SPBU Tebo Ilir Bebas Melansir, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Tebo

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 10 September 2022 - 21:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – Beredarnya berita mengenai kegiatan pelangsiran minyak di SPBU Sungai Bengkal menjadi sorotan, pasalnya bukan hanya masyarakat yang melangsir BBM jenis Pertalite tetapi juga pelangsiran BBM Dexlite menggunakan drum, Sabtu (10/09/2022).

Dengan menggunakan Truk Mitsubishi Canter tanpa Nopol dengan santainya sopir mengisi Dexlite menggunakan drum yang banyak.

Ditambah lagi Manager SPBU membiarkan kegiatan tersebut. Kohar manager SPBU mengatakan, kalau pembelian BBM jenis dexlite yang tidak bersubsidi itu boleh dilakukan oleh siapa saja, tidak ada aturan yang melarang.

BACA JUGA :  Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan

“Aturan pembelian menggunakan drum juga tidak ada,” ujarnya.

Mengenai izin usaha yang dimiliki oleh Kelompok Tani Madu Bengkal belum diketahui.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka mengatakan, masih dalam pendalaman.

BACA JUGA :  Hanya di Marosebo Ulu, Pemerintah Belum Dirikan Tenda dan Dapur Umum

“Masih kita dalami bang,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.

Untuk diketahui, Pasal 1 Nomor 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi berbunyi, Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.

BACA JUGA :  Jargon Batanghari Tangguh 'Nyata', Terbukti Sektor Pertanian Meningkat

Selanjutnya, kegiatan usaha hilir sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan dengan izin usaha dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.

Sedangkan, Pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi, pengangukutan tanpa izin usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling tinggi 40 Milyar. (Red)

Berita Terkait

Breaking News! Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Sungai Ruan Ilir
Sepeda Motor ‘Beradu Kambing’ di Marosebo Ulu, Satu Meninggal Dunia
Nekat Melintas, Truk Batubara Diamuk Warga Batang Hari
Ditpolairud Polda Jambi Tetapkan Tersangka Kasus Tongkang Tabrak Jembatan
Kembali! Tongkang Batu Bara Tabrak Besi Jembatan Aurduri
Breaking News! Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Sengkati Kecil
Kepergok Maling Sawit, Pelaku Bacok Pemilik Kebun di Tanjung Putra
Geger! Warga Batanghari Temukan Mayat Mengapung di Sungai
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:02

Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:37

SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:36

BUMDesa Lampisi Fakum, Ekskavator Tak Masuk Kas: PMD Akan Turun Gunung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:40

Ketua BUMDesa Lampisi Mengaku Fakum 2 Tahun, Sewa Ekskavator Diduga Tidak Masuk Kas!

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:13

Bersama Ketua DPRD, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan Prestasi: Tanjab Barat Raih WTP ke-8 Kali Berturut-turut

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:04

Peringatan 80 Tahun Pemkot Jambi, Bupati Anwar Sadat Resmikkan Sinergi Strategis : Tanjab Barat dan Kota Jambi Melangkah Bersama Wujudkan Kesejahteraan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:06

Berdiri Sekian Tahun, BUMDesa Lampisi Diduga Tak Beri Manfaat Nyata, Aset dan Pendapatan Diduga Dikuasai Sepihak

Senin, 1 Juni 2026 - 14:30

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Pengamalan Nilai Luhur Sebagai Kekuatan Hadapi Tantangan Global

Berita Terbaru