Simak Kejadian Pagi Ini

Selanjutnya, kegiatan usaha hilir sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan dengan izin usaha dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.

Sedangkan, Pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi, pengangukutan tanpa izin usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling tinggi 40 Milyar. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditpolairud Polda Jambi Tetapkan Tersangka Kasus Tongkang Tabrak Jembatan
Kembali! Tongkang Batu Bara Tabrak Besi Jembatan Aurduri
Breaking News! Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Sengkati Kecil
Kepergok Maling Sawit, Pelaku Bacok Pemilik Kebun di Tanjung Putra
Geger! Warga Batanghari Temukan Mayat Mengapung di Sungai
Gagal Nyalip, Akhirnya Avanza dan Truk Fuso Terlibat Kecelakaan di Mersam Batanghari
Sudah Viral! Akhirnya Pemerintah Dirikan Tenda Pengungsian di Marosebo Ulu
Hanya di Marosebo Ulu, Pemerintah Belum Dirikan Tenda dan Dapur Umum
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 14:33

Jelang Pilkada, Babinsa Pematang Sulur Ajak Warga Jaga Kondusifitas

Rabu, 11 September 2024 - 14:30

Babinsa Pasir Panjang Dorong Pedagang Jajanan Makanan Yang Steril

Rabu, 11 September 2024 - 08:49

Fadhil Pemimpin Daerah Terbaik Terima Penghargaan Tokoh Indonesia Tingkat Nasional

Rabu, 11 September 2024 - 06:38

Tak Taat Aturan, 28 Truk Angkutan Batubara Ditindak Tegas Ditlantas Polda Jambi

Selasa, 10 September 2024 - 17:46

Bupati Tanjung Jabung Barat Terima Kunjungan Calon Investor Jepang Bahas Potensi Perikanan Udang Mantis

Selasa, 10 September 2024 - 17:05

Babinsa Didampingi Lurah Tanjung Raden Tinjau Kondisi Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 10 September 2024 - 16:40

Wujudkan Kedisiplinan Siswa, Babinsa Pelayangan Beri Pelatihan Baris Berbaris

Selasa, 10 September 2024 - 16:33

Jaga Komunikasi dan Kebersamaan, Babinsa Bakung Jaya Hadiri Rapat Koordinasi Forum RT

Berita Terbaru