Hasil Keputusan Sidang Adat Desa Sengkati kecil Menuai Polemik

Avatar

- Redaksi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 22:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INSPIRASIJAMBI.COM, BATANGHARI – Hasil keputusan sidang adat Desa Sengkati kecil Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari diduga memihak sebelah pihak, Rabu (24/8/2022).

Seperti yang diketahui, adat dalam kabupaten Batang Hari adalah bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah. Yang berfungsi memelihara kelestarian adat serta menyelesaikan perselihan berdasarkan agama islam berasas musyarawah untuk menjaga keutuhan NKRI tanpa memihak pihak manapun.

Namun tidak dengan keputusan sidang adat Desa Sengkati kecil yang dinilai pihak merugikan pihak tergugat.

Hardiansyah suami dari Markizah mengatakan, keputusan yang dibuat pihak desa dan ketua LAD desa itu sangat memihak, pasalnya tergugat tidak dapat hadir dalam sidang dikarenakan ada suatu hal yang mendadak.

“Tergugat tidak bisa datang karena berhalangan, artinya secara etik musyawarah mereka tidak bisa memutuskan sebelah pihak, bisa sidang diundur beberapa hari lagi, sampai kedua belah pihak bertemu, kalau belum ketemu artinya belum ada yang bisa diputuskan,” katanya.

BACA JUGA  Dugaan Mafia Tanah di Desa Mersam, Kades dan Sekdes Tidak Kooperatif

Ia menambahkan, “Namanya berazas pada musyawarah artinya putus ketika ada musyawarah. Ditambah lagi pihak desa ini sudah ikut”an menjustice atau menuduh pihak tergugat tanpa ada bukti yang jelas.”

Dalam putusannya nomor dua, meminta tergugat atau Saudari M untuk mengembalikan emas yang diberikan saudara abas kepadanya berupa cincin setengah suku dan gelang satu setengah suku.

Menanggapi hal itu, Hardiansyah menjawab memangnya ada bukti? Apa bukti yang dipegang Kades dan LAD?

BACA JUGA  Bupati MFA Didampingi Istri Buka Kegiatan Jambore PKK Ajang Kreativitas

Putusan yang ke empat, pihak kedua harus mencabut tuntutannya terhadap Eni kepada pihak yang berwenang.

“Ada apa? Ini seakan memaksakan kami untuk mencabut melalui hukum adat, kalau memang mau minta cabut, ya datang baik-baik, jangan melalui aturan adat,” ucapnya.

Ke enam, Saudari M dan ayahnya beserta keluarganya diberi sanksi adat berupa tidak diurus adminstrasi segala sesuatunya selama tiga tahun kecuali kematian, pernikahan dan hal mendesak lainnya.

Ke tujuh, apabila penggiat Desa Sengkati Kecil menghadiri undangan saudari M, ayahnya dalam acara apapun bentuknya akan diberikan sanksi desa.

Selaku kepala keluarga, Hardiansyah menilai seharusnya Kades dan LAD tidak perlu berbuat seperti itu, terlalu berlebihan.

BACA JUGA  SMAN 4 Sungai Penuh Menggelar Acara Perpisahan Siswa Siswi Tahun Ajaran 2023-2024

Ia juga mengingatkan, Kades adalah pemangku adat, artinya dia adalah contoh tauladan adat istiadat daerah.

“Seperti pepatah adat mengatakan, mati anak nangis serumah, mati adat nangis sekampung. Dan lihatlah keputusannya ini saya nilai tidak adil dan akan di bawa ke lembaga adat kabupaten Batang Hari agar pemangku adat ini disidangkan pula secara adat karena saya nilai melanggar kode etik adat,” ucapnya.

Sementara, Kepala Desa Sengkati kecil Saprianto, saat dikonfirmasi awak media enggan berbicara mengenai permasalahan tersebut.

“Maaf sebelumnya, kalau mau cerita main lah ke kantor desa biar jelas permasalahan, soalnya panjang ceritanya,” Jelas Saprianto, saat dikonfirmasi Inspirasijambi.com (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tidak Kantongi Izin, Joni NGK Diduga Mafia Tanah Kebal Hukum
Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
Gelar Perpisahan, SMKN 4 Batanghari Lepas 144 Siswa Kelas XII
Fikirman Halawa Pelaku Kriminal Diburu Ratusan Warga Desa Taman Raja, Begini Nasib Orang Tua Pelaku
Acara Perpisahan SMK Negeri 6 Tanjab Barat Berjalan Dengan Meriah
Cabang Kejaksaan Muara Tembesi Masuk Sekolah Berikan Penyuluhan Hukum Untuk Siswa SMAN 7 Batanghari
Lukber Kacabjari Muara Tembesi Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional di SMAN 7 Batanghari
Sah, Azwar Nahkodai Join Batanghari
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:03

Tidak Kantongi Izin, Joni NGK Diduga Mafia Tanah Kebal Hukum

Sabtu, 4 Mei 2024 - 20:08

Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara

Sabtu, 4 Mei 2024 - 17:56

Gelar Perpisahan, SMKN 4 Batanghari Lepas 144 Siswa Kelas XII

Kamis, 2 Mei 2024 - 15:31

Fikirman Halawa Pelaku Kriminal Diburu Ratusan Warga Desa Taman Raja, Begini Nasib Orang Tua Pelaku

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:37

Cabang Kejaksaan Muara Tembesi Masuk Sekolah Berikan Penyuluhan Hukum Untuk Siswa SMAN 7 Batanghari

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:02

Lukber Kacabjari Muara Tembesi Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional di SMAN 7 Batanghari

Senin, 29 April 2024 - 16:13

Sah, Azwar Nahkodai Join Batanghari

Kamis, 25 April 2024 - 23:22

Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers

Berita Terbaru