SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Home / Peristiwa

Sabtu, 10 September 2022 - 21:38 WIB

SPBU Tebo Ilir Bebas Melansir, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Tebo

TEBO – Beredarnya berita mengenai kegiatan pelangsiran minyak di SPBU Sungai Bengkal menjadi sorotan, pasalnya bukan hanya masyarakat yang melangsir BBM jenis Pertalite tetapi juga pelangsiran BBM Dexlite menggunakan drum, Sabtu (10/09/2022).

Dengan menggunakan Truk Mitsubishi Canter tanpa Nopol dengan santainya sopir mengisi Dexlite menggunakan drum yang banyak.

Ditambah lagi Manager SPBU membiarkan kegiatan tersebut. Kohar manager SPBU mengatakan, kalau pembelian BBM jenis dexlite yang tidak bersubsidi itu boleh dilakukan oleh siapa saja, tidak ada aturan yang melarang.

BACA JUGA  LSM GPKJ Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran HUT Batanghari 

“Aturan pembelian menggunakan drum juga tidak ada,” ujarnya.

Mengenai izin usaha yang dimiliki oleh Kelompok Tani Madu Bengkal belum diketahui.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka mengatakan, masih dalam pendalaman.

BACA JUGA  Praktek Mafia Tanah Subur di Batanghari, Pemerintah Dinilai Lakukan Pembiaran

“Masih kita dalami bang,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.

Untuk diketahui, Pasal 1 Nomor 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi berbunyi, Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.

BACA JUGA  Irwanto Efendi Sosok Caleg DPRD Batanghari yang Rendah Hati dan Dermawan

Selanjutnya, kegiatan usaha hilir sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan dengan izin usaha dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.

Sedangkan, Pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi, pengangukutan tanpa izin usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling tinggi 40 Milyar. (Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Tinggi nya Curah Hujan Membuat Jalan Di Desa Kembang Tanjung Longsor.

Breaking News

Terdata PT CKT Tanam Sawit Di Hutan Cagar Alam Dan Produksi, Petinggi PT CKT Pinta Jurnalis Tanya Ke Mabes Polri.

Batanghari

Ahir Perjalanan Cinta Pimred Insipirasi Jambi Sekaligus Pengusaha Jatuh Di Pelukan Delsa

Peristiwa

Surety Bonds Protect Infrastructure Investment

Peristiwa

Begini Kronologis Tabrak Lari di Marosebo Ulu

Peristiwa

Diduga Korsleting, Suzuki Swift Terbakar di Batanghari

Peristiwa

Gudang Minyak di Kota Jambi Terbakar

Breaking News

Sang Pelapor Di Tetapkan Jadi Tersangka Oleh Polsek Tebing Tinggi.