RATUSAN BURUH PT MSS MENGEPUNG PABRIK: BONGKAR INTERVENSI BUPATI & ANGGOTA DEWAN, IZIN PABRIK DIJADIKAN UTAK UTIK GANTI PIMPINAN SERIKAT!

Avatar

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 10:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG HARI – Dunia perburuhan Kabupaten Batang Hari kembali bergolak. Ratusan massa dari Serikat Buruh Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Mutiara Rengas Makmur (FSPTI-MRM) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran membludak di halaman pabrik PT. Mutiara Sawit Semesta (PT. MSS), Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kamis (21/05/2026).

Aksi ini bukan sekadar soal pemutusan kontrak kerja, melainkan membongkar praktik kotor campur tangan kekuasaan yang menggunakan izin usaha sebagai alat pemaksa kepentingan politik.

Puncak kemarahan buruh meledak setelah manajemen PT. MSS secara sepihak memutuskan perjanjian kerja sama jasa bongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) yang selama ini menjadi tumpuan hidup ratusan keluarga buruh. Yang paling menyakitkan, kontrak kerja sama tersebut sejatinya masih berlaku sah hingga Agustus 2028, atau masih tersisa waktu 28 bulan lagi. Tidak ada masalah teknis, tidak ada sengketa, dan hubungan kerja berjalan mulus. Lantas, apa alasan di balik pemutusan sepihak yang merugikan besar ini?

Ketua FSPTI-MRM, Musmulyadi, angkat bicara dan menuding keras adanya “tangan dingin” kekuasaan yang bermain di balik layar. Berdasarkan data dan fakta yang dihimpun serikat buruh, pemutusan hubungan kerja sama ini murni akibat tekanan politik dari elit pemerintahan dan legislatif.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Istimewa Warnai Puncak Peringatan HUT ke-60 Tanjung Jabung Barat

“Kontrak masih panjang, kerja lancar, tidak ada masalah. Tapi tiba-tiba diputus sepihak. Ada apa ini? Kami buktikan bahwa pemutusan ini murni hasil intervensi berat dari Bupati Batang Hari berbarengan dengan Oknum Anggota DPRD Fraksi PKS Dapil IV (Kecamatan Mersam dan Maro Sebo Ulu),” tegas Musmulyadi dengan nada berapi-api di hadapan massa aksi.

Menurut pengungkapan Musmulyadi, modus operandi tekanan tersebut sangat jelas dan berbau pemerasan. Saat ini, PT. MSS sedang mengurus perizinan pembukaan pabrik baru di wilayah Jelutih, Batin 24. Di sinilah Bupati Batang Hari diduga memainkan kekuasaannya. Bupati disebut-sebut bersedia menandatangani dokumen izin tersebut hanya dengan satu syarat mutlak: Ketua Serikat Buruh FSPTI-MRM, Musmulyadi, harus diganti dan posisinya diserahkan kepada orang yang ditunjuk, yakni Aripin.

“Ini pemaksaan kehendak yang kejam! Bupati tidak mau tanda tangan izin pabrik baru kalau kami tidak diganti. Oknum Anggota Dewan bernama Aripin pun diduga menjadi motor penggerak di balik semua ini agar bisa duduk sebagai ketua kami. Apakah izin pemerintah dijual belikan untuk mengatur struktur organisasi buruh? Intervensi macam apa ini?,” serang Musmulyadi, membakar semangat massa yang hadir.

BACA JUGA :  PLN ULP Kuala Tungkal Umumkan Pemadaman Listrik Terjadwal Sabtu 30 Mei 2026

Kasus ini menegaskan dugaan kuat adanya praktik nepotisme politik dan penyalahgunaan wewenang. Izin pembukaan pabrik yang seharusnya menjadi hak sah pengusaha dan pendorong ekonomi daerah, justru dijadikan “barang dagangan” untuk memuluskan kepentingan segelintir oknum, sekadar ingin menempatkan orang bawahan mereka di kepengurusan serikat buruh.

Massa buruh yang berunjuk rasa menilai tindakan Bupati dan Anggota DPRD tersebut telah mencederai demokrasi dan kebebasan berserikat. Serikat Buruh adalah organisasi mandiri yang dipilih anggotanya, bukan jabatan yang bisa diatur-atur atau diangkat turun dari kekuasaan politik.

“Kami dipilih oleh rekan-rekan buruh, bukan diangkat oleh Bupati atau Anggota Dewan. Kalau cara kekuasaan seperti ini yang diterapkan di Batang Hari, di mana letak keadilan hukum? PT. MSS terpaksa memutus kami hanya karena takut pabrik barunya tidak dapat izin. Ini pemerasan berkedok jabatan,” tuding Musmulyadi.

BACA JUGA :  Asisten 1 Wakili Bupati Batanghari Hadiri Musrenbang Kecamatan Marosebo Ulu

Fakta bahwa kontrak kerja sama masih berlaku sah hingga tahun 2028 semakin memperkuat posisi buruh. Pemutusan sepihak yang dilakukan PT. MSS dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan lebih didasari rasa takut terhadap tekanan elit politik daerah.

Hingga berita ini diturunkan, aksi massa masih berlangsung panas dan menuntut kejelasan. Mereka menuntut agar Bupati Batang Hari dan Oknum Anggota DPRD yang disebutkan segera bertanggung jawab dan berhenti mencampuri urusan internal organisasi buruh.

Buruh FSPTI-MRM bersikeras: “Jangan mainkan izin usaha untuk kepentingan politik. Kami tidak akan mundur dan tidak akan diam saja dikorbankan demi ambisi segelintir orang berkuasa.”Publik kini menunggu, apakah pihak berwenang akan berani memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati dan Anggota Dewan ini, atau kasus ini kembali diredam oleh kekuasaan politik?

Berita Terkait

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56

Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi

Berita Terbaru