INSPIRASIJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang namanya dicatut untuk melapor, Kamis (25/8/2022).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Kota Sungai Penuh Nadiavila mengatakan, masyarakat bisa mengecek namanya di infopemilu.kpu.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Masyarakat silakan cek di Sipol. Nanti masukan NIK dan akan muncul apakah terdaftar di partai politik atau tidak,” kata Nadia, Senin (22/8/2022).
Nadia menyebutkan, di bukanya posko pengaduan itu untuk mengakomodir masyarakat yang tidak terima namanya dicatut oleh partai politik.
“Misalnya ada PNS, TNI, dan Polri atau masyarakat yang namanya dicatut partai politik maka bisa lapor ke Bawaslu,” ujarnya.
Nantinya, lanjut Nadia, pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut ke KPU untuk selajutnya dihapus dari Sipol.
“Nanti tindakan penghapusan di KPU. Kami cuma memberikan laporan dari Bawaslu ke KPU,” tandansya. (Nazardin)