Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Avatar

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT – Ketua Kelompok Tani, Edi Yanto, bersama para tokoh masyarakat Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kembali turun langsung meninjau lokasi sengketa di kawasan Giring-giring, Desa Taman Raja, pada Senin (15/06/2026).

Langkah ini diambil untuk menegaskan kembali status kepemilikan ratusan hektar lahan yang hingga kini diduga dikuasai dan diusahakan oleh PT Agrowiyana tanpa kejelasan hukum bagi warga.

Di hadapan awak media, Edi Yanto menegaskan bahwa wilayah seluas ratusan hektar tersebut adalah harta pusaka dan hak mutlak masyarakat yang diwariskan oleh leluhur. Ironisnya, lahan yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan warga itu kini dikuasai sepihak oleh perusahaan, tanpa pernah ada perundingan, persetujuan, maupun pembayaran ganti rugi kepada pemilik asal.

BACA JUGA :  Anwar Sadat Bawa Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan Bergengsi dari Ombudsman RI

“Kami sengaja hadir ke lokasi ini untuk memastikan jejak dan batas hak kami tidak dihapus atau diganggu pihak lain. Ratusan hektar ini jelas milik masyarakat Desa Taman Raja, tanah leluhur kami. Namun fakta di lapangan, lahan ini digarap perusahaan semata-mata atas kehendak sendiri, tanpa persetujuan sedikit pun dari kami selaku pemilik sah,” tegas Edi Yanto dengan nada berapi-api.

Selama ini, PT Agrowiyana kerap berdalih bahwa wilayah yang digarapnya secara administrasi pemerintahan masuk ke dalam wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, sehingga dianggap berada di luar kewenangan dan hak warga Taman Raja. Argumen ini dipatahkan habis oleh Edi Yanto yang berpegang kuat pada kebenaran sejarah dan bukti teknologi yang tak terbantahkan.

“Sejarah pencatatan wilayah itu fakta mati, tidak bisa diubah atau ditutup-tutupi. Dari lokasi ini 750 meter ke sungai Pengabuan tepatnya di pemukiman Warga Taman Raja, Sudah sangat jelas, ratusan hektar ini adalah wilayah Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu. Bukan hanya sejarah, bukti nyata ada di tangan kita, lihatlah titik koordinat dan rekaman lokasi ini, data geografis secara otomatis mengunci fakta bahwa tempat ini mutlak wilayah hukum Tungkal Ulu. Dalih pemindahan wilayah itu hanya akal-akalan semata,” tandasnya.

BACA JUGA :  Kemacetan Parah di Muara Tembesi, Ini Penyebabnya

Edi Yanto menegaskan, sepuluh kelompok tani yang mewakili seluruh elemen masyarakat Desa Taman Raja bersatu padu bertekad bulat terus memperjuangkan hak konstitusional ini. Perjuangan ini dijalankan agar harta leluhur yang dirampas sepihak itu dapat kembali utuh ke tangan yang berhak, serta menuntut segala hak kewajiban yang selama ini terabaikan

BACA JUGA :  RATUSAN BURUH PT MSS MENGEPUNG PABRIK: BONGKAR INTERVENSI BUPATI & ANGGOTA DEWAN, IZIN PABRIK DIJADIKAN UTAK UTIK GANTI PIMPINAN SERIKAT!

Menyusul sengketa yang berlarut ini, masyarakat Desa Taman Raja menyuarakan harapannya yang lantang kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Bupati serta seluruh anggota DPRD. Masyarakat memohon agar para pemangku kebijakan menaruh perhatian serius, turun tangan langsung, dan menjadi penengah yang adil.

“Kami berharap Bupati dan seluruh Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat mendengar jeritan hati kami. Kami minta perhatian serius dan penyelesaian adil atas sengketa ini. Jangan sampai keberadaan perusahaan justru membuat masyarakat pemilik tanah asli semakin menderita dan dirugikan. Kami menunggu keberpihakan pemerintah demi keadilan bagi rakyat kecil,” pungkas Edi Yanto mewakili aspirasi warga.

Berita Terkait

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terbaru