BATANGHARI – Tak Tanggung-tanggung Polres Batanghari Tunjukkan taringnya dalam memberantas Premanisme dan Pungli diwilayah hukumnya.
Kapolres Batang Hari AKBP Handoyo Yudhi Santosa, S.I.K, M.I.K, Rabu sore (21/05/2025), dalam Konferensi Pers di Gedung Balai Laluan Bhayangkara, Polres Batang Hari, Muara Bulian.
Kapolres, didampingi Kabag OPS AKap Sudiharsono, SH dan Kasat Reakrim AKap M. Facjri Rizky, S.Tr.K., S.I.K, M.H, menyampaikan, dari pelaksanaan Operasi Pekat II Siginjai 2025, yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 20 Mei 2025 tersebut,
sebanyak 40 kasus berhasil diungkap dengan 78 orang tersangka diamankan.
“Empat orang kami lanjutkan ke proses penyidikan karena terlibat dalam tindak pidana,kasus pencurian dan pemberatan dan termasuk kasus perampasan,” ujar Handoyo.
“Dua orang diselesaikan melalui Restorative Justice dalam kasus penganiayaan dan pengrusakan, sementara 72 pelaku pungli kami lakukan pembinaan dan pengawasan,” paparnya lagi.
Kemudian, barang bukti turut diperlihatkan kepada awak media sebagai bukti nyata komitmen pemberantasan penyakit masyarakat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup tas curian, uang hasil pungli, botol minuman, senjata tajam jenis samurai, hingga dua unit sepeda motor,1 buah tabung gas Elpiji 3 kg, hasil pencurian,” terang Handoyo.
Ditambahan Kapolres, walaupun Operasi Pekat II telah selesai, Polres Batang Hari langsung melanjutkan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) mulai 21 Mei hingga 31 Mei 2025. Fokus utamanya adalah pemberantasan premanisme dan gangguan kamtibmas lainnya.
“Premanisme menjadi perhatian nasional. Di wilayah Batanghari memang belum ada indikasi premanisme yang terstruktur dalam bentuk kelompok atau ormas,” tutur Handoyo.
Selaku Kapolres, Handoyo mengajak masyarakat dan media untuk terus bersinergi mendukung tugas-tugas kepolisian dalam menciptakan Batang Hari yang aman, tertib, dan bebas dari premanisme serta tindak kriminal.
Keempat yang sedang berproses penyidikan mengenai sanksi ataupun pasal yang sangka untuk tiga pelaku curat pasal 363 Kuhp sedangkan satu pelaku perampasan pasal 358 KUHP. Untuk wilayah para pelaku tindak pidana berada di Kecamatan Muara Bulian dan Kecamatan Muara Tembesi.