Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Avatar

- Redaksi

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum melalui pengungkapan kasus illegal commerce berupa penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya mendukung program prioritas Asta Cita Presiden RI dan 100 Hari Kerja Kapolda Jambi dalam mewujudkan Indonesia bersih dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil.

Dalam konferensi pers Kamis (1/5/2024) Wadir krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky menyampaikan Pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, personel Subdit I Ditreskrimsus berhasil membongkar aktivitas penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG 12 kg (non-subsidi) di sebuah gudang yang berlokasi di RT. 09 RW. 03 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari.

BACA JUGA :  Bupati Fadhil Lantik Mula P Rambe Sebagai PJ Sekda Batanghari

Pelaku yang diamankan berinisial RR (36 tahun), seorang wiraswasta asal Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muaro Bulian.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku menjalankan praktik ilegal ini dengan menggunakan alat suntik gas yang dimodifikasi untuk menyuntikkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

“Pelaku Memindahkan isi tabung gas 3kg (subsidi) ke tabung gas 12kg (non subsidi) dan memindahkan isi tabung gas 3kg (subsidi) ke tabung gas LPG 5,5kg (non subsidi) dengan menggunakan Besi Alat Suntik yang sudah dimodifikasi oleh tersangka,”ujar AKBP Taufik Nurmandia.

Pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 179 tabung LPG 3 kg (subsidi), 53 tabung LPG 12 kg (non-subsidi), 14 tabung LPG 5,5 kg, 15 alat suntik, 1 timbangan ukuran 30 kg, 50 segel warna kuning, 50 buah karet gas merah, 1 mobil Suzuki Carry Pick Up tanpa surat-surat.

BACA JUGA :  Tunjukan Skill, Offroader Cilik Ikut Meriahkan Kegiatan Trail Adventure JAMBU#1

Wadir krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia juga mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum secara profesional, termasuk pemeriksaan oleh ahli dari Kementerian Perdagangan dan ESDM serta penimbangan legal oleh Dinas Metrologi.

“Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang sejalan dengan arahan Presiden RI dalam Asta Cita dan program Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan barang subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil,” tegas AKBP Taufik Nurmandia.

BACA JUGA :  Peduli Bencana, Organisasi WIM Bergerak Salurkan Bantuan di Kerinci dan Sungai Penuh

Dengan pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam memberantas penyimpangan niaga dan melindungi hak-hak konsumen, khususnya masyarakat ekonomi lemah yang sangat bergantung pada gas LPG subsidi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta perubahan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar.

Berita Terkait

Bupati Fadhil Arief Pastikan Gaji ke-13 dan ke-14 Cair untuk Seluruh ASN serta PPPK Batang Hari
Kapolres Muaro Jambi Turun Langsung Cek Karhutla Sungai Gelam, Penegakan Hukum Tetap Dijalankan
Mantan Kades Usman Fauzi Unggul Telak, Pemilihan BPD Lubuk Lawas Berjalan Luber-Jurdil
Kapolsek Tungkal Ulu Pimpin Langsung Pengecekan Titik Panas di Batang Asam
Pasca Dugaan Pelubangan Pipa di Kenali Asam, Pertamina EP Jambi Imbau Warga Jauhi Koridor Jalur Migas
Lembaga Adat Melayu Batang Asam Secara Tegas Menolak Segala Bentuk Prilaku LGBT
Sambut 17 Agustus, PLN ULP Kuala Tungkal Edukasi Keselamatan Pasang Bendera Dekat Jaringan Listrik
Pemkab Tanjab Barat Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:05

Bupati Fadhil Arief Pastikan Gaji ke-13 dan ke-14 Cair untuk Seluruh ASN serta PPPK Batang Hari

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:20

Kapolres Muaro Jambi Turun Langsung Cek Karhutla Sungai Gelam, Penegakan Hukum Tetap Dijalankan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:04

Mantan Kades Usman Fauzi Unggul Telak, Pemilihan BPD Lubuk Lawas Berjalan Luber-Jurdil

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:02

Kapolsek Tungkal Ulu Pimpin Langsung Pengecekan Titik Panas di Batang Asam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:11

Pasca Dugaan Pelubangan Pipa di Kenali Asam, Pertamina EP Jambi Imbau Warga Jauhi Koridor Jalur Migas

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:43

Sambut 17 Agustus, PLN ULP Kuala Tungkal Edukasi Keselamatan Pasang Bendera Dekat Jaringan Listrik

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:11

Pemkab Tanjab Barat Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:48

Kades Fauzi Resmi Buka Pemdes Cup 2026, Semarak Kemerdekaan Lewat Sepak Bola

Berita Terbaru