SPBU Tebo Ilir Bebas Melansir, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Tebo

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 10 September 2022 - 21:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – Beredarnya berita mengenai kegiatan pelangsiran minyak di SPBU Sungai Bengkal menjadi sorotan, pasalnya bukan hanya masyarakat yang melangsir BBM jenis Pertalite tetapi juga pelangsiran BBM Dexlite menggunakan drum, Sabtu (10/09/2022).

Dengan menggunakan Truk Mitsubishi Canter tanpa Nopol dengan santainya sopir mengisi Dexlite menggunakan drum yang banyak.

Ditambah lagi Manager SPBU membiarkan kegiatan tersebut. Kohar manager SPBU mengatakan, kalau pembelian BBM jenis dexlite yang tidak bersubsidi itu boleh dilakukan oleh siapa saja, tidak ada aturan yang melarang.

BACA JUGA :  Mantapkan Hati, Tokoh Muda Pemayung Berlabuh ke Partai Bupati Batanghari

“Aturan pembelian menggunakan drum juga tidak ada,” ujarnya.

Mengenai izin usaha yang dimiliki oleh Kelompok Tani Madu Bengkal belum diketahui.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka mengatakan, masih dalam pendalaman.

BACA JUGA :  LBH RI dan Ormas BIDIK Provinsi Jambi Ancam Demo DPRD Jika Dirut BUMD Bungo Tak Segera Dicopot

“Masih kita dalami bang,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.

Untuk diketahui, Pasal 1 Nomor 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi berbunyi, Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.

BACA JUGA :  Pj Sekda Batanghari Hadiri MTQ Ke-54 Tingkat Kecamatan Mersam di Teluk Melintang

Selanjutnya, kegiatan usaha hilir sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan dengan izin usaha dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.

Sedangkan, Pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi, pengangukutan tanpa izin usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling tinggi 40 Milyar. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Breaking News! Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Sungai Ruan Ilir
Sepeda Motor ‘Beradu Kambing’ di Marosebo Ulu, Satu Meninggal Dunia
Nekat Melintas, Truk Batubara Diamuk Warga Batang Hari
Ditpolairud Polda Jambi Tetapkan Tersangka Kasus Tongkang Tabrak Jembatan
Kembali! Tongkang Batu Bara Tabrak Besi Jembatan Aurduri
Breaking News! Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Sengkati Kecil
Kepergok Maling Sawit, Pelaku Bacok Pemilik Kebun di Tanjung Putra
Geger! Warga Batanghari Temukan Mayat Mengapung di Sungai
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:29

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Camat dan Penandatangan MOU Pemprov Jambi dengan Kajati

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:10

HUT Korpri Ke-54 Tahun, Pemkab Batang Hari Gelar Upacara

Senin, 1 Desember 2025 - 14:07

Camat Ismail Resmi Tutup MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Marosebo Ulu

Senin, 1 Desember 2025 - 13:31

MTQ ke-32 Marosebo Ulu Sukses Digelar, Desa Padang Kelapo Raih Juara Umum

Sabtu, 29 November 2025 - 13:33

Didampingi Istri, Bupati MFA Hadiri Pembukaan MTQ Ke-32 Kecamatan Marosebo Ulu

Kamis, 27 November 2025 - 16:06

Pj Sekda Batanghari Resmi Dilantik, Wabup Bakhtiar Tekankan Pencapaian Target RPJMD

Rabu, 26 November 2025 - 15:59

Bupati Batanghari Hadiri Rapat Evaluasi Survei Penilaian Integritas Tahun 2024 di Jambi

Selasa, 25 November 2025 - 15:53

Wabup Bakhtiar Hadiri Pelepasan Ekspor Pinang Jambi Senilai 1,3 Miliar ke Bangladesh

Berita Terbaru

Advertorial

HUT Korpri Ke-54 Tahun, Pemkab Batang Hari Gelar Upacara

Rabu, 3 Des 2025 - 11:10