INSPIRASIJAMBI.COM, BATANGHARI – Seorang ayah di Kabupaten Batanghari, Jambi, berinisial T (41), warga Kecamatan Mersam, tega memerkosa anak tirinya berinisial F (26) penyandang disabilitas fisik.
Korban diketahui mengalami lumpuh dari lahir. Atas perlakuan bejat ayah tirinya yang berinisial T (41) itu, korban bahkan sampai hamil tujuh bulan.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali. Perbuatan dilakukan pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022 saat ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah.
Terungkapnya perbuatan bejat T (41) ketika pelapor yang juga ibu kandung korban F telah curiga anaknya tidak datang bulan pada akhir November 2021 dan April 2022. Begitu juga dengan kondisi perutnya yang membesar.
“Pelapor pun kemudian pergi ke tempat bidan desa, untuk diajak ke rumah agar memeriksa. Bidan pun cuman bilang demam biasa dikasih obat,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Batanghari, Ipda Perdinan Ginting.
Kemudian pada 30 Juli 2022, kondisi perut korban pun semakin memebesar. Korban terus mengeluh sakit pada bagian perutnya. Pelapor kembali memanggil bidan desa untuk ke rumah agar memeriksa keadaan korban.
“Melihat anak pelapor perutnya semakin membesar dan menyarankan memeriksa ke rumah sakit bulian untuk USG. Hasilnya dari rumah sakit benar anak pelapor sudah hamil tujuh bulan yang dicuragai digauli ayah sambung korban,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut pelapor pun langsung melaporkan kejadian ke Polres Batanghari guna proses lebih lanjut.
“Dan pada hari sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Unit IV Sat Reskrim Polres Batanghari dan Polsek Mersam langsung begerak cepat melakukan penangkapan untuk diamankan di Polres Batanghari,” ungkapnya. (Red)