Hasil Keputusan Sidang Adat Desa Sengkati kecil Menuai Polemik

Avatar

- Redaksi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 22:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INSPIRASIJAMBI.COM, BATANGHARI – Hasil keputusan sidang adat Desa Sengkati kecil Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari diduga memihak sebelah pihak, Rabu (24/8/2022).

Seperti yang diketahui, adat dalam kabupaten Batang Hari adalah bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah. Yang berfungsi memelihara kelestarian adat serta menyelesaikan perselihan berdasarkan agama islam berasas musyarawah untuk menjaga keutuhan NKRI tanpa memihak pihak manapun.

Namun tidak dengan keputusan sidang adat Desa Sengkati kecil yang dinilai pihak merugikan pihak tergugat.

Hardiansyah suami dari Markizah mengatakan, keputusan yang dibuat pihak desa dan ketua LAD desa itu sangat memihak, pasalnya tergugat tidak dapat hadir dalam sidang dikarenakan ada suatu hal yang mendadak.

“Tergugat tidak bisa datang karena berhalangan, artinya secara etik musyawarah mereka tidak bisa memutuskan sebelah pihak, bisa sidang diundur beberapa hari lagi, sampai kedua belah pihak bertemu, kalau belum ketemu artinya belum ada yang bisa diputuskan,” katanya.

BACA JUGA :  Bupati MFA Raih Penghargaan Tokoh Pemerhati Otomotif Dari IMI Jambi

Ia menambahkan, “Namanya berazas pada musyawarah artinya putus ketika ada musyawarah. Ditambah lagi pihak desa ini sudah ikut”an menjustice atau menuduh pihak tergugat tanpa ada bukti yang jelas.”

Dalam putusannya nomor dua, meminta tergugat atau Saudari M untuk mengembalikan emas yang diberikan saudara abas kepadanya berupa cincin setengah suku dan gelang satu setengah suku.

Menanggapi hal itu, Hardiansyah menjawab memangnya ada bukti? Apa bukti yang dipegang Kades dan LAD?

BACA JUGA :  Bupati Fadhil Ikuti Final Camat Cup 2024 di Marosebo Ulu

Putusan yang ke empat, pihak kedua harus mencabut tuntutannya terhadap Eni kepada pihak yang berwenang.

“Ada apa? Ini seakan memaksakan kami untuk mencabut melalui hukum adat, kalau memang mau minta cabut, ya datang baik-baik, jangan melalui aturan adat,” ucapnya.

Ke enam, Saudari M dan ayahnya beserta keluarganya diberi sanksi adat berupa tidak diurus adminstrasi segala sesuatunya selama tiga tahun kecuali kematian, pernikahan dan hal mendesak lainnya.

Ke tujuh, apabila penggiat Desa Sengkati Kecil menghadiri undangan saudari M, ayahnya dalam acara apapun bentuknya akan diberikan sanksi desa.

Selaku kepala keluarga, Hardiansyah menilai seharusnya Kades dan LAD tidak perlu berbuat seperti itu, terlalu berlebihan.

BACA JUGA :  Pemkab Tanjabbar Gelar Balap Becak dan Becak Hias

Ia juga mengingatkan, Kades adalah pemangku adat, artinya dia adalah contoh tauladan adat istiadat daerah.

“Seperti pepatah adat mengatakan, mati anak nangis serumah, mati adat nangis sekampung. Dan lihatlah keputusannya ini saya nilai tidak adil dan akan di bawa ke lembaga adat kabupaten Batang Hari agar pemangku adat ini disidangkan pula secara adat karena saya nilai melanggar kode etik adat,” ucapnya.

Sementara, Kepala Desa Sengkati kecil Saprianto, saat dikonfirmasi awak media enggan berbicara mengenai permasalahan tersebut.

“Maaf sebelumnya, kalau mau cerita main lah ke kantor desa biar jelas permasalahan, soalnya panjang ceritanya,” Jelas Saprianto, saat dikonfirmasi Inspirasijambi.com (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hampir 1 Tahun Buron Bunuh Istri, Hairul Akhirnya Tewas
Operasi Pekat II Siginjai 2025, Polres Batanghari Berhasil Ungkap 40 Kasus
Bupati Syukur Minta Masyarakat Limbur Merangin Bersabar Terkait  Perbaikan Jembatan Rusak
RSUD MHAT Sungai Penuh Dapat Apresiasi dan Kepercayaan Kesehatan
Gubernur Al Haris Keluarkan Surat Penghentian Operasional Angkutan Batubara Jelang Pemberangkatan Jemaah Haji
Bupati dan Wabup Ikuti Pengajian Akbar Bersama Gus Muwafiq di Desa Muara Delang
Bupati Fadhil Arief Sambut Kedatangan Kapolda Jambi di Polres Batanghari
Diikuti 48 Sekolah, Bupati MFA Hadiri Jambore Literasi Numerasi 1 Tingkat Kabupaten Batanghari
Berita ini 470 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:48

Musyawarah Jurnalis Tanjab Barat Bagian Ulu Bahas Isu-isu Penting dan Meningkatkan Kualitas Jurnalistik

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:56

PLTA Kerinci Merangin Hydro Wujud Nyata Energi Ramah Lingkungan untuk Masa Depan

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:28

Polsek Merlung Ungkap Kasus Penggelapan Ban Mobil Dumtruck

Senin, 28 Juli 2025 - 22:19

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati KUA-PPAS APBD 2026, Tonggak Awal Pembangunan Daerah

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:16

PLN ULP Kuala Tungkal Beri Informasi Pemadaman Listrik Sementara Atas Pekerjaan HAR & ROW Jaringan

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:09

Peringatan Harlah PKB ke-27, Elpisina Tekankan Penguatan Kader hingga Akar Rumput

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:51

Sayangi Keluarga Kita dengan Mencegah Bermain Layang-layang Disekitar Jaringan Listrik

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:42

Buruan Bayar Listrik, Jangan Sampai Kena Sanksi Pemutusan

Berita Terbaru