SUNGAI PENUH – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mini, yang mana baru-baru ini Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh telah menetapkan (3)tiga orang tersangka. Dan Saat ini Pihak Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh, Kembali menambahkan (1)satu orang tersangka lagi.
Kali ini Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan tersangka berinisial SF Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang & Jasa (UKPBJ ) atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh. Pada Rabu (21/02/2024).
Penetapan tersangka SF ini atas kasus proyek pembangunan Stadion Mini tahun anggaran 2022 APBD Kota Sungai Penuh. Demikian itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola, SH., MH, dalam Pers Release di kantor Kejaksaan Negeri Jalan Depati Parbo Kota Sungai Penuh.
“Iya, hari ini penyidik menetapkan 1 orang tersangka lagi, yaitu inisial SF selaku Kapala Bagian UKPBJ dan PPK dalam proyek pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal tahun anggaran 2022,” ujar Antonius Despinola.
Anton juga mengatakan, sebelumnya penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu Wely, Yusri dan AA.
“Tersangka SF ditetapkan Tahanan Kota selama 20 hari, SF di pasang alat pendeteksi di tubuh tersangka, SF bisa dideteksi keberadaannya setiap waktu,” ungkapnya.
Saat ini Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapakan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut dengan kerugian Negara sekitar Rp 700 juta.
(Meliyah)