RATUSAN BURUH PT MSS MENGEPUNG PABRIK: BONGKAR INTERVENSI BUPATI & ANGGOTA DEWAN, IZIN PABRIK DIJADIKAN UTAK UTIK GANTI PIMPINAN SERIKAT!

Avatar

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 10:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG HARI – Dunia perburuhan Kabupaten Batang Hari kembali bergolak. Ratusan massa dari Serikat Buruh Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Mutiara Rengas Makmur (FSPTI-MRM) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran membludak di halaman pabrik PT. Mutiara Sawit Semesta (PT. MSS), Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kamis (21/05/2026).

Aksi ini bukan sekadar soal pemutusan kontrak kerja, melainkan membongkar praktik kotor campur tangan kekuasaan yang menggunakan izin usaha sebagai alat pemaksa kepentingan politik.

Puncak kemarahan buruh meledak setelah manajemen PT. MSS secara sepihak memutuskan perjanjian kerja sama jasa bongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) yang selama ini menjadi tumpuan hidup ratusan keluarga buruh. Yang paling menyakitkan, kontrak kerja sama tersebut sejatinya masih berlaku sah hingga Agustus 2028, atau masih tersisa waktu 28 bulan lagi. Tidak ada masalah teknis, tidak ada sengketa, dan hubungan kerja berjalan mulus. Lantas, apa alasan di balik pemutusan sepihak yang merugikan besar ini?

Ketua FSPTI-MRM, Musmulyadi, angkat bicara dan menuding keras adanya “tangan dingin” kekuasaan yang bermain di balik layar. Berdasarkan data dan fakta yang dihimpun serikat buruh, pemutusan hubungan kerja sama ini murni akibat tekanan politik dari elit pemerintahan dan legislatif.

BACA JUGA :  Polri Kirim Bantuan Kemanusiaan Ke Warga Palestina Di Gaza

“Kontrak masih panjang, kerja lancar, tidak ada masalah. Tapi tiba-tiba diputus sepihak. Ada apa ini? Kami buktikan bahwa pemutusan ini murni hasil intervensi berat dari Bupati Batang Hari berbarengan dengan Oknum Anggota DPRD Fraksi PKS Dapil IV (Kecamatan Mersam dan Maro Sebo Ulu),” tegas Musmulyadi dengan nada berapi-api di hadapan massa aksi.

Menurut pengungkapan Musmulyadi, modus operandi tekanan tersebut sangat jelas dan berbau pemerasan. Saat ini, PT. MSS sedang mengurus perizinan pembukaan pabrik baru di wilayah Jelutih, Batin 24. Di sinilah Bupati Batang Hari diduga memainkan kekuasaannya. Bupati disebut-sebut bersedia menandatangani dokumen izin tersebut hanya dengan satu syarat mutlak: Ketua Serikat Buruh FSPTI-MRM, Musmulyadi, harus diganti dan posisinya diserahkan kepada orang yang ditunjuk, yakni Aripin.

“Ini pemaksaan kehendak yang kejam! Bupati tidak mau tanda tangan izin pabrik baru kalau kami tidak diganti. Oknum Anggota Dewan bernama Aripin pun diduga menjadi motor penggerak di balik semua ini agar bisa duduk sebagai ketua kami. Apakah izin pemerintah dijual belikan untuk mengatur struktur organisasi buruh? Intervensi macam apa ini?,” serang Musmulyadi, membakar semangat massa yang hadir.

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Tegaskan Camat dan Lurah Harus Jadi Gardan Terdepan Pelayanan Publik

Kasus ini menegaskan dugaan kuat adanya praktik nepotisme politik dan penyalahgunaan wewenang. Izin pembukaan pabrik yang seharusnya menjadi hak sah pengusaha dan pendorong ekonomi daerah, justru dijadikan “barang dagangan” untuk memuluskan kepentingan segelintir oknum, sekadar ingin menempatkan orang bawahan mereka di kepengurusan serikat buruh.

Massa buruh yang berunjuk rasa menilai tindakan Bupati dan Anggota DPRD tersebut telah mencederai demokrasi dan kebebasan berserikat. Serikat Buruh adalah organisasi mandiri yang dipilih anggotanya, bukan jabatan yang bisa diatur-atur atau diangkat turun dari kekuasaan politik.

“Kami dipilih oleh rekan-rekan buruh, bukan diangkat oleh Bupati atau Anggota Dewan. Kalau cara kekuasaan seperti ini yang diterapkan di Batang Hari, di mana letak keadilan hukum? PT. MSS terpaksa memutus kami hanya karena takut pabrik barunya tidak dapat izin. Ini pemerasan berkedok jabatan,” tuding Musmulyadi.

BACA JUGA :  Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Fakta bahwa kontrak kerja sama masih berlaku sah hingga tahun 2028 semakin memperkuat posisi buruh. Pemutusan sepihak yang dilakukan PT. MSS dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan lebih didasari rasa takut terhadap tekanan elit politik daerah.

Hingga berita ini diturunkan, aksi massa masih berlangsung panas dan menuntut kejelasan. Mereka menuntut agar Bupati Batang Hari dan Oknum Anggota DPRD yang disebutkan segera bertanggung jawab dan berhenti mencampuri urusan internal organisasi buruh.

Buruh FSPTI-MRM bersikeras: “Jangan mainkan izin usaha untuk kepentingan politik. Kami tidak akan mundur dan tidak akan diam saja dikorbankan demi ambisi segelintir orang berkuasa.”Publik kini menunggu, apakah pihak berwenang akan berani memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati dan Anggota Dewan ini, atau kasus ini kembali diredam oleh kekuasaan politik?

Berita Terkait

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE
Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:53

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53