TANJAB BARAT – Ketua Kelompok Tani, Edi Yanto, bersama para tokoh masyarakat Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kembali turun langsung meninjau lokasi sengketa di kawasan Giring-giring, Desa Taman Raja, pada Senin (15/06/2026).
Langkah ini diambil untuk menegaskan kembali status kepemilikan ratusan hektar lahan yang hingga kini diduga dikuasai dan diusahakan oleh PT Agrowiyana tanpa kejelasan hukum bagi warga.
Di hadapan awak media, Edi Yanto menegaskan bahwa wilayah seluas ratusan hektar tersebut adalah harta pusaka dan hak mutlak masyarakat yang diwariskan oleh leluhur. Ironisnya, lahan yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan warga itu kini dikuasai sepihak oleh perusahaan, tanpa pernah ada perundingan, persetujuan, maupun pembayaran ganti rugi kepada pemilik asal.
“Kami sengaja hadir ke lokasi ini untuk memastikan jejak dan batas hak kami tidak dihapus atau diganggu pihak lain. Ratusan hektar ini jelas milik masyarakat Desa Taman Raja, tanah leluhur kami. Namun fakta di lapangan, lahan ini digarap perusahaan semata-mata atas kehendak sendiri, tanpa persetujuan sedikit pun dari kami selaku pemilik sah,” tegas Edi Yanto dengan nada berapi-api.
Selama ini, PT Agrowiyana kerap berdalih bahwa wilayah yang digarapnya secara administrasi pemerintahan masuk ke dalam wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, sehingga dianggap berada di luar kewenangan dan hak warga Taman Raja. Argumen ini dipatahkan habis oleh Edi Yanto yang berpegang kuat pada kebenaran sejarah dan bukti teknologi yang tak terbantahkan.
“Sejarah pencatatan wilayah itu fakta mati, tidak bisa diubah atau ditutup-tutupi. Dari lokasi ini 750 meter ke sungai Pengabuan tepatnya di pemukiman Warga Taman Raja, Sudah sangat jelas, ratusan hektar ini adalah wilayah Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu. Bukan hanya sejarah, bukti nyata ada di tangan kita, lihatlah titik koordinat dan rekaman lokasi ini, data geografis secara otomatis mengunci fakta bahwa tempat ini mutlak wilayah hukum Tungkal Ulu. Dalih pemindahan wilayah itu hanya akal-akalan semata,” tandasnya.
Edi Yanto menegaskan, sepuluh kelompok tani yang mewakili seluruh elemen masyarakat Desa Taman Raja bersatu padu bertekad bulat terus memperjuangkan hak konstitusional ini. Perjuangan ini dijalankan agar harta leluhur yang dirampas sepihak itu dapat kembali utuh ke tangan yang berhak, serta menuntut segala hak kewajiban yang selama ini terabaikan
Menyusul sengketa yang berlarut ini, masyarakat Desa Taman Raja menyuarakan harapannya yang lantang kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Bupati serta seluruh anggota DPRD. Masyarakat memohon agar para pemangku kebijakan menaruh perhatian serius, turun tangan langsung, dan menjadi penengah yang adil.
“Kami berharap Bupati dan seluruh Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat mendengar jeritan hati kami. Kami minta perhatian serius dan penyelesaian adil atas sengketa ini. Jangan sampai keberadaan perusahaan justru membuat masyarakat pemilik tanah asli semakin menderita dan dirugikan. Kami menunggu keberpihakan pemerintah demi keadilan bagi rakyat kecil,” pungkas Edi Yanto mewakili aspirasi warga.







