Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Avatar

- Redaksi

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum melalui pengungkapan kasus illegal commerce berupa penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya mendukung program prioritas Asta Cita Presiden RI dan 100 Hari Kerja Kapolda Jambi dalam mewujudkan Indonesia bersih dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil.

Dalam konferensi pers Kamis (1/5/2024) Wadir krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky menyampaikan Pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, personel Subdit I Ditreskrimsus berhasil membongkar aktivitas penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG 12 kg (non-subsidi) di sebuah gudang yang berlokasi di RT. 09 RW. 03 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari.

BACA JUGA :  Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla Provinsi Jambi, Manggala Agni Tekankan Kolaborasi dan Peringatan Dini

Pelaku yang diamankan berinisial RR (36 tahun), seorang wiraswasta asal Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muaro Bulian.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku menjalankan praktik ilegal ini dengan menggunakan alat suntik gas yang dimodifikasi untuk menyuntikkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

“Pelaku Memindahkan isi tabung gas 3kg (subsidi) ke tabung gas 12kg (non subsidi) dan memindahkan isi tabung gas 3kg (subsidi) ke tabung gas LPG 5,5kg (non subsidi) dengan menggunakan Besi Alat Suntik yang sudah dimodifikasi oleh tersangka,”ujar AKBP Taufik Nurmandia.

Pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 179 tabung LPG 3 kg (subsidi), 53 tabung LPG 12 kg (non-subsidi), 14 tabung LPG 5,5 kg, 15 alat suntik, 1 timbangan ukuran 30 kg, 50 segel warna kuning, 50 buah karet gas merah, 1 mobil Suzuki Carry Pick Up tanpa surat-surat.

BACA JUGA :  PPTB Sudah Kerjakan Perbaikan Fender Jembatan Muara Tembesi, Targetkan Agustus Rampung

Wadir krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia juga mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum secara profesional, termasuk pemeriksaan oleh ahli dari Kementerian Perdagangan dan ESDM serta penimbangan legal oleh Dinas Metrologi.

“Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang sejalan dengan arahan Presiden RI dalam Asta Cita dan program Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan barang subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil,” tegas AKBP Taufik Nurmandia.

BACA JUGA :  Pemkab Batang Hari Gelar Doa Bersama Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M

Dengan pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam memberantas penyimpangan niaga dan melindungi hak-hak konsumen, khususnya masyarakat ekonomi lemah yang sangat bergantung pada gas LPG subsidi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta perubahan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar.

Berita Terkait

175 Titik Panas Terdeteksi di Jambi, Asap Karhutla Mengganggu Masyarakat
Program Revitalisasi dan Dana BOS SLBN Merlung Diduga Dikelola Tidak Efisien, Material Kualitas Dipertanyakan
Wakil Bupati Tanjab Barat Tegaskan Jika ISPU Lewati Batas, Anak-Anak Wajib Diliburkan
Kualitas Udara Tanjab Barat Sudah Berbahaya, Anak-anak SD Belum Juga Diliburkan
Truk Siba Surya Terguling di Desa Penoban, Tiang Listrik Patah — Listrik Padam Hingga Desa Suban
Lanjutkan Program AA2030, Manajemen PT DAS Serahkan 7 Ekor Kambing ke Warga Desa Badang Sepakat
Ditutup Secara Resmi, Squad Datuk Panglimo Juara Pacu Perahu Festival Danau Letang 2026
Pacu Perahu Danau Letang Berkah, Omzet UMKM Melonjak Berkali-kali Lipat
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:56

175 Titik Panas Terdeteksi di Jambi, Asap Karhutla Mengganggu Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:47

Program Revitalisasi dan Dana BOS SLBN Merlung Diduga Dikelola Tidak Efisien, Material Kualitas Dipertanyakan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:12

Wakil Bupati Tanjab Barat Tegaskan Jika ISPU Lewati Batas, Anak-Anak Wajib Diliburkan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:09

Kualitas Udara Tanjab Barat Sudah Berbahaya, Anak-anak SD Belum Juga Diliburkan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:01

Truk Siba Surya Terguling di Desa Penoban, Tiang Listrik Patah — Listrik Padam Hingga Desa Suban

Selasa, 29 September 2026 - 17:54

Ditutup Secara Resmi, Squad Datuk Panglimo Juara Pacu Perahu Festival Danau Letang 2026

Selasa, 29 September 2026 - 17:44

Pacu Perahu Danau Letang Berkah, Omzet UMKM Melonjak Berkali-kali Lipat

Selasa, 29 September 2026 - 17:36

Hari Kedua Festival Danau Letang: 26 Race Pacu Perahu Digelar, 69 Tim Bersaing Disorak Ribuan Warga

Berita Terbaru